Implikasi Politik dan Hukum Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
- 12 Jul 2025 13:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat putusan yang menjadi perdebatan berbagai kalangan terkait pemilihan umum (Pemilu). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu putusan, Kamis (26/6/2025), yang mengabulkan sebagian perkara uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Uji materi itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah pemaknaannya menjadi pemungutan suara nasional dan daerah dilaksanakan dalam dua tahap dengan jeda minimal 2 tahun hingga maksimal 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional yang dimaksud MK adalah Pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, Pemilu lokal atau daerah adalah Pemilu gubernur/wakil gunernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, dan DPRD.
Menurut MK, pemisahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih dan memperbaiki kualitas demokrasi. Selain itu, mengurangi beban berat bagi penyelenggara Pemilu dan partai politik dengan jadwal Pemilu yang sangat padat dalam waktu hampir bersamaan.
"Model pemilu lima kotak menyebabkan fokus pemilih terpecah dan waktu untuk mencoblos sangat terbatas. Pada akhirnya mengurangi kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, Mahkamah menilai penyelenggaraan Pemilu secara serentak di tingkat pusat dan daerah menyebabkan isu pembangunan daerah sering tenggelan di tengah dominasi isu nasional. Melalui pemisahan jadwal, MK berharap masyarakat bisa lebih fokus pada isu-isu lokal saat Pemilu daerah dan isu nasional saat Pemilu nasional.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan pemungutan suara untuk Pemilu daerah dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD terpilih akan memberi ruang cukup. Karena masyarakat dan penyelenggara Pemilu dapat mempersiapkan pelaksanaan Pemilu daerah secara lebih matang.
MK juga menilai keserentakan Pemilu dalam skema saat ini menyebabkan beban kerja yang sangat tinggi bagi penyelenggara. Padatnya jadwal Pemilu dalam satu tahun membuat masa jabatan penyelenggara Pemilu tidak efisien.
Mereka hanya efektif bekerja penuh selama dua tahun dari lima tahun masa jabatan. Selain itu, jadwal pemilu yang terlalu rapat membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk merekrut calon legislatif maupun eksekutif secara ideal.
Dalam putusannya, MK pun menyinggung soal masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dan anggota DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) Hasil Pemilu 2024 akan menjadi bagian dari transisi menuju sistem pemisahan Pemilu nasional dengan daerah. Perumusan masa, transisi, sebut MK, merupakan kewenangan pembentuk UU yang harus melakukan ‘rekayasa konstitusional’ atau constitutional engineering guna memastikan sinkronisasi sistem dan masa jabatan.
Selanjutnya, Lampaui Kewenangan
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Bogor, Prof Andi Muhammad Asrun, menyebut krisis konstitusi sudah dimulai ketika MK membuat Putusan No.135/PUU-XXII/2024. Putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Putusan tersebut masuk dalam kategori putusan bertafsir. Putusan MK dibuat dengan mekanisme putusan bertafsir konstitusional bersyarat, atau putusan bertafsir Inkonstitutional bersyarat,” katanya pada RRI Pro3, Rabu (10/7/2025).
Artinya, kata Asrun, MK akan memutuskan suatu norma UU yang diuji akan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang menafsirkan norma UU tersebut mengikuti tafsir yang dibuat oleh MK. Sehingga tidak bertentangan UUD 1945.
“Salain itu, penetapan tengat waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sudah sangat teknis. Hal itu sesungguhnya menjadi jurisdiksi Komisi Pemilihan Umum (KPU),” dia menambahkan.
KPU, kata dia, sangat paham tentang mekanisme pelaksanaan Pemilu. Kewenangan KPU telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Asrun menilai, MK tidak menjadikan pertimbangan Keterangan KPU-RI sebagai “pihak terkait” dalam pemeriksaan pengujian UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 8 Tahun 2015 tersebut. MK, katanya, juga tidak memberi porsi perhatian terhadap keterangan pemerintah dan keterangan DPR-RI (sebagai pembuat UU).
“Dimana mereka menyampaikan agar MK mengkaji lebih mendalam permohonan pemohon (Perludem) untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dengan tenggang waktu 2 sampai 2,5 tahun untuk penyelenggaraan Pemilu daerah. Artinya, putusan MK ini titik beratnya lebih pada dalil-dalil dari pemohon dan mengabaikan keterangan pembuat UU yang telah mengingatkan bahwa pemisahan Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi (Pasal 22E UUD 1945),” ujarnya.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Pemilihanumum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Sementara itu, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Menunda pelaksanaan Pemilu Calon Anggota DPRD, kata Asrun, akan menyebabkan terjadinya kekosongan 2 sampai 2,5 tahun. “Konstitusi tidak menyiapkan aturan transisi atas pengisian jabatan anggota DPRD yang tidak mungkin dikosongkan sampai pelantikan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Selanjutnya, Dampak putusan MK
Sejumlah partai politik menaggapi beragam putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyebut keputusan MK berpotensi membuat masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun.
Dia menyebut keputusan MK beraifat final and binding (mengikat), sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut. Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (30/6/2025) mengatakan putusan MK bisa berdampak ke masa kepengurusan partai yang biasanya berganti setiap 5 tahun.
"Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai. Atau disesuaikan dengan adanya 2 kali Pemilu, yakni pusat dan daerah," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Alisera, mengatakan kepada pers Sabtu (28/6/2025), pihaknya mengapresiasi putusan MK. Ia menyebut, ada dua opsi yang mungkin diterapkan terhadap para anggota DPRD yang masa jabatannya hingga 2029.
Opsi pertama, fungsi DPRD diampu oleh kepala daerah. “Bupati dan walikota untuk kota dan kabupaten dan gubernur untuk provinsi, hal tersebut dimungkinkan, karena DPRD berada pada rumpun pemerintah daerah, bukan legislator,” katanya.
Opsi kedua yakni, anggota DPRD terpilih 2024 diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD terpilih pada Pileg 2031. Mardani berharap kepada pembuat Undang-Undang harus segera merespons putusan MK tersebut.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir menyebut putusan ini sangat terbuka untuk diperdebatkan. “MK merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya, tapi kan ada juga pihak menyatakan di luar kewenangannya, atau di luar konstitusi," kata Adies pada media, Selasa (1/7/2025).
Adies lantas menyinggung putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai beberapa model dalam penyelenggaraan Pemilu. Dimana MK memberikan beberapa model yang dapat dilaksanakan.
Dia mengatakan dua dari enam model tersebut telah digunakan dalam Pemilu beberapa tahun terakhir. Namun, kata dia, saat ini MK kembali mengubah putusannya melalui nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Apakah akan berubah lagi kalau ketua dan hakim MK berganti. Atau pemerintahnya ganti ada putusan lain lagi?" ujarnya.
Adies mencatat terdapat kurang lebih empat putusan MK yang terus berubah-ubah. Dia mempertanyakan makna dari putusan MK yang bersifat final and binding.
"Jadi final and binding nya di mana? Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and binding mengikuti perkembangan situasional terkini,” ujarnya.
Adies mengatakan jika putusan MK yang terbaru masih mengalami perdebatan. Meski begitu, dia mengatakan baik DPR maupun pemerintah tak dapat menyalahkan keputusan MK.
Sedangkan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/7/2025) juga diwarnai hujan protes terkait putusan MK tersebut. Dewan menilai putusan itu telah menimbulkan polemik.
MK memiliki kewenangan seperti diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal itu berbunyi:“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo meminta MK tidak membuat putusan yang berujung menimbulkan polemik di tengah masyarakat. "Kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi," katanya.
Dia mengatakan proses pembuatan undang-undang di DPR membutuhkan waktu yang panjang. Masalah muncul ketika nantinya UU yang dikeluarkan DPR berujung pada judicial review dan MK mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, juga menyoroti proses pembuatan UU yang sulit dan memakan waktu. Bahkan dia mengatakan anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.
“Jangan 500 orang anggota DPR kalah dengan 9 hakim. Ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR audah menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah menyikapi putusan MK tersebut. Rapat konsultasi yang mengundang sejumlah menteri ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat konsultasi dilakukan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Dasco turut didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir.
Sementara itu, dari pemerintah hadir Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Hadir juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.
Selanjutnya, KPU Akan Beri Masukan
KPU RI akan memberikan masukan terkait putusan dalam revisi UU Pemilu. “KPU akan menyampaikan masukan terkait manajemen pemilu/pilkada pada saat pembahasan RUU Pemilu/Pilkada terkait putusan MK memisahkan Pemilu nasional dengan lokal,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Idham menyebut tindaklanjut putusan MK ada di ranah pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR. Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011.
Dimana Pasal 10 UU huruf d menyebut: “tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau”. Sedangkan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebut: “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden”.
Idham menegaskan bahwa KPU tidak mempunyai wewenang dalam mengevaluasi putusan itu. Dia menyebut KPU hanya pelaksana.
"Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 12 huruf l, Pasal 13 huruf l, dan Pasal 14 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU tidak punya kapasitas mengevaluasi Putusan MK atas pengujian UU judicial review,” katanya.
Hal itu, tegas dia, juga diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD juncto Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022. Pemisahan ini dinilai Idham sebenarnya dapat mengurangi kejenuhan politik di masyarakat sekaligus memudahkan manajemen penyelenggaraan Pemilu yang selama ini terkonsentrasi dalam satu waktu.
”Ketika penyelenggaraan Pemilu serentak atau dijadikan satu di tahun yang sama, masyarakat mengalami kejenuhan politik atau political fatigue. Dari sisi manajerial penyelenggaraan tahapan, ini juga membutuhkan sumber daya yang ekstra,” ujarnya.
Menurut Idham, putusan MK itu pun sejalan dengan hasil evaluasi internal KPU. Dalam rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU menyarankan agar terdapat jeda waktu yang cukup di antara dua jenis pemilihan itu.
Selain itu, Idham menilai pemisahan ini memiliki dampak positif dalam hal sinkronisasi agenda pembangunan lokal. Menurutnya, Pemilu legislatif lokal yang dilangsungkan bersamaan dengan Pilkada merupakan suatu terobosan hukum yang memperkuat posisi Pilkada sebagai awal pembangunan di daerah.
Namun, Idham juga menyebut soal implikasi terhadap keserentakan seleksi penyelenggara Pemilu yang akan berdampak pada masa jabatan serta alokasi anggaran. Sedangkan implikasinya terhadap jadwal tahapan pemilu lokal KPU masih akan melakukan kajian.
“Apakah dimulai setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau dimulai setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di tahun 2029 nanti,” katanya.
Selanjutnya, Respon Mantan Hakim MK
Mantan Ketua merangkap hakim pada Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013, Mahfud MD, menilai putusan MK memisahkan Pemilu nasional dan lokal menimbulkan kerumitan hukum baru. Dia mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.
Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025), mengatakan putusan MK yang memerintahkan agar Pemilu kepala daerah digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden serta anggota DPR dan DPD mulai 2029 berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Walau bisa diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan pejabat wali kota, tetapi masa jabatan yang bisa sampai 2,5 tahun merampas hak demokrasi," katanya.
Mahfud menilai MK terlalu masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, dalam putusan tersebut. Padahal, kata dia, pengaturan jadwal Pemilu seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Sementara itu, mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berpandangan putusan pengujian materi UU Pemilu memang sering membuat ramai perbincangan publik. Hal itu lazim terjadi di negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) terutama di era 1803.
Tapi dalam perjalanannya keberadaan MK disebut sebagai terobosan yang baik dan digunakan banyak negara. Di Indonesia setidaknya sudah berjalan 25 tahun sejak reformasi.
Jimly meminta para politisi sebaiknya melihat lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu secara arif dan bijaksana. Jika putusan MK dituding ultra petita, justru awal mula konsep ini berkembang dari proses judicial review.
Ultra petita tidak boleh dalam perkara administratif termasuk private rights. Berbeda dengan hukum tata negara yang membolehkan ultra petita.
Sebagai informasi, Ultra petita adalah istilah hukum yang merujuk pada situasi di mana hakim memberikan putusan yang melebihi dari apa yang diminta atau dituntut oleh penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) dalam suatu perkara. Secara sederhana, ultra petita berarti hakim mengabulkan lebih dari yang diminta oleh pihak yang berperkara.
Terkait soal pandangan yang menyebut MK membuat Pasal dan norma baru. Menurut Jimly, DPR dan MK sama-sama disebut legislator karena ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru.
“Biasanya norma ini dirumuskan dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Tapi agar norma itu lebih jelas MK menyebutnya dalam amar putusan sehingga tegas menyebut frasa yang bertentangan dengan konstitusi dan perubahannya,” katanya.
Jimly juga melihat maksud MK memisah Pemilu nasional dan daerah untuk memperkuat pemerintahan. Pemilu DPR dan presiden/wakil presiden digelar serentak tanpa presidential threshold membuka peluang partai minoritas mengusung capres/cawapres.
“Jika nanti capres/cawapres yang diusung partai minoritas terpilih, koalisi akan terbentuk jelang pembentukan kabinet. Kepemimpinan menjadi lebih kokoh dan memperkuat pemerintahan karena merangkul suara mayoritas di DPR,” katanya.
“Pemilih di daerah juga fokus terhadap kualitas calon kepala daerah dan wakilnya. Sehingga tidak seperti pemilu 2024 yang fokusnya hanya kepada capres/cawapres,” dia melanjutkan.
Prof Jimly menyarankan putusan MK ini dibaca pertimbangan dan amar putusannya. Pemilu sifatnya rumit karena tidak hanya berurusan dengan kepentingan peserta, penyelenggara dan pemilih, juga berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan partai politik (Parpol) serta UU Penyiaran.
Putusan MK ini, katanya, sebagai momentum untuk membuat kajian komprehensif, menata ulang sistem kepemiluan untuk dituangkan dalam satu kitab UU Pemilu. Dengan menggunakan metode omnibus teknik yakni membuat UU Pemilu sekaligus menambah pasal dari UU Partai Politik, UU Ormas, dan UU Penyiaran.
Yakni harus ada penekanan Ormas harus netral, tidak boleh ikut partai politik. Sementara itu, penyiaran juga diatur agar netral.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....