Dua Cara Cek Penerima BSU 2025 Akses JMO-bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • 12 Jun 2025 12:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah melalui Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan terus mencairkan BSU 2025 Rp600.000 untuk pekerja dan guru honorer. Lalu, bagaimana cara cek daftar penerima BSU 2025 Rp600.000 yang mulai dicairkan sejak 2 Juni 2025?

Simak dua cara cek daftar penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan dua cara ini, masyarakat nantinya bisa mengetahui apakah menjadi penerima BSU 2025 atau tidak.

Melansir laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut dua cara cek daftar penerima BSU 2025 Rp600.000:

1. Cek BSU 2025 Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

• Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

• Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini

• Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

• Kemudian, klik "Lanjutkan"

• Ikuti tahapan hingga selesai

2. Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

• Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

• Scroll ke bawah hingga menemukan informasi "Cek Eligibitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Klik pada bagian tersebut

• Lalu, akan muncul laman "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

• Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini

• Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

• Kemudian, klik "Lanjutkan"

• Ikuti tahapan hingga selesai

Kelompok pekerja/buruh, guru honorer yang berhak menerima BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat-syaratnya:

• Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);

• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;

• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;

• Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;

• Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

• Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....