Polemik Kuota Internet Hangus Rp63 Triliun per Tahun

  • 28 Jun 2025 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

DIREKTUR Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Marroli J Indarto mengatakan, pihaknya belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai polemik kuota internet hangus. "Hanya saja,  Kementerian Komdigi telah mendapatkan informasi mengenai polemik kuota internet hangus, termasuk dari pemberitaan media," katanya kepada media saat sesi Ngopi Bareng Komdigi, Jumat (13/6/2025),.

Isu ini bermula dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, yang membahas temuan potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. Ia menilai, model bisnis yang membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.

"Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan dan negara tidak boleh diam," ujar Okta dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Minggu (8/6/2025).

“Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW), angka kerugiannya disebut bisa mencapai Rp63 triliun per tahun. Masyarakat berhak tahu kemana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan.”

Ia pun mendorong Kemkomdigi serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler. Selain itu, ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam praktik ini. 

“Menurut data yang ada, praktik kuota hangus ini sudah berlangsung sejak 2009 bisa membuka ruang penyimpangan sistemik yang merugikan negara. Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan dan diusut tuntas," tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Okta mendorong adanya regulasi yang mewajibkan operator menyediakan fitur rollover kuota, yaitu mekanisme agar kuota yang tidak terpakai bisa dialihkan ke bulan berikutnya. Rollover kuota, katanya, adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. 

Ia menegaskan hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak. Lebih jauh, ia menerangkan Komisi I DPR akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari pengawasan parlemen terhadap sektor komunikasi digital.

"Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Serta tata kelola industri berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.


Selanjutnya, Temuan Indonesia Audit Watch

Indonesia Audit Watch (IAW) mencatat risiko kerugian konsumen akibat hangusnya kuota internet. IAW memperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp63 triliun per tahun. 

Estimasi ini dihitung dari nilai kuota yang hangus setiap tahun, yang ditaksir mencapai Rp220 triliun.  Metodologi penghitungan didasarkan pada estimasi nilai kuota yang tidak terpakai, dengan merujuk pada harga paket Internet harian dan bulanan menggunakan batas harga terendah serta tertinggi sebagai acuan. 

Data IAW diperoleh melalui survei pasar dan observasi tren penggunaan oleh konsumen sejak 2010.  Selama periode itu, harga paket Internet harian tercatat Rp2.000 hingga Rp47.000. 

Sementara itu, harga paket bulanan berada pada rentang Rp58.000 sampai Rp97.000. Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan kuota Internet yang tidak terpakai memiliki potensi nilai ekonomi yang besar. 

Dalam praktiknya, kuota sering hangus padahal jumlahnya masih cukup untuk digunakan konsumen.  Akibatnya, kata dia, terjadi pemutusan durasi pemakaian secara prematur. 

Di beberapa negara, tutur Iskandar, sisa kuota bahkan telah dimonetisasi melalui aplikasi, seperti Honeygain dan Pawns.app. Artinya, hal itu menunjukkan bahwa sisa data memiliki nilai ekonomi nyata. 

Aplikasi ini digunakan secara luas di lebih dari 190 negara dan memungkinkan pengguna memperoleh imbal hasil dari data Internet yang tidak terpakai. Iskandar menilai perusahaan yang membiarkan kekaburan regulasi demi keuntungan termasuk praktik fraud by omission atau kecurangan karena pembiaran.

Ia mengatakan kondisi ini diperparah oleh regulasi yang timpang. Akibatnya, praktik yang merugikan konsumen bisa terus berlangsung. 

Tindakan tersebut, menurut dia, melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bahkan bisa masuk kategori korupsi jika berdampak pada keuangan negara.


Selanjutnya, Asosiasi Sebut Sesuai Regulasi

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait temuan nilai kuota internet prabayar yang hangus dan disebut-sebut mencapai Rp63 triliun per tahun. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa kebijakan masa aktif dan sistem pemakaian kuota data sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku dan praktik industri yang wajar.

Menurutnya, penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

"Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik. Sehingga  juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

Marwan menjelaskan, pemberlakuan masa aktif pada paket data adalah praktik yang wajar dalam industri telekomunikasi. Sebab, kuota internet ditentukan berdasarkan lisensi spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan berdasarkan volume pemakaian seperti pada listrik atau saldo kartu tol.

Menurut Marwan, penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor, seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Bahkan, operator global seperti Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota hangus apabila tidak digunakan dalam masa berlakunya.

“ATSI menekankan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam pelayanan pelanggan. Setiap operator anggota ATSI telah menyampaikan secara terbuka seluruh informasi terkait masa aktif, kuota, dan hak-hak pelanggan, baik melalui situs resmi maupun saat proses pembelian,” tambahnya.

“Pelanggan diberikan kebebasan atau keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya. ATSI juga menyatakan keterbukaan untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan.”

Tujuannya, kata dia, dalam rangka meningkatkan literasi digital masyarakat. Sekaligus mendorong kebijakan yang adil bagi konsumen dan tetap mendukung keberlangsungan industri.


Selanjutnya, Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang mencermati dan mempelajari polemik praktik kuota internet hangus. BPKN akan mengundang operator telekomunikasi seluler, Indonesia Audit Watch, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengetahui duduk perkaranya.

Setelah pertemuan, BPKN akan mengeluarkan rekomendasi dan berkoordinasi dengan Kemkomdigi selaku regulator serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya untuk mengkaji apakah ketentuan masa aktif kuota internet saat ini telah cukup melindungi hak konsumen atau perlu disesuaikan agar lebih berkeadilan.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi, mengatakan, ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, pulsa atau kuota internet prabayar bukan alat pembayaran sah ataupun uang elektronik. Maka, pulsa atau kuota dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagai barang konsumsi.

“Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, BPKN menilai polemik praktik kuota internet hangus masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen. Sebab, kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen yang telah membayar,” katanya, Senin (16/6/2025) di Jakarta.

“Kehilangan kuota karena batas waktu penggunaan dapat dianggap merugikan. Terlebih, jika informasi mengenai masa aktif tidak disampaikan secara transparan atau jika masa aktif tersebut dirasa tidak wajar oleh konsumen.”

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut layanan telekomunikasi termasuk sektor yang paling banyak diadukan di YLKI. Pada 2024, pengaduan telekomunikasi berada di tiga besar pengaduan terbanyak. 

Jumlah pengaduan telekomunikasi pada tahun itu mencapai 125 aduan. Persoalan besar yang diadukan, antara lain jaringan internet (36 persen), paket internet (17,6 persen), dan sistem transaksi (11,2 persen). 

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan konsumen berhak atas informasi transparan mengenai kuota yang mereka beli beserta waktu pemakaian dan jumlah kuota terpakai dan tersisa. YLKI meminta pemerintah membuka akses pengaduan bagi para konsumen yang merasa kuotanya bermasalah dan perlu ditindaklanjuti pemerintah.


Selanjutnya, Sistem Kuota Hangus Berbagai Negara

Di banyak negara, kuota internet prabayar masih diberlakukan sistem “hangus” begitu masa aktif berakhir atau kadaluwarsa dalam periode tertentu, umumnya satu bulan. Artinya, sisa kuota akan otomatis hilang jika tidak digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan, meskipun konsumen sudah membayar penuh.

Negara yang Berlakukan Kuota Internet Hangus:

1. Indonesia

Indonesia termasuk negara dengan sistem kuota hangus paling umum. Mayoritas operator seluler memberikan masa aktif 7–30 hari, tergantung paket yang dibeli.

Jika kuota tidak habis dalam waktu tersebut, maka sisa data akan hangus, kecuali ada fitur khusus seperti rollover atau data banking, yang masih terbatas.

2. Amerika Serikat

  • T-Mobile: Tidak lagi menyediakan fitur rollover untuk paket prabayar. Sisa kuota hangus setelah 30 hari.
  • Verizon & AT&T: Beberapa paket punya fitur carryover, tapi terbatas dan tidak berlaku untuk semua jenis, terutama paket unlimited. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, kuota tetap hangus.

3. Jerman

Vodafone CallYa: Kuota berlaku selama 4 minggu. Setelah itu, sisa data hangus, meskipun pelanggan membeli paket baru.

4. Jepang

NTT Docomo & SoftBank: Paket prabayar berlaku 30 hari dan tidak menyediakan rollover. Sisa kuota akan hangus, bahkan jika perangkat atau paket diganti.

5. Singapura

Sebagian besar paket prabayar tidak mendukung rollover otomatis. Sisa kuota hangus jika tidak diperpanjang tepat waktu, berbeda dengan operator lain seperti Singtel atau StarHub yang sudah menawarkan fitur rollover terbatas.


Selanjutnya, Sistem Rollover

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi,  mendorong adanya regulasi yang mewajibkan operator menyediakan fitur rollover kuota, yaitu mekanisme agar kuota yang tidak terpakai bisa dialihkan ke bulan berikutnya. Rollover kuota, katanya, adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. 

Rollover (pengalihan kuota) adalah fitur yang memungkinkan sisa kuota internet yang tidak terpakai pada periode tertentu (biasanya bulanan) dibawa ke bulan berikutnya.  Dengan sistem ini, kuota yang sudah dibayar penuh tidak hilang sia-sia, melainkan tetap bisa dimanfaatkan selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Contohnya: Jika Anda memiliki paket 10 GB per bulan dan hanya menggunakan 6 GB, maka 4 GB sisanya bisa ditambahkan ke kuota bulan berikutnya. Sehingga Anda memiliki 14 GB di bulan selanjutnya (10 GB + 4 GB sisa).

Keuntungan Sistem Rollover Bagi Konsumen

1. Lebih Adil dan Transparan

Konsumen hanya membayar sekali untuk data yang benar-benar bisa digunakan sepenuhnya.

2. Mengurangi Pemborosan

Data tidak terbuang percuma karena tetap bisa dipakai jika belum habis.

3. Fleksibilitas Penggunaan

Tidak semua orang menggunakan internet secara konsisten setiap bulan, oleh karen itu rollover memberi ruang lebih fleksibel.

4. Mendorong Loyalitas Konsumen

Operator yang memberikan fitur ini cenderung lebih dipercaya dan dipilih oleh pengguna.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....