Database BKN, Lima Poin Syarat Honorer jadi PPPK
- 01 Mar 2025 21:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Para tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK Tahap II 2024 wajib mengetahui informasi BKN RI. Terutama, terkait kelompok tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK oleh BKN.
Simak lima poin syarat kelompok tenaga honorer diangkat jadi PPPK menurut database BKN. Berikut penjelasannya:
• Honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta melamar formasi dalam seleksi PPPK tahap 2.
• Honorer yang sudah melalui seleksi PPPK tahap 1, tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi.
• Honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa jeda, meskipun tidak terdaftar dalam database BKN.
• Honorer guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata dalam pangkalan data PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
• Guru sekolah swasta yang mendapat rekomendasi instansi tempat tugas.
Pemerintah melalui Kemendagri RI memberikan angin sejuk, terutama untuk nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kepastian nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 ini, tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua 14 Februari 2025.
Berikut empar poin penting dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua 14 Februari 2025:
1. Kelanjutan Kerja dan Gaji Tenaga Non ASN
• Tenaga Non ASN yang masih menjalani proses seleksi tetap bekerja.
• Mereka tetap menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya.
• Gaji bersumber dari anggaran Belanja Jasa.
2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
• Setelah diangkat sebagai PPPK, gaji diatur berdasarkan kode rekening dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
• Aturan ini merujuk pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
3. Larangan Pengangkatan Non ASN di Luar Aturan
• Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN di luar ketentuan perundang-undangan.
• Jika aturan ini dilanggar, anggaran untuk menggaji tenaga tersebut tidak akan diberikan.
• Aturan ini merujuk pada surat MenteriPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
4. Penggajian Non ASN di Luar Database BKN
• Tenaga Non ASN yang tidak ada di database BKN, tetapi masih dalam proses seleksi, tetap berhak menerima gaji.
• Penggajian mengikuti aturan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....