Bareskrim Proses Laporan PP Muhammadiyah Dugaan Ancaman Pembunuhan
- 25 Apr 2023 23:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Polisi mulai memproses hukum kasus ancaman pembunuhan melalui medsos terhadap warga Muhammadiyah diduga dilakukan peneliti BRIN, inisial APH. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan dari PP Pemuda Muhammadiyah.
"Laporan diterima oleh tim di Subdit Siber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (25/4/2023). Tapi, Irjen Shandi belum menyampaikan konstruksi pasal bakal dijerat terhadap terduga pelaku APH.
"(Pasal, red) masih diskusi dengan tim. Untuk konstruksi pasalnya," kata Irjen Shandi.
Kasus tersebut, bermula dari status media sosial (medsos) Facebook ditulis inisial TD, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN. TD mengaku heran dengan Muhammadiyah, dengan menyebut "tidak taat kepada pemerintah".
Itu, terkait penentuan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. "Tapi ingin menggunakan lapangan untuk sholat Idul Fitri," kata TD di akun Facebook milik dia.
Kemudian pernyataan TD ditanggapi sang anak buah, APH. Dari situ, mulailah terduga pelaku APH melakukan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan sejumlah kalimat tulisan di Facebook.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?," kata terduga pelaku APH di Facebook.
"Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu".
"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata APH.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....