Jangan Lupa, Ini Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap-2
- 02 Jul 2025 13:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tahap 2 telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Informasi ini penting diketahui para pekerja penerima manfaat agar dapat mempersiapkan diri dan memenuhi semua syarat pencairan.
Pencairan tahap 2 tahun ini dijadwalkan berlangsung mulai awal Juli hingga akhir Agustus 2025. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat.
Untuk bisa menerima BSU tahap kedua tahun 2025. Berikut persyaratan penerima BSU 2025 Tahap 2:
- Belum menerima BSU tahap pertama.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial pemerintah lain seperti PKH atau BPNT/Kartu Sembako.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, dana akan langsung dikirim ke rekening bank yang telah terdaftar. Pemerintah mengingatkan agar rekening tetap aktif dan tidak mengalami gangguan teknis saat proses pencairan.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Bagi penerima yang belum menerima dana meski memenuhi syarat, disarankan segera menghubungi layanan pengaduan resmi. Langkah ini penting untuk menelusuri kemungkinan kendala administratif atau verifikasi data.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu terkait pencairan BSU. Seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal pemerintah dan lembaga mitra terpercaya. (Yusuf Bagus)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....