Mangkir Dipanggil KPK, Bupati Situbondo Beralasan Persiapan Pilkada
- 09 Nov 2024 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Bupati Situbondo, Karna Suswandi mangkir ketika dipanggil KPK. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan persiapan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain Karna, tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Eko Prionggo selaku Kadis PUPR Situbondo juga mangkir dengan alasan sakit.
"Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada. Tersangka 2 meminta penjadwalan ulang karena Sakit," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (9/11/2024).
Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan Praperadilan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi mendaftarkan permohonan, Selasa, (17/8/2024). Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.
“6 Agustus 2024 (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN. Serta, pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa, Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan sumber , kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi. Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor bupati dan rumah dinas. Serta, menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....