Seribu Lebih Kepala dan Perangkat Desa Terdaftar JKN

  • 16 Mei 2024 05:24 WIB
  •  Palembang

BRN, Palembang: BPJS Kesehatan berhasil mendaftarkan kepala dan perangkat desa dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 1.058 desa kabupaten yang berada wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Palembang. Desa tersebut terdiri dari Kabupaten Banyuasin 288 desa, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 229 desa, Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 227 desa dan314 desa di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Jumlah tersebut disampaikan dalam kegiatan Monev dan Workshop Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan BPKAD kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir tahun 2024, Rabu (15/5/24).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang , Juliansyah yang akrab di sapa Anca menyampaikan kegiatan itu merupakan upaya pemda kabupaten dan BPJS Kesehatan untuk memastikan para pekerja dalam hal ini kepala dan perangkat desa beserta keluarga terdaftar sebagai peserta JKN sehingga tidak ada kendala pada saat peserta ingin mengakses layanan kesehatan karena sudah terdaftar JKN.

“Kegiatan berlangsung selama dua hari tersebut dilakukan evaluasi kepesertaan KP desa tahun 203 dan kegiatan workshop pendaftaran KP desa yang belum terdaftar JKN oleh masing-masing Dinas PMD,” sebut Anca.

Anca mengungkapkan kepesertaan KP desa bersifat dinamis misalkan adanya perubahan kepala dan perangkat desa yang sudah habis masa kerja serta kondisi geografis desa yang juga menjadi tantangan. Sehingga diperlukan upaya dan inovasi setiap pemda untuk memastikan data peserta KP desa di setiap kabupaten telah terdaftar JKN.

“Saat ini untuk proses pendaftaran atau perubahan kepesertaan JKN bagi KP desa dapat diinput langsung oleh perangat desa dan Dinas PMD melalui aplikasi Edabu yang merupakan system informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan sehingga mempermudah proses administrasi kepesertaan KP desa” ujar Anca.

Lebih lanjut Anca menyatakan kepesertaan JKN bagi KP desa merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mendaftarkan dan menganggarkan iuranya sesuai dengan peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tantang Jaminan Kesehatan dan Permendagri nomor 119 tahun 2019 tentang tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa.

Sementara itu Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Herbal Fijar memberikan apresiasi atas terselenggarakan kegiatan KP Desa ini. “Saya mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat bermanfaat dan merupakan sinergi bersama pemda dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang untuk memastikan kepesertaan KP Desa sudah terlindungi Jaminan Kesehatan sesuai dengan harapan bersama”, ucap Herbal.

"Dari kegiatan ini, kami memastikan lagi KP Desa dan keluarganya terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, tutup Herbal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....