Apa Itu Eks THK II pada Pendaftaran PPPK
- 05 Okt 2024 09:40 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Aceh Singkil : Eks THK II adalah sebutan untuk tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Eks THK II menjadi salah satu kriteria pelamar prioritas dalam pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Artinya, tidak semua masyarakat bisa mendaftar PPPK 2024. Hal ini karena fokus utama pendaftaran PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010, Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria :
· Diangkat oleh pejabat yang berwenang
· Bekerja di instansi pemerintah
· Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
· Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
(Sumber:bkn.go.id)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....