Polres Magetan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Koperasi MSI

  • 11 Nov 2025 15:41 WIB
  •  Madiun

KBRN, Magetan: Kepolisian Resor (Polres) Magetan resmi menetapkan tiga orang, yakni Wawan (W), Mahfur (M), dan Hariyanti (H), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), pada Senin (10/11).

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa penetapan ketiganya — W sebagai ketua koperasi, M sebagai pengurus, dan H yang menjabat bendahara namun kini masih buron atau dalam pencarian — merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang yang melibatkan auditor independen guna menghitung besaran kerugian, serta memperhatikan unsur Criminal Justice System (CJS).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa dana milik nasabah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha produktif berbasis syariah justru dialihkan untuk kegiatan trading saham, atas sepengetahuan dan persetujuan pihak pengurus koperasi.

“Baik kejaksaan, pengadilan kami berkesimpulan untuk menetapkan saudara W sebagai tersangka, saudara M dan satunya dalam pencarian, “ ungkap AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (10/11).

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menambahkan dari pemeriksaan uang nasabah senilai sekitar Rp 5 miliar digunakan tersangka M untuk trading pribadi atas persetujuan ketua dan bendahara.

“ Hari ini juga dilakukan penyitaan salah satu aset tanah di Desa Sempol Maospati, masih dalam proses, “ jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Adapun surat palsu tersebut digunakan sebagai modus untuk mencantumkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) fiktif demi menarik kepercayaan calon nasabah.

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan sejak awal tahun 2025, setelah ribuan anggota koperasi mengaku tidak dapat mencairkan simpanan mereka yang sudah jatuh tempo. Beberapa nasabah bahkan melaporkan kehilangan seluruh tabungannya.

Menurut data kepolisian, lebih dari 6.000 orang tercatat sebagai korban, dengan estimasi kerugian sementara mencapai Rp40 miliar hingga Rp77 miliar. Namun jumlah pasti masih menunggu hasil audit akhir.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....