Masa Jabatan Gubernur Murad & Wagub Orno Resmi Berakhir
- 25 Apr 2024 07:09 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur (Wagub) Barnabas Orno resmi berakhir, Rabu, 24 April 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie, ditunjuk sementara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku.
Diketahui, Murad - Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Maluku berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018 dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019. Mereka mengemban tugas hingga 24 April 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya, kepada Kepala Dinas Kominfo Maluku di Jakarta menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekda Maluku Sadali Ie, untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....