'Gerakan Gagal Bayar' yang Mengancam Pinjaman Daring Legal

  • 24 Jun 2025 07:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PENGUSAHA pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) yang legal, sedang resah. Hal ini disebabkan munculnya fenomena gerakan gagal bayar (galbay).

Gerakan yang ramai di sosial media memprovokasi para peminjam untuk sengaja menghindari kewajiban utang mereka. Aksi Galbay ini disebut para pengusaha Pindar merugikan industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. 

Perusahaan seperti itu merupakan layanan pinjam peminjam resmi (legal). Perusahaan pinjol resmi tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tapi banyak juga yang ilegal.

Gerakan ini banyak muncul di media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok. Seruan untuk sengaja tidak melunasi tagihan pinjaman sebenarnya muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penagihan pinjol yang dinilai meresahkan.

Salah satu kampanye muncul melalui tagar #aksigagalbayar di beberapa grup Facebook yang menyoroti bunga yang dianggap mencekik hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh sejumlah platform, terutama pinjol ilegal. 

Sebuah grup bernama Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia bahkan telah memiliki lebih dari 20 ribu anggota. Bahkan ada juga yang dengan sengaja menunjukkan panduan meminjam sekaligus menghindari tagihan atau cicilan utang. 

Namun gerakan tersebut dinilai merugikan industri Fintech, UMKM, dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa risiko gagal bayar kini makin membayangi pinjaman online. 

Hingga akhir April 2025,  OJK mencatat pembiayaan berbasis peer-to-peer (P2P lending) tumbuh 28,72 persen secara tahunan (year-on-year).  Dimana angkanya menjadi Rp80,94 triliun. Meski tumbuh, tingkat kredit bermasalah atau macet (TWP90) juga meningkat, dari 2,77 persen pada Maret menjadi 2,93 persen pada April 2025.

Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjol menjadi pindar untuk layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang legal dan berizin. 

Jadi, jika Anda melihat istilah pindar, itu merujuk pada pinjaman daring yang legal dan terdaftar di OJK. Pinjol bisa merujuk pada pinjaman online secara umum, baik yang legal maupun ilegal. 


Selanjutnya, Respon Asosiasi Pindar

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyesalkan menjamurnya tren sengaja gagal bayar. Entjik mengatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum. 

Dia menyebut, fenomena sengaja galbay ini sudah melanggar hukum perdata. Pemerhati Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Andrew Betlehn mengatakan sengketa perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman (pindar) dimungkinkan. 

“Biasanya jika pindar nya legal ada perjanjian tertulis kedua belah pihak. Perjanjian itu bisa menjadi dasar pindar membawa gagal bayar ke ranah perdata,” katanya pada RRI Pro3, Rabu (18/6/2025).

“Artinya jika si penerima pinjaman sengaja galbay ada akibat hukum perdatanya. Perjanjian bersama itu juga memberikan hak bagi debitur (pindar) untuk mengejar pembayaran peminjam yang sengaja galbay.”

Entjik menyatakan fenomena ajakan sengaja galbay kini tengah marak di kalangan anak muda. Ia berharap pelaku yang menyebarkan ajakan untuk tidak membayar pinjaman dapat ditindak tegas. 

AFPI telah melaporkan hal ini kepada OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak penyebaran ajakan galbay di media sosial. “Pihak yang mengajak masyarakat sengaja tidak bayar  di YouTube, di media sosial, dan sebagainya, kami lagi diskusikan dengan kepolisian,” ujar Entjik pada media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, AFPI mendorong peningkatan literasi keuangan digital dan pentingnya berdisiplin dalam pengembalian pinjaman. Asosiasi mendukung penggunaan sistem pencatatan kredit, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil), untuk memperkuat proses penagihan serta memberikan efek jera. 


Selanjutnya, Program Restrukturisasi Pinjaman

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menyebut program restrukturisasi sebenarnya bisa dilakukan jika peminjam tak sanggup membayar. Sehingga tidak perlu sengaja gagal bayar. 

AFPI bahkan memiliki sarana pengaduan yang bernama 'Jendela' bagi para peminjam yang merasa keberatan untuk melunasi pinjamannya. Tiap tahun, tercatat sekitar 200 pengaduan masuk dan ditangani oleh AFPI. 

Sebagian besar hasil penanganan aduan tersebut berbuah perpanjangan jatuh tempo pembayaran. Kemudian pengurangan jumlah pembayaran, hingga penarikan angsuran.

Akan tetapi, Entjik menekankan prosesnya akan lancar apabila penyedia layanan pinjamannya legal. Satu sisi si peminjam bisa menyediakan bukti yang valid terkait ketidakmampuannya melunasi utang.

Adapun kriteria yang selama ini lolos untuk restrukturisasi utang adalah mereka yang tidak punya penghasilan. Antara lain, para karyawan yang terkena PHK, meninggalnya tulang punggung keluarga, bisnis bangkrut, atau bencana.


Selanjutnya, Risiko Sengaja Galbay Bagi Peminjam

AFPI dalam laman resminya menyebutkan, jika seseoranggagal bayar pinjaman online, maka ada sejumlah risiko yang harus ditanggung, yakni: Pertama, peminjam akan masuk daftar hitam SLIK. Seperti diketahui, pada 31 Juli 2025 Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan data seluruh debitur pindar masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK adalah sistem yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, terutama terkait dengan riwayat kredit debitur.  

Risikonya jika tak melunasi atau sengaja galbay, maka akan terdata sebagai kredit macet di pindar. Konsekuensinya, bakal kesulitan untuk mengambil kredit seperti kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor dan lain-lain.

Kedua, bunga dan denda yang menumpuk.  Ketika seseorang terlambat membayar, maka denda dan bunga akan terus berlipat. 

Menurut aturan OJK maksimal bunga pinjaman adalah 8 persen per hari. Sementara besaran denda keterlambatan adalh 8 persen persen per hari dari total pokok pinjaman.  

Adapun untuk denda keterlambatan pinjaman dikenakan maksimal 100 persen dari total pokok pinjaman. Ketiga, AFPI menyebut, upaya penagihan akan terus dilakukan lewat pesan email, SMS, telepon, dan jika ada penunggakan maka akan didatangi debt collector.

AFPI juga menyebut Aksi sengaja menghindari bayar utang pinjol dikhawatirkan mengganggu ekosistem industri. Selain itu, menyebabkan naiknya tingkat kredit macet. 

Berdasarkan catatan OJK, tingkat kredit bermasalah (TWP90) industri Pindar per April 2025 tercatat sebesar 2,93 persen. Angka itu naik dibanding bulan sebelumnya sebesar 2,77 persen.


Selanjutnya, Dampak Fenomena Galbay

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan, fenomena sengaja galbay bisa menurunkan pengembalian investasi, memicu kerugian modal, dan mengikis kepercayaan investor. Krisis kepercayaan yang timbul akibat tingginya risiko gagal bayar bisa memicu penurunan pendanaan ke sektor fintech.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi dan UMKM terancam terganggu. Pasalnya, masyarakat dan UMKM akan kehilangan akses ke sumber dana produktif.

Hal sama juga disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Anggi Ariningsih. Dia menekankan kerugian akibat galbay ini justru membuat pindar legal merugi dan menimbulkan risiko kredit macet.

“Hal ini bisa berdampak pada kepercayaan investor fintech ke Indonesia. Akibatnya juga bisa berdampak terhadap ekonomi secara keseluruhan,” katanya pada RRI Pro3, Rabu (18/6/2025).

Komisi XI DPR juga menyoroti maraknya gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) yang tersebar luas di medsos. Fenomena ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending legal dan merugikan ekosistem pindar.

Anggota Komisi XI DPR, Tommy Kurniawan, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan mengatasi masalah tersebut. "Gerakan semacam itu tidak boleh dibiarkan karena merugikan ekosistem pinjol yang sudah diatur secara resmi," ujarnya, seperti dilaporkan RRI Pro3, Rabu (18/6/2025). 

“Masifnya gerakan galbay bukan hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital. Ini juga mengancam kelangsungan bisnis pinjol legal yang telah menjalankan operasional sesuai aturan.”

Menurut dia, fenomena ini bisa membuat investor kehilangan kepercayaan dan berdampak sistemik terhadap industri fintech yang sedang berkembang. Tommy menyarankan OJK segera mengambil langkah konkret guna mengantisipasi dampak meluas dari gerakan galbay. 

OJK dinilai perlu melakukan pendekatan edukatif dan represif secara seimbang untuk menjaga ketertiban di sektor pinjaman online. “Selain menindak pinjol ilegal yang masih marak, perlu juga langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan gerakan galbay," ujarnya. 

“Gerakan galbay secara masif dan terorganisir ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Sejumlah ekonom juga menilai maraknya gerakan gagal bayar pinjol berisiko mengancam stabilitas sektor fintech lending secara makro". 

Gerakan gagal bayar juga berisiko menurunkan pengembalian investasi, memicu kerugian modal, serta bisa mengikis kepercayaan investor dan konsumen. Sejumlah ekonom juga menilai fenomena ajakan sengaja gagal bayar tidak hanya mencerminkan lemahnya disiplin finansial peminjam. 

Namun, juga menunjukkan kelemahan desain sistem pinjaman online itu sendiri. Banyak masyarakat gagal membayar karena bunga tinggi yang mencapai 0,3 persen per hari. 

Bisa dikatakan lebih dari 100 persen per tahun, ditambah berbagai biaya tersembunyi. Mereka juga khawatir jika gerakan gagal bayar terus meluas, bukan hanya industri fintech yang terancam. 

Risikonya juga bisa menjalar ke sektor perbankan, sebab, sebagian besar sumber pembiayaan operator pinjol berasal dari perbankan.  Ajakan sengaja galbay dinilai mencerminkan kondisi utang masyarakat yang sudah melebihi kemampuan membayar. 

Pada akhirnya, daya beli akan tertekan dan kualitas konsumsi rumah tangga memburuk. Pasalnya, pendapatan mereka sebagian besar dihabiskan membayar utang. 

Rendahnya literasi keuangan yang kurang juga menjadi sorotan. Hal ini membuat peminjam sering tidak memahami total kewajiban yang harus ditanggung. 

Ujungnya jumlah cicilan melebihi kemampuan bayar. OJK atau pemerintah diminta makin meningkatkan literasi keuangan publik. 

OJK juga disarankan meninjau ulang desain produk fintech yang berisiko. Selain juga menjatuhkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar ketentuan, seperti penagihan yang meresahkan.


Selanjutnya, Pinjol Andalan Modal UMKM

Benarkah pinjol menjadi andalan utama bagi UMKM untuk mendapatkan sumber pendanaan produktif, seperti modal usaha? Berdasarkan data OJK per April 2025, outstanding pembiayaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pindar mencapai Rp80,94 triliun. 

Dari jumlah tersebut, pembiayaan untuk sektor produktif dan UMKM tercatat hanya sebesar 35,38 persen atau sekitar Rp28,63 triliun. Sisanya adalah masyarakat pada umumnya yang bisanya bersifat konsumtif.

Namun, Rp28,63 triliun juga bukan jumlah yang bisa dianggap kecil. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang mengandalkan pinjaman online untuk modal usaha dapat ditemukan dalam berbagai sektor.

Kenapa UMKM mengandalkan pinjol? Pinjaman online menawarkan kemudahan akses dan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. 

Hal inilah yang menjadikannya pilihan menarik bagi banyak pelaku UMKM. Apalagi kebanyakan UMKM tidak dapat memenuhi persyaratan kredit dari bank konvensional. 

Proses pengajuan pinjaman online lebih sederhana dan dapat dilakukan kapan saja. Pinjaman bisa cair tanpa harus datang ke kantor cabang bank. 

Dana pinjaman bisa cair dalam waktu singkat, membantu UMKM merespons kebutuhan modal secara instan. Beberapa penyedia pinjaman online menawarkan persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan bank, terutama bagi UMKM yang baru merintis. 

Ada berbagai platform pinjaman online yang menawarkan berbagai jenis produk pinjaman dengan tenor dan suku bunga yang berbeda. Sehingga UMKM dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. 

Meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan, pelaku UMKM juga perlu berhati-hati. Selain itu, harus memastikan bahwa penyedia pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menghindari risiko penipuan dan bunga tinggi.

Selain itu, penting untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang dan hanya meminjam sesuai dengan kemampuan. Hal ini dalam rangka menghindari masalah pembayaran di kemudian hari.

Nah, seperti sempat disinggung sebelumnya, fenomena galbay juga bisa mempengaruhi akses modal produktif bagi UMKM. Kalangan ekonom menyebut fenomena galbay juga  bisa menyebabkan lonjakan kredit macet.

Hal tersebut dapat mengganggu likuiditas dan menekan penyaluran pembiayaan ke masyarakat kecil. Hal itu akan berujung pada tekanan sistemik terhadap perekonomian nasional. 

Selain itu, krisis kepercayaan yang timbul akibat tingginya risiko gagal bayar bisa memicu penurunan pendanaan ke sektor fintech. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi dan UMKM terancam terganggu. 

Pasalnya, masyarakat bawah kehilangan akses ke sumber dana produktif dengan proses yang tidak rumit, seperti pindar. Contohnya, angka pindar selalu naik menjelang tahun ajaran baru dari masyarakat. 

Hal ini terkait perlunya dana tambahan untuk biaya yang terkait pendidikan. Seperti beli seragam, buku dan alat tulis, sepatu, tas, sampai pada membayar uang pangkal.

Tentu saja hal itu juga akan meningkatkan konsumsi masyarakat. Berujung pada meningkatnya penjualan UMKM yang berusaha pada sektor terkait pendidikan.

OJK mencatat nilai penyaluran pinjaman online naik dari Rp24,83 miliar pada Juni 2024 menjadi Rp27,41 miliar pada Juli 2024. Setelah itu menjadi Rp27,44 miliar pada Agustus 2024.

Angka penyaluran pinjaman dinilai selalu mengalami siklus naik pada momentum yang menuntut tambahan pendapatan. Seperti hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

Meskipun demikian OJK juga menilai pembiayaan pinjaman daring yang cukup tinggi pada awal tahun berisiko meningkatkan potensi gagal bayar secara alami. Ditambah lagi dengan fenomena ajakan sengaja gagal bayar.


Selanjutnya, Apa kata OJK?

OJK meminta masyarakat berhati-hati meminjam uang secara online. OJK menyarankan penilaian matang sebelum memutuskan meminjam uang secara online.

“OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar. Termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar,” ujar pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis, (19/6/2025).

OJK juga meminta penyelenggara pinjaman daring memperkuat manajemen risiko dan memperketat penilaian kredit atau 
credit scoring. Caranya dengan menerapkan prinsip kapasitas membayar dan electronic Know Your Customer(e-KYC), sebagai dasar pemberian pendanaan. 

Langkah ini untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dan peningkatan jumlah penerima dana (borrower) yang tak membayar atau gagal bayar. Instruksi tersebut sejalan dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Aturan ini menekankan bahwa penyelenggara pinjaman wajib menilai kelayakan pendanaan atau credit scoring. Serta memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dan kemampuan finansial peminjam. 

“Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pinjaman lain. Termasuk dari platform milik penyelenggara itu sendiri,” tambahnya.

“Ketentuan ini bertujuan mencegah peminjam terlilit utang berlebihan. Serta menjaga kesehatan industri fintech lending secara keseluruhan.”

OJK, kata Ismail, juga meminta perusahaan pindar agar memperkuat perhitungan risiko terhadap para calon debitur. Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar.

Termasuk juga, kata dia, memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar. OJK menekankan agar perusahaan dapat menolak pengajuan pinjaman yang dilayangkan calon debitur yang sudah terdaftar di lebih dari tiga aplikasi.

Mulai 31 Juli 2025, OJK juga mewajibkan para perusahaan untuk menjadi pelapor dalam sistem SLIK. “Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan,” kata Ismail.


Selanjutnya, Aturan Agama Soal Utang

Dalam Islam, utang piutang diatur dengan jelas dan terdapat adab serta aturan yang harus diperhatikan. Utang diperbolehkan dalam Islam, bahkan bisa menjadi sunnah, terutama jika untuk membantu orang yang membutuhkan. 

Namun, penting untuk memiliki niat baik melunasi utang dan menghindari menunda-nunda pembayaran.  Utang yang tidak dilunasi akan menjadi beban di akhirat dan dapat menghalangi seseorang masuk surga. 

Tidak melunasi utang dianggap sebagai dosa.  Ada keyakinan bahwa tidak melunasi utang dapat menghambat rezeki. 

Sementara itu, dalam agama Kristen, Alkitab menekankan pentingnya menepati janji dan membayar utang tepat waktu.  Mazmur 37:21  menyebutkan bahwa orang jahat berutang dan tidak membayar kembali, sedangkan orang benar menaruh belas kasihan dan memberi pinjaman. 

Alkitab mengajarkan untuk menjadi pengelola keuangan yang baik, termasuk dalam hal utang.  Pertimbangkan untung rugi sebelum berutang dan buatlah rencana yang matang untuk melunasinya.

Kata-kata bijak tentang utang mengingatkan kita akan pentingnya mengelola keuangan dengan bijak dan menghindari jerat utang. Beberapa kutipan menekankan bahwa utang adalah beban yang bisa menghambat kemajuan.

Sementara yang lain menyoroti pentingnya memenuhi janji dan tanggung jawab finansial. Ada juga yang menyindir tentang gaya hidup konsumtif yang seringkali didorong oleh utang.

Intinya, utang tetap utang dan harus dilunasi. Kalau tak mampu membayar kembali, sebaiknya tak berutang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....