Apakah Benar, Ibu Rumah Tangga Harus Hapus NPWP?

  • 26 Mei 2024 17:14 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN, Bukittinggi: Ibu- ibu rumah tangga segera hapus NPWP kalian! ungkap akun instagram @dconsulting.id. Diberikan himbauan bagi para ibu- ibu rumah tangga yang punya NPWP sebaiknya lakukan cara ini biar nggak kena denda pajak.

Dilanjutkannya, Jika kalian sebagai seorang istri atau ibu rumah tangga, dan kalian punya NPWP maka kalian punya kewajiban untuk lapor pajak. Jika kalian punya NPWP tidak lapor pajak, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu) pertahunnya.

Nah untuk kalian yang nggak mau ribet buat lapor pajak tiap yahun, ada 2 cara praktis:

1. Gabungkan NPWP istri dengan NPWP suami, jadi nanti yang lapor pajak biar suami saja, kalian nggak perlu ikut lapor

2. Jika nggak mau digabungkan, maka kalian bisa mengajukan non- efektif NPWP

Jika kedua opsi dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan, kalian bisa lapor SPT tahunan dengan kondisi Nihil biar nggak kena denda pajak.

Dikutip dari cermati.com. Meski telah memiliki karir yang baik di perusahaan, tak jarang wanita tetap memutuskan untuk keluar dari pekerjaan setelah menikah. Menjadi ibu rumah tangga secara penuh dan fokus pada urusan keluarga kerap menjadi pilihan wanita untuk berhenti bekerja bila penghasilan sang suami dirasa mencukupi.

Jika tidak lagi bekerja, secara otomatis penghasilannya juga terhenti. Hal ini tentu patut dicermati dengan baik mengingat sebagai pemilik NPWP, seseorang haruslah melakukan pelaporan SPT pajaknya secara teratur.

Lalu, bagaimana bila yang bersangkutan atau karyawan itu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut?

Apakah tetap ada kewajiban membayar pajak bila karyawati itu memilih menikah dan memutuskan tidak bekerja dan tidak punya penghasilan? Jawabnya adalah tidak.

Sebab, dasar dari penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang/wajib pajak (WP) tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

Jadi, wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan sendiri terbebas dari kewajiban membayar PPh 21.

Masih dari sumber yang sama, dalam hal ini, wanita yang telah menikah dan tidak lagi bekerja serta tidak melakukan aktivitas yang menghasilkan uang seperti berjualan, dan sebagainya, maka mereka tidak memiliki kewajiban membayar PPh 21, karena memang tidak punya penghasilan.

Terkait dengan urusan pajaknya, maka wanita yang sudah menikah ini bisa mengajukan penghapusan NPWP, sesuai Perdirjen No.20/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Sehingga dia tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Sedangkan untuk kewajiban pajak lainnya, akan diikutsertakan pada SPT Pajak milik suaminya.

Namun ditekankan dalam hal ini, kendati wanita yang telah menikah tidak bekerja bisa menghapus NPWP dan terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Namun mereka tetap tetap wajib melaporkan SPT Pajak apabila suami mengatasnamakan seluruh hartanya kepada istri.

Artinya, penghapusan NPWP ini tidak akan menghilangan kewajiban istri untuk melaporkan kewajiban pajak dari harta yang mengatasnamakan dirinya. Hanya saja, pelaporan ini berpindah ke SPT Pajak suaminya.

Kecuali jika istri tidak memiliki aset atau harta serta kewajiban apapun atas nama dirinya. Maka dia juga akan terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan maupun pajak lainnya dan tak perlu repot-repot melaporkan harta di SPT Pajak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....