Simak Uang Pertama di Indonesia Pasca-Kemerdekaan Indonesia

  • 26 Agt 2024 09:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Tahukah Anda bahwa uang pertama di Indonesia beredar secara resmi pertama kali pada 30 Oktober 1946. Mata uang ini disebut Orang Repoeblik Indonesia (ORI).

Pada saat itu, pemerintah Indonesia mulai merasakan perlunya mengeluarkan uang. Saat pertama kali dikeluarkan, ORI memiliki tampilan uang kertas bernilai satu sen.

Saat itu ORI mengabadikan benda pusaka Indonesia, Keris Terhunus, sedangkan belakangnya terdapat gambar teks undang-undang. Bukan saja menjadi alat pembayaran yang sah, namun menjadi lambang kedaulatan pemerintah, hal ini seperti dikutip dalam buku Wahana IPS oleh Tim Pena Cendekia.

Menteri Keuangan A. A Maramis membentuk "Panitia Penyelenggara Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia" yang diketuai T.R.B. Sabaroedin. Dan menetapkan ORI sebagai uang pertama di Indonesia pada tanggal 7 November 1945 .

Pada Januari 1946, proses pencetakan dimulai di Jakarta. Namun, situasi keamanan tidak kondusif dan membuat kegiatan tersebut dipindah ke sejumlah daerah sejak Mei 1946.

ORI sempat dicetak juga di Yogyakarta saat terjadi perpinsahan pada 1946-1948. Maka dari itu, ORI memiliki nominal Rp 35 si tahun 1947 dan tertulis Djokjakarta.

Meskipun ORI pertama kali berlaku pada 30 Oktober 1946, namun di lembarnya tertulis 17 Oktober 1945. Tentunya hal ditemukan kedalam dalam proses pembuatan, percetakan, hingga peredaran ORI.

Dengan segala macam gangguan yang ada mulai dari percetakan hingga adanya campur tanggan Belanda. ORI tidak bisa langsung didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Karena sulitnya pengedaran ORI ke daerah Indonesia, sebagian pemerintah daerah pun meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan uang sendiri. Uang yang diterbitkan di daerah ini disebut ORI Daerah atau ORIDA.

Setelah adanya penambahan ORIDA. Tepat pada tanggal 30 Oktober kemudian ditetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia.

Dimulainya Uang Rupiah di Indonesia

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia. Setelah itu dibentuklah negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mencakup Republik Indonesia dan sejumlah negara bagian yang masih diuduki Belanda.

Dilansir dari Bank Indonesia, pemerintah RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran pada 1 Mei 1950. Dan sejak itu menggantikannya dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari 1950.

Lalu pada tahun 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan Keuangan. Program yang dikenal sebagai "Gunting Sjafruddin ini menggunting uang De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di tas f2,50.

Hingga kemudian lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementar itu, bagian kanan bisa ditukar dengan surat pinjaman obligasi RI 1950.

Setelah adanya pernyataan ini. Pada Agustus 1950 Indonesia kembali ke bentuk NKRI dan uang RIS tak lagi berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, Bank Indonesia mempunyai wewenang menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima Rupiah ke atas. Uang kertas pecahan di bawah lima Rupiah dan yang logam masih menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.

Melalui Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral. Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai hak tunggal mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam.

Kewenangan tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang No.23/1999. Tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....