PNS yang Bertugas saat Libur Lebaran Tetap Dapat Cuti Pengganti

  • 10 Apr 2025 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja selama libur Lebaran 2025 tetap memiliki hak atas cuti pengganti. Ketentuan ini disampaikan melalui akun resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS.

PNS yang tetap menjalankan tugasnya saat libur bersama karena kebutuhan kedinasan dapat mengajukan cuti pengganti di hari lain. Pengaturan pelaksanaan cuti ini ditentukan oleh instansi masing-masing, dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik.

Kementerian PANRB menegaskan, pemberian cuti pengganti menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dalam menjaga pelayanan saat momen libur nasional. Meski tak libur bersama, PNS tetap dapat menggunakan hak cuti sesuai regulasi yang berlaku.

Informasi ini sekaligus menepis anggapan bahwa PNS yang bertugas selama Lebaran kehilangan hak cutinya. Pemerintah menjamin perlindungan hak ASN, termasuk dalam hal waktu istirahat dan keseimbangan kerja.

Dalam Diktum Kesatu Keppres Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan cuti bersama ASN tahun 2025 sebagai berikut:

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Pada Diktum Kedua disebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sementara itu, dalam Diktum Ketiga dijelaskan:

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan."

Pemerintah menekankan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal selama masa libur nasional. Untuk itu, sistem cuti bergilir dan penjadwalan ulang diberlakukan sebagai bagian dari manajemen kepegawaian yang adaptif. (Arini Noviawati Gunawan)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....