Realita Punya Rumah Sulit seperti Film “Home_Sweet_Loan”
- 02 Jul 2025 13:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
SUDAH nonton film "Home Sweet Loan"?. Film ini mengangkat cerita tentang perjuangan seorang wanita muda bernama Kaluna. Ia ingin memiliki rumah sendiri di Jakarta, tetapi dihadapkan pada berbagai kendala ekonomi dan sosial.
Film ini menampilkan realita sulitnya mendapatkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Kelompok ini yang disebut pemerintah sekarang sebagai Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
MBR adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli untuk memenuhi kebutuhan dasar. Terutama dalam hal perumahan, dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Batas penghasilan MBR bervariasi tergantung wilayah dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Misalnya untuk Jabodetabek, batas penghasilan maksimal bisa mencapai Rp14 juta per bulan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan MBR kesulitan memiliki rumah. Diantaranya harga properti, terutama di daerah perkotaan, cenderung meningkat lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
Penyebab lainnya uang muka pembelian properti yang tinggi. Belum lagi persyaratan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang ketat dan seringkali menjadi kendala bagi MBR untuk bisa mengakses pembiayaan perumahan.
Pendapatan yang rendah juga menyulitkan MBR mencicil KPR secara teratur. Hal ini berisiko gagal bayar yang berujung penyitaan.
Selanjutnya, Penyebab Mahalnya Rumah
Permintaan yang tinggi, terutama di daerah perkotaan, mendorong harga naik karena terbatasnya pasokan lahan. Biaya konstruksi, upah pekerja bangunan, serta harga material seperti semen, besi, dan kayu yang terus meningkat juga menyebabkan makin mahalnya harga rumah.
Faktor lain yang mendorong harga rumah makin tak terkejar MBR adalah kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi. Regulasi terkait perizinan, tata ruang, dan pajak properti dapat mempengaruhi harga.
Inflasi menyebabkan harga barang dan jasa, termasuk properti, naik. Kebijakan moneter seperti suku bunga juga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan harga.
Ada juga ulah spekulan properti yang dapat membeli lahan dan rumah dalam skala besar yang membuat orang harus membeli dengan harga yang lebih tinggi dari mereka. Praktik spekulasi ini dapat mendorong kenaikan harga properti yang tidak wajar.
Hal lain adalah soal keinginan masyarakat mendapatkan lokasi rumah yang strategis, fasilitas lengkap, dan kualitas bangunan yang baik. Hal ini juga bisa menjadi pemicu makin mahalnya harga rumah di satu kawasan.
Selanjutnya, Rumah Tapak
Pemerhati tata kota, Yayat Supriyatna, pada RRI Pro3 beberapa waktu lalu, mengatakan harga tanah yang semakin mahal membuat harga rumah tapak meroket. Apalagi di daerah perkotaan dan daerah penyangganya.
Oleh karena itu, kata Yayat, solusinya adalah pendirian hunian vertikal. Hunian vertikal tersebut bisa berupa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Milik (Rusunami) di kawasan perkotaan.
Namun, masyarakat kita lebih cenderung memilih rumah tapak daripada rumah susun (rusun) karena beberapa alasan utama. Rumah tapak dianggap memberikan tingkat privasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah susun, karena tidak berbagi dinding atau lantai dengan tetangga.
Membeli rumah tapak berarti memiliki kepemilikan atas tanah tempat rumah tersebut berdiri. Sedangkan rumah susun hanya memberikan hak guna bangunan atau hak milik atas unitnya saja.
Alasan berikutnya, memiliki rumah tapak memberikan kebebasan untuk memodifikasi dan mendesain rumah mereka sesuai dengan keinginan. Berbeda dengan rumah susun yang biasanya memiliki standar desain tertentu yang ditetapkan oleh pengelola.
Potensi investasi juga menjadi alasan rumah tapak menjadi pilihan utama. Rumah tapak cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah diperjualbelikan.
Hal itu menjadikannya pilihan investasi yang menarik dalam jangka panjang. Fasilitas tambahan juga menjadi pertimbangan.
Biasanya rumah tapak memiliki fasilitas tambahan seperti garasi pribadi dan halaman yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Serta dapat digunakan untuk tempat bermain anak atau berkebun.
Rumah tapak memberikan kebebasan untuk memelihara hewan peliharaan karena tidak ada batasan atau aturan yang mengikat. Di rumah susun bisa saja memelihara hewan jadi sumber keributan dengan sesama penghuni.
Sebagai informasi, rumah tapak adalah jenis hunian yang dibangun langsung di atas tanah dan memiliki batasan lahan yang jelas. Ini berarti rumah berdiri sendiri di atas tanah dan tidak berbagi dinding dengan bangunan lain.
Selanjutnya, Hunian Vertikal
Hunian vertikal dinilai menjadi pilihan paling realistis untuk MBR wilayah perkotaan, seperti Jakarta. Bentuknya bisa rumah susun milik (rusunami) atau rumah susun sewa (rusunawa).
Rusunawa biasanya dibangun oleh pemerintah dan disewakan dengan harga terjangkau. Sedangkan rusunami diperuntukkan bagi MBR yang ingin memiliki hunian vertikal.
Mereka biasanya mendapatkan skema pembayaran yang lebih mudah. Bahkan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pemerintah memiliki peran penting dalam membangun, mengelola, dan mengembangkan hunian vertikal untuk MBR. Serta memberikan dukungan dalam bentuk subsidi dan program perumahan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto bahkan menyatakan akan membangun 1 juta unit rumah susun dengan harga terjangkau dalam tahun pertama pemerintahannya. Presiden menyebut komitmen itu terinspirasi dari kesuksesan kebijakan perumahan rakyat di Singapura,
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia akan melanjutkan inisiatif pembangunan hunian terjangkau yang telah dirintis oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Namun dengan skala yang lebih masif melalui percepatan pembangunan.
Pemerintah Indonesia menggandeng investor dari Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk pembangunan 1 juta unit rumah susun di Jakarta. khususnya di lahan eks kompleks DPR Kalibata, Jakarta Selatan.
Pembangunan rumah susun tersebut difokuskan bagi generasi milenial dan Gen Z. Karena mereka saat ini kesulitan memiliki atau menyewa rumah di ibu kota akibat tingginya harga properti.
Pemerintah juga menyiapkan lahan-lahan strategis lain, seperti 30 hektare di Kemayoran milik Setneg dan 41 hektare di bawah Kementerian Pertahanan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo, menyatakan bahwa proyek ini adalah bagian dari upaya mengurangi ketimpangan hunian
Ketimpangan hunian tersebut, katanya, memaksa generasi muda tinggal di daerah penyangga seperti Serang dan Purwakarta. Harapannya pembangunan 1 juta rumah susun tersebut bisa mengurangi krisis backlog atau ketimpangan ketersedian dengan permintaan hunian.
Selanjutnya, Krisis Backlog Perumahan
Backlog perumahan adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan dengan jumlah rumah yang tersedia atau terbangun. Ini mengindikasikan adanya kekurangan rumah layak huni bagi masyarakat, terutama bagi MBR.
Backlog perumahan bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas rumah yang tersedia. Backlog perumahan dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan ekonomi.
Contohnya, seperti tingginya harga sewa rumah, meningkatnya jumlah tunawisma, dan kesulitan akses perumahan bagi MBR. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan backlog perumahan antara lain: peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan pembangunan rumah yang memadai.
Faktor lainnya urbanisasi, yakni pwrpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi mendorong terjadinya permintaan rumah yang tinggi di perkotaan.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengatakan backlog rumah 15 juta unit pada awal 2025. Menurut Fahri angka itu data yang disampaikan BPS kepada Kementerian PKP.
“Jumlah backlog baru adalah sekitar 15 juta antrean, untuk kepemilikan rumah baru. Backlog renovasi RTLH (rumah tidak layak huni) sama, sekitar 26 juta,” kata Fahri dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta Pusat, Senin, (21/4/2025).
Fahri menjelaskan, lonjakan backlog rumah terjadi seiring kenaikan jumlah penduduk yang mencapai 289,5 juta dan jumlah keluarga yang menyentuh 91,3 juta. Sebelumnya, kata Fahri, jumlah keluarga yang tercatat pada 2023-2024 masih di angka 74 hingga 78 juta keluarga.
Meskipun belakanngan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti membantah kabar bahwa backlog rumah melonjak menjadi 15 juta unit. BPS berharap dengan dinaikannya batas maksimal pendapatan MBR dari Rp8 juta menjadi Rp14 juta per bulan justru akan mengurangi backlog.
Sebelumnya, angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia pada tahun 2024 adalah sekitar 9,9 juta unit. Data ini berdasarkan laporan BPS dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selanjutnya, Program 3 Juta Rumah
Program tiga juta rumah per tahun menjadi angin segar. Pembangunan tiga juta rumah per tahun merupakan salah satu program prioritas dari delapan program hasil terbaik cepat (PHTC) atau quick wins pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jika melihat masih besarnya angka backlog, program ini bisa disebut sebagai terobosan.
Melalui program ini Presiden Prabowo ingin memastikan masyarakat katagori MBR, baik yang memiliki penghasilan tetap atau tidak bisa punya rumah. Program ini pun disambut baik oleh masyarakat yang kesulitan punya rumah, seperti yang digambarkan dalam film “Home Sweet Loan”.
Namun, sejumlah pihak meragukan program 3 juta rumah itu bisa terwujud. Maklum, program serupa pada masa presiden sebelumnya bisa dibilang tak sesuai harapan.
Berkaca dari pengalaman pemerintahan Joko Widodo yang mencanangkan 1 juta rumah per tahun, meskipun berhasil memenuhi target kuantitatif namun belum dapat menekan backlog secara signifikan. Pemerintah pun berupaya agar program unggulan ini bisa terealisasi dengan berbagai kebijakan pendukung.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kepada wartawan, mengajak semua pihak termasuk sektor swasta untuk terlibat secara aktif dalam 3 Juta rumah tersebut. Maruarar menyatakan tidak masalah apabila swasta ikut membangun rumah rakyat dengan berbagai skema dan bentuknya.
“Hal yang penting adalah bagaimana bantuan hunian tersebut benar-benar diberikan kepada rakyat yang membutuhkan. Terpenting rumah yang dibangun tersebut tepat sasaran,” katanya.
Berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) pun membuat berbagai kebijakan pendukung mewujudkan program Presiden Prabowo tersebut. Bahkan pengembang perumahan swasta raksasa juga ingin ikut membangun dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya, Dukungan Kementerian dan Lembaga
Pada awal Januari 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara mengenai sektor perumahan untuk mencapai target 3 juta rumah. Melalui akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani mengatakan dukungan APBN untuk sektor perumahan tahun ini mencapai Rp40,27 triliun.
Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati, Selasa (7/1/2025), merinci pembiayaan perumahan meliputi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit. Kemudian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp0,98 triliun untuk 240.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) Rp4,52 triliun untuk 743.940 unit, dan Tapera Rp1,8 triliun untuk 14.200 unit.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan dukungan dengan memberi fasilitas baik dari sisi konsumen, pengembang hingga lembaga jasa keuangannya. Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Selasa (14/1/2025), memaparkan setidaknya terdapat tiga kebijakan strategis OJK untuk mendukung program 3 juta rumah.
Pertama, Peraturan OJK Nomor 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang mengukur kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran. Sesuai aturan tersebut, penetapan kualitas aset produktif untuk debitor dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau 1 pilar saja, yang juga berlaku untuk KPR.
Kedua, Surat Edaran OJK 24/2021 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi Bank Umum. Dengan SE OJK 24/2021, KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dibandingkan kredit lainnya antara lain kredit kepada korporasi.
Perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya. Ketiga, OJK memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah.
Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap hasil pertemuan perdana usai Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berkomitmen turut mendukung pembangunan proyek 3 juta rumah. Hal itu disampaikan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat (20/6/2025).
Dia mengatakan komitmen Danantara yang hendak memberikan dukungan Rp130 triliun untuk sektor perumahan itu bakal bersumber dari alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR tersebut berasal dari Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, Dukungan Swasta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengincar pendanaan sekitar Rp240 triliun per tahun dari sektor swasta untuk mendukung terealisasinya program 3 juta rumah. “Yang Rp240 triliun itu kan dari market, bukan pemerintah yang bangun, karena wilayahnya para pengembang,” kata Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, Kamis (12/6/2025).
Dari total kebutuhan anggaran Rp300 triliun per tahun untuk program pembangunan 3 juta rumah, sebesar Rp70 triliun bakal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran Rp70 triliun itu akan digunakan untuk merenovasi 2 juta unit rumah masyarakat di perdesaan dengan kebutuhan anggaran Rp43,6 triliun.
Kemudian, sisanya yakni sebesar Rp26,4 triliun dibutuhkan untuk merenovasi 1.200 unit rumah di daerah pesisir. Sementara itu, investasi sekitar Rp240 triliun dibutuhkan untuk membangun 1 juta unit hunian di perkotaan.
Jenis hunian yang dibangun tersebut berupa rumah vertikal. Yakni menyasar masyarakat menengah hingga menengah atas yang masuk ke dalam desil 5 hingga 8 (pendapatan mulai Rp2,5 juta hingga10 juta).
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait membuka peluang keterlibatan bank swasta. “Kami akan jajaki juga dengan Bank Swasta. Kami akan terbuka ke publik bentuknya seperti apa, berapa angkanya, skemanya seperti apa,” katanya.
Selanjutnya, Rumah Subsidi
Sementara itu, pengembang swasta juga berperan penting dalam menyediakan rumah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR, seperti rumah bersubsidi. Pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai program seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan SSB (Subsidi Selisih Bunga).
Berbagai program itu untuk mendorong pengembang swasta membangun rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah juga menetapkan aturan dan persyaratan terkait rumah subsidi, termasuk batasan harga, spesifikasi bangunan, dan kriteria penerima.
Pemerintah juga memfasilitasi penyediaan lahan dan infrastruktur untuk mendukung pembangunan rumah subsidi. Pengembang swasta bertanggung jawab untuk membangun rumah subsidi sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengembang swasta juga memasarkan rumah subsidi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Rumah subsidi merupakan tempat tinggal yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Masyarakat yang termasuk kategori berpenghasilan rendah adalah yang penghasilannya maksimal Rp14 juta bagi yang telah berkeluarga. Serta maksimal Rp12 juta bagi yang masih single atau lajang.
Harga rata-rata rumah subsidi diatur agar mudah dijangkau oleh MBR. Harganya lebih rendah dari harga rata-rata rumah komersial yakni di bawah Rp300 juta.
Skema pembayaran rumahnya juga dipermudah yakni melalui KPR subsidi atau biasa disebut dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Suku bunga yang dikenakan bagi debitur FLPP adalah tetap atau flat sekitar 5 persen dari awal hingga akhir cicilan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, tertera batasan luas untuk rumah subsidi. Batasan luas maksimal bangunan rumah subsidi yang saat ini berlaku adalah 36 meter persegi dan batas minimalnya adalah 21 meter persegi.
Sementara itu, batas luas maksimal tanah rumah subsidi adalah 200 meter persegi dan luas tanah minimalnya 60 meter persegi. Namun, ada ketentuan tersendiri untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berdasarkan ketersediaan lahannya yang terbatas dan mahal.
Ukuran rumah yang disediakan adalah 21 meter persegi dengan luas tanah 60 meter persegi. Di dalam rumah subsidi terdapat 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dan ruang tamu. Sekaligus juga ruang tv dan keluarga, serta dapur yang berada di belakang.
Halaman depan rumah subsidi cukup luas dan memiliki teras sehingga bisa untuk meletakkan motor dan mobil. Besaran daya listrik di rumah subsidi sekitar 900-1.300 VA.
Listrik ini menjadi tanggungan masing-masing penghuni, dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Dalam aturan yang berlaku, rumah subsidi baru bisa disalurkan apabila kondisinya sudah jadi.
Selain kondisi rumahnya yang layak, perumahan tersebut juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 20 Tahun 2019, berikut ini prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus dimiliki rumah subsidi: Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan air minum atau sumber air bersih lainnya
Kemudian jaringan listrik dalam rumah, jalan lingkungan, saluran/ drainase lingkungan. Selain itu, harus memiliki saluran air limbah/air kotor rumah tangga, tempat pembuangan sampah sementara, dan sarana pewadahan sampah individual.
Selanjutnya, Program Harapan Penuh Tantangan
Program 3 juta rumah adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan perumahan layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari upaya untuk mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebutuhan akan rumah bagi sebagian besar MBR merupakan impian yang sulit diwujudkan dikarenakan beberapa faktor dan kendala. Berdasarkan data Susenas 2023 masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan rumah dengan tingginya permintaan atau kebutuhan masyarakat (backlog).
Angka backlog kepemilikan rumah dari sebesar 12,75 juta unit di tahun 2020, kemudian 10,51 juta unit di Tahun 2022 dan di tahun 2023 masih terdapat backlog sebesar 9,9 juta unit. Satu sisi terjadi penurunan jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap hunian layak, dari 29,4 juta pada 2020 menjadi 26,9 juta rumah tangga pada 2023.
Namun, angka tersebut tetap mengindikasikan permasalahan struktural yang belum terselesaikan. Berbagai hambatan menjadi PR dari pemerintah menangani krisis backlog tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dalam rapat kerja dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Senin (19/5/2025), menekankan pentingnya strategi pemenuhan program pembangunan 3 juta rumah dalam periode 2025–2029. Program ini, katanya, merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya. Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 40, yang menegaskan hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan hidup layak sebagai hak asasi yang wajib dipenuhi negara.
Dalam konteks ini, program pembangunan 3 juta rumah yang masuk dalam RPJMN 2025–2029 harus menjadi perhatian serius. Ridwan menegaskan perlunya langkah nyata dan strategis dari pemerintah.
“Bercermin pada data backlog yang masih terbilang tinggi tersebut, maka saat ini diperlukan skema-skema strategi yang komprehensif dan teknis dari pemerintah,” jelasnya. “Kami berharap komitmen pemerintahan Presiden dan Wakil presiden, Prabowo-Gibran bisa memenuhi impian masyarakat tersebut. Apalagi hal ini telah dinyatakan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029.”
Sebagai bagian dari 17 program prioritas nasional dalam RPJMN, isu perumahan tercantum dalam poin ke-13. Poin tersebut berbunyi: “Menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau, bersanitasi baik untuk masyarakat pedesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan.”
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional yang masuk ke menjadi bagian dari RPJMN 2025-2029. Dalam poin 75 termaktub bahwa “Pembangunan 3 Juta Rumah (Nasional) dengan koordinator Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman”.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklaim telah merealisasikan sebanyak 190.296 unit rumah subsidi sejak 20 Oktober hingga 16 Juni 2025. Dengan kata lain, penyaluran tersebut terdistribusi selama masa jabatan paruh tahun pertama Presiden Prabowo Subianto.
"Sejak dimulainya pemerintahan Presiden Prabowo pada 20 Oktober 2024 hingga 16 Juni 2025, kami telah berhasil menyalurkan pembiayaan untuk 190.296 unit rumah subsidi. Penyaluran tersebut dilakukan melalui skema Tapera, termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pemerintah," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (18/6/2025).
Meskipun ini dinilai berbagai kalangan sebagai program ambisius dan diragukan tercapai. Namun, hal ini menjadi secercah harapan bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk memiliki rumah impian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....