Begini Cara Cairkan PIP 2025 Kemendikdasmen Lewat ATM-Teller

  • 02 Jul 2025 11:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Dana bantuan disalurkan melalui rekening siswa penerima dan bisa dicairkan melalui ATM atau langsung lewat teller di bank.

Siswa SMP—SMA berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki kartu ATM, dapat mencairkan langsung melalui mesin. Dana bisa diambil di mesin bank penyalur terdekat dan dilakukan sama seperti transaksi tarik tunai biasa.

Berikut proses pencairan dana PIP melalui mesin ATM :

1. Masukkan kartu ATM ke mesin sesuai petunjuk.

2. Tekan PIN dengan aman.

3. Pilih menu “Tarik Tunai”.

4. Masukkan nominal uang yang ingin diambil.

5. Ambil uang tunai dan kartu setelah transaksi selesai.

Siswa yang belum memiliki kartu ATM dapat mencairkan dana PIP melalui teller bank dengan membawa dokumen yang diperlukan. Proses pencairan ini harus didampingi oleh orang tua atau wali, kecuali jika siswa tersebut sudah memiliki KTP pribadi.

Berikut langkah-langkah mencairkan dana PIP melalui teller bank :

1. Datang ke kantor cabang bank penyalur saat jam operasional.

2. Isi formulir penarikan dan ambil nomor antrean.

3. Serahkan formulir dan dokumen ke teller saat dipanggil.

4. Teller memverifikasi data dan menyerahkan uang tunai.

Dokumen yang dibutuhkan yaitu, buku tabungan, formulir penarikan, KTP orang tua atau siswa, Kartu Keluarga, dan surat kuasa jika diwakilkan.

PIP menyasar siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan secara ekonomi. Yang termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan PIP diberikan dalam bentuk dana yang langsung disalurkan ke rekening siswa. Dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli seragam, perlengkapan belajar, hingga ongkos transportasi.

Status penerima bantuan dapat diketahui dengan mengakses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Siswa cukup memasukkan NISN dan NIK pada menu “Cari Penerima PIP” untuk mengecek apakah namanya terdaftar.

(Anisa Putri Haniyah)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....