TPPU SYL, KPK Dalami Dugaan Anggota DPR Sudin

  • 20 Jun 2025 15:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami dugaan aliran dana korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan aliran uang diduga mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Sudin.

Sudin disebut menerima hadiah uang hingga jam tangan dari SYL. Hal itu sudah terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi SYL.

"Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik. Hal itu untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Budi menegaskan KPK akan terus menelusuri aliran uang korupsi SYL sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Apalagi, KPK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak dalam penyidikan kasus TPPU SYL.

Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi aliran uang korupsi SYL, termasuk dugaan aliran ke Sudin. "Pengenaan pasal TPPU ini juga salah satunya untuk optimalisasi asset recovery," kata Budi.

Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu telah mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman soal TPPU SYL. "Kasus) TPPU-nya masih jalan," kata Asep.

Diketahui, nama Sudin muncul dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL. Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta.

Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu. Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023.

Bahkan, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK. SYL saat ini telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. SYL dihukum membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....