Potret Haji: Antrean, Jalan Pintas dan Ongkos Mahal
- 13 Jun 2025 21:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
RANGKAIAN ibadah haji 2025 secara umum selesai pada 9 Juni 2025, setelah pelaksanaan Wukuf di Arafah. Pemulangan jemaah haji gelombang pertama dimulai dari 11 Juni 2025 dan selesai pada 25 Juni 2025.
Pemulangan jemaah haji gelombang kedua akan berlangsung dari 11 Juni hingga 10 Juli 2025. Artinya, pelaksanaan ibadah haji dianggap selesai setelah pemulangan jemaah haji gelombang terakhir selesai, yaitu pada 10 Juli 2025.
Di tengah konsentrasi pemerintah dan DPR dalam mengawal pelaksanaan ibadah haji, muncul berita kurang mengenakkan. Pertama soal kejadian tragis yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM yang meninggal di Gurun Jumum, Arab Saudi.
SM mencoba memasuki Kota Makkah untuk berhaji secara ilegal dengan melewati jalur gurun pasir yang berbahaya. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkap, selain SM, dua WNI lainnya, J dan S, juga ditemukan dalam kondisi sangat lemas akibat dehidrasi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025) menyebut SM tak sendiri. Dia bersama 10 WNI lainnya sempat ditangkap dalam razia yang dilakukan oleh aparat keamanan Arab Saudi dan kemudian diusir dari Kota Jeddah.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Agama, tragedi ini terjadi pada Selasa (27/5/2025. Tiga WNI yang terjebak di Gurun Jumum tersebut menggunakan visa ziarah multiple, bukan visa haji resmi, dan mencoba masuk ke Makkah dengan menumpang taksi gelap.
Namun, karena takut tertangkap patroli keamanan, sopir taksi memaksa mereka turun di tengah gurun yang sangat panas. sehingga terjadilah tragedi tersebut. Kabar tak mengenakan berikutnya datang dari tanah air. yakni ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat.
Menurut data Kementerian Agama, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda pada tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi. Beberapa perusahaan travel yang terlibat telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Selanjutnya, Jalan Pintas Menuju Tanah Suci
Tragedi SM dan beberapa WNI lainnya, serta gagal berangkatnya calon jemaah haji furoda adalah gambaran upaya mencari jalan pintas ke tanah suci. Apapun risikonya, meski nyawa taruhannya atau seberapa besar pun biayanya jalan pintas menghindari antrean panjang ke tanah suci akan tetap menjadi pilihan.
Pasalnya, WNI yang berangkat menggunakan visa non haji dan berupaya masuk kota Makkah secara ilegal pada saat musim haji kerap terjadi. Bahkan, haji furoda berbiaya tinggi (Rp379 juta sampai Rp975 juta) tetap menjadi pilihan ribuan orang meski penuh dengan ketidakpastian.
Antrean panjang daftar tunggu calon jemaah haji reguler hingga mencapai puluhan tahun atau haji plus hingga bertahun-tahun dinilai menjadi pilihan WNI menempuh jalur pintas berhaji. Tentu saja masalah ini harus menjadi perhatian pemerintah, bagaimanapun hal ini menyangkut soal WNI.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar jauh hari sudah memberikan imbauan agar jemaah non-reguler untuk tidak memaksakan diri pergi haji ke Arab Saudi tanpa visa haji. Dia juga meminta jemaah tidak tergiur dengan beragam iming-iming oknum yang menjanjikan bisa berhaji tanpa visa haji.
“Lebih baik berpikir, Saudi Arabia mulai tahun ini (2025) super ketat. Super super ketat,” tegas Nasaruddin Umar di Makkah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Terkait dengan haji furoda, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) minta masyarakat tak tergiur tawaran haji furoda. Pasalnya, haji furoda ada unsur ketidakpastian yang bisa merugikan.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi, mengatakan permasalahan haji furoda bukan terjadi kali ini saja. Sebelumnya juga sudah ada kejadian jemaah haji furoda yang gagal berangkat.
“Kejadian sebelumnya seharusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berpikir lagi jika ingin menggunakan jalur furoda. Apalagi dana yang harus dikeluarkan jumlahnya cukup besar antara Rp300 juta sama Rp1 miliar,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro3, Selasa (3/6/2025).
“Apalagi saya dengar bukan cuma orang yang punya banyak uang menempuh jalur pintas ini ke tanah suci. Tapi ada juga katagori biasa saja yang sampai menjual tanah dan harta mereka demi berangkat tanpa antrean panjang," ujarnya.
BPKN melihat peristiwa tersebut harusnya menjadi pembelajaran juga bagi pemerintah. Dimana ribuan orang yang gagal berangkat itu menempuh jalur pintas karena menghindari antrean yang sudah sampai puluhan tahun.
Antrean panjang haji ini, sebut Heru, harus dicarikan solusinya oleh pemerintah, baik haji reguler maupun khusus (plus). Makin pendeknya antrean haji, diharapkan bisa mengurangi niat masyarakat ambil jalan pintas ke tanah suci.
Selanjutnya, Panjangnya Antrean Menuju Tanah Suci
Antrean haji reguler bisa mencapai 11 hingga 47 tahun, sedangkan haji plus atau khusus memiliki antrean yang lebih singkat, sekitar 4-7 tahun. Haji reguler memiliki antrean bervariasi, karena tergantung daerah domisili, dengan rata-rata 11 hingga 47 tahun.
Ada beberapa faktor yang membuat antrean haji reguler atau plus panjang, seperti jumlah pendaftar, besarnya bagian kuota, dan daerah asal jemaah. Contohnya daerah dengan jumlah pendaftar tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Mereka memiliki waktu tunggu lebih panjang dibandingkan daerah lain karena beberapa faktor tadi. Hanya saja, haji plus memang memiliki perbedaan-perbedaan.
Seperti penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fasilitasnya lebih eksklusif, seperti hotel yang lebih dekat dengan Masjidil Haram.
Namun, biayanya memang mahal dibandingkan haji reguler yang dikelola oleh pemerintah. Kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Jika dilihat dari jumlah kuota tersebut, sebenarnya tak terlalu banyak berpengaruh terhadap pengurangan jumlah antrean dalam daftar tunggu. Berdasarkan data Kemennterian Agama RI jumlah calon jemaah haji yang masih mengantre di Indonesia, baik untuk haji reguler maupun haji plus mencapai lebih dari 5,4 juta orang.
Artinya masa tunggunya bisa mencapai hingga di atas 40 tahun jika yang berangkat setiap tahunnya terbatas pada angka 200 ribuan. Antrean paling cepat adalah di Sulawesi Utara dengan waktu tunggu 17 tahun. Antrean paling lama ternyata juga ada di Pulau Sulawesi, tepatnya Sulawesi Selatan dengan tempo penantian 48 tahun.
Daftar waktu tunggu dan jumlah calon jemaah haji di seluruh Indonesia per Desember 2024 berdasarkan data Kementerian Agama:
1. Sulawesi Utara: 17 tahun 10.764 orang
2. Gorontalo: 18 tahun, 15.816 orang
3. Maluku: 19 tahun, 15.297 orang
4. Sumatera Utara: 20 tahun, 156.453 orang
5. Nusa Tenggara Timur: 22 tahun, 13.817 orang
6. Papua Barat: 22 tahun, 12.013 orang
7. Sumatera Barat: 24 tahun, 104.029 orang
8. Sumatera Selatan: 24 tahun, 156.059 orang
9. Kepulauan Riau: 24 tahun, 28.846 orang
10. Lampung: 24 tahun, 154.075 orang
11. Maluku Utara: 24 tahun, 20.532 orang
12. Papua: 25 tahun, 25.063 orang
13. Riau: 26 tahun, 123.550 orang
14. Kalimantan Barat: 26 tahun, 49.119 orang
15. Kalimantan Tengah: 27 tahun, 42.000 orang
16. Bali: 28 tahun, 18.695 orang
17. Banten: 28 tahun, 248.645 orang
18. Bangka Belitung: 28 tahun, 28.041 orang
19. Jakarta: 28 tahun, 226.546 orang
20. Sulawesi Tenggara: 28 tahun, 53.654 orang.
Selanjutnya, Penentuan Kuota Haji
Arab Saudi menetapkan kuota haji setiap negara berdasarkan beberapa faktor utama, yaitu jumlah penduduk Muslim di negara tersebut. Negara dengan jumlah penduduk Muslim lebih besar cenderung mendapatkan kuota haji yang lebih banyak.
Setiap tahunnya, jumlah jemaah haji terbanyak di dunia yakni berasal dari Indonesia. Hal ini karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.
Namun, sebenarnya pada ibadah haji 2025 kuota haji Indonesia lebih kecil dibanding 2024. Pada 2025 kuota haji Indonesia 221.000. Sedangkan pada 2024 Indonesia 241.000.
Faktor lain yang menentukan besaran kuota haji adalah kapasitas serta kemampuan pengelolaan haji yang dimiliki oleh Arab Saudi. Harapannya dengan berbagai perbaikan dan penambahan sarana pelayanqn haji oleh Kerajaan Saudi akan bisa menambah kuota Indonesia pada 2026.
Apalagi soal wacana Arab Saudi memangkas kuota haji Indonesia hingga 50 persen pada 2026 akhirnya dipastikan batal. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Dahnil, wacana pemangkasan itu memang sempat mencuat karena pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menilai pengelolaan haji Indonesia 2025 semrawut. Namun, kondisi itu berubah setelah muncul sinyal perbaikan dari pemerintah Indonesia melalui pembentukan badan khusus penyelenggara haji setingkat kementerian oleh Presiden Prabowo.
"Karena tahun depan pengelolaan haji tidak lagi di Kementerian Agama, dan Presiden Prabowo membentuk badan setingkat kementerian. Maka pemerintah Saudi menyatakan ada harapan dengan manajemen baru itu," kata Dahnil dalam konferensi pers di kantor BP Haji, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Faktor ketiga yang dapat mempengaruhi kuota haji adalah hubungan politik antara negara bersangkutan dengan Kerajaan Arab Saudi. Hubungan yang baik dapat memberikan keuntungan dalam mendapatkan kuota yang lebih besar.
Indonesia selama ini memiliki hubungan timbal balik yang baik. Pimpinan kedua negara saling berkunjung satu sama lain dam disela itu pemerintah Indonesia selalu meminta agar ada penambahan kuota haji.
Belakangan Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola haji. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan sinyal positif dan siap bekerja sama erat dengan Badan Penyelenggara Haji mulai dari tahap awal persiapan.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, Kementerian Haji Arab Saudi dijadwalkan akan berkunjung ke Indonesia pada Juli 2025 untuk membahas teknis persiapan haji 2026 secara lebih mendetail. Salah satu poin penting adalah asistensi langsung dari Kementerian Haji yang akan menyatu dalam proses perencanaan bersama BP Haji Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi sempat mewacanakan pemotongan kuota haji Indonesia hingga 50 persen dengan alasan buruknya tata kelola dan kurangnya transparansi dalam pelaporan data kesehatan jemaah. Bahkan, muncul kritik tajam karena dianggap seolah Indonesia "mengirim jemaah untuk meninggal di Arab Saudi".
Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan setelah Pemerintah Arab Saudi mengetahui bahwa Indonesia sedang merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah pembentukan badan khusus setingkat kementerian yang akan mengelola haji secara profesional dan terfokus (BP Haji).
BP Haji menegaskan masyarakat tak perlu khawatir soal wacana pengurangan kuota haji. Justru, BP Haji optimistis akan ada penambahan kuota jemaah untuk musim haji 2026.
Selanjutnya, Mahalnya Ongkos Haji
Pada saat meresmikan terminal khusus haji dan umrah di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) agar menekan ongkos ibadah haji pada 2026 menjadi lebih murah. Memang salah satu masalah besar haji kita adalah biayanya yang mahal.
Sebagai gambaran sebelum pandemi Covid-19, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya total haji selalu meningkat dengan rata-rata kenaikan 8,3 persen per tahun. Jika dilihat pada 2010, ongkos naik haji hanya Rp 34,5 juta, sembilan tahun kemudian, pada 2019, melonjak menjadi Rp 69,2 juta.
Pasca-pandemi, ongkos haji malah melambung sangat tinggi. Pada 2022, adalah tahun pertama haji pasca pandemi, biaya haji menembus Rp 97,8 juta atau melonjak 41,4 persen dibanding ongkos pada 2019.
Namun, pada 2024, ongkos haji ditekan menjadi Rp 93,4 juta. Setahun kemudian, pada 2025, pada era Presiden Prabowo, ongkos haji kembali turun menjadi Rp 89,4 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan biaya haji 2026 berpotensi besar bisa kembali turun. Hal ini dimungkinkan, kata dia, mengingat ada beberapa komponen biaya haji yang masih dapat dilakukan efisiensi.
Selama ini, sebut Selly, komponen terbesar dari mahalnya biaya haji adalah akomodasi dan transportasi (penerbangan). “Setelah adanya revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta revisi UU Pengelolaan Dana Haji, maka memungkinkan dana haji dapat diinvestasikan di berbagai aspek,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro3, Senin (5/5/2025).
Dana haji bisa diinvestasikan untuk membangun akomodasi bagi para jemaah di lahan konsesi yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. “Pangeran Muhammad Bin Salman telah menyerahkan tanah seluas 50 hektare untuk konsesi 100 tahun bagi perkampungan haji Indonesia,” ujarnya.
Jika nanti pusat akomodasi haji tersebut dapat dibangun segera, kata dia, maka akan menekan biaya haji yang ditanggung jemaah (Bipih). Pasalnya, sebut Selly, selama ini Indonesia harus membayar akomodasi haji berdasarkan rate yang berubah ubah setiap tahun yang cendrung naik.
Apabila tidak digunakan pada musim haji, katanya, akomodasi tersebut dapat digunakan oleh jemaah umrah. Selain itu, ujar dia, dana haji juga bisa diinvestasikan untuk transportasi para jemaah.
Apa yang diungkapkan Selly cukup beralasan. Pasalnya memang dibutuhkan strategi investasi dana kelolaan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH sebaiknya, seperti saran Selly, mulai melakukan investasi strategis pada sektor-sektor yang selama ini membebani jemaah haji dengan biaya tinggi. Sebagai ilustrasi, pada 2024, sekitar 83 persen pengeluaran 241 ribu jemaah haji kita atau senilai Rp 22,5 triliun habis hanya untuk tiga komponen: penerbangan, akomodasi, dan jasa masyair.
Masyair adalah istilah yang merujuk pada layanan transportasi dan logistik yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji selama melakukan ibadah haji di Armina (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Ini termasuk transportasi bus dari dan ke tempat-tempat ibadah, penginapan, dan layanan lainnya selama periode tersebut.
Selain investasi pada akomodasi (penginapan/kampung haji) dan transportasi, juga harus dipikirkan penurunan biaya penerbangan. Sementara itu, jika belum memungkinkan membangun kampung haji dan jaringan transportasinya dari investasi dana haji BPKH, mungkin perlu ada negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Misalnya bagaimana menurunkan biaya masyair visa haji. Apalagi Indonesia dengan jumlah jemaah setiap tahunnya cukup besar (diatas 200 ribu) dilihat berbagai kalangan memiliki posisi tawar tinggi.
Terkait biaya penerbangan, Selly menawarkan beberapa usulan. Diantaranya dengan pola kerja sama antara maskapai (khususnya BUMN) dengan kemeterian/lembaga lain.
“Misalnya, setelah pesawat membawa jemaah dan kembali ke Tanah Air, mereka bisa mengangkut logistik atau warga negara Indonesia atau pekerja (PMI). Selama ini, biaya pesawat kosong tersebut dari Saudi ke Indonesia ditanggung oleh jemaah yang menyebabkan biaya haji ongkosnya jadi mahal,” ucapnya.
Selly khawatir Bipih yang mahal akan sangat memberatkan jemaah haji dan melanggar hak mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun lamanya. Dengan Bipih yang mahal, akan semakin banyak calon jemaah haji gagal berangkat karena tidak mampu melunasi sisa ongkos naik haji.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Haji
Presiden Prabowo Subianto secara khusus membentuk Badan Penyelenggara Haji. BP Haji diproyeksikan akan mengelola dan menyelenggarakan pelayanan haji mulai 2026. Artinya, 2025 ini menjadi pelayanan tahun terakhir bagi Kementerian Agama.
Dalam penyelenggaraan haji 2025, Kemenag tetap menjadi pemegang kendali utama, dibantu BP Haji. Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia Mochammad Irfan Yusuf mengatakan sesuai arahan Presiden Prabowo kehadiran BP Haji adalah untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih baik.
"Salah satu tujuan dibentuknya BP Haji untuk membuat tata Kelola haji lebih profesional, membuat kebijakan terkait rekrutmen petugas haji yang lebih ketat, memastikan kebutuhan akomodasi dan konsumsi jemaah haji dapat dilayani dengan lebih baik," kata Gus Irfan di Semarang, Kamis (19/12/2024). Selain itu, BP Haji akan memperbanyak fast track di bandara-bandara yang ada di Indonesia.
Pasalnya, hal tersebut telah terbukti efektif untuk mengoptimalkan keberangkatan Jemaah haji. Cucu pendiri Nadhalatul Ulama (NU). K.H. Hasyim Asyari ini juga mengatakan ada 7 tugas dan fungsi BP Haji menurut Pasal 3 dan 4 Perpres 154 Tahun 2024.
Tugas dan fungsi tersebut dalam rangka melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gus Irfan merinci, tugas BP Haji, yakni: Pertama, melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji.
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji. Ketiga, pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji.
Keempat, koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. Kelima, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan.
Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan badan, dan ketujuh pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Selanjutnya, Mengoptimalkan Dana Haji
Selain BP Haji, ada satu lembaga penting dalam tata kelola haji di Indonesia. Lembaga tersebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keungan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. BPKH berperan penting dalam mengelola dana haji secara efektif dan efisien.
Termasuk penempatannya pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Hal itu dilakukan BPKH untuk meningkatkam nilai manfaat dana haji yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
Contohnya untuk pembiayaan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah. Manfaat dana haji dapat dialokasikan juga untuk mendukung berbagai kegiatan pemberdayaan umat Islam, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
BPKH terus berinovasi dalam pengelolaan dana haji, termasuk dengan mengembangkan berbagai produk investasi dan layanan yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi jemaah dan umat Islam secara umum. BPKH harus memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPKH harus melakukan pelaporan keuangan secara rutin dan transparan kepada pemerintah, DPR, dan publik. Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan lembaga terkait harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana haji.
Namun demikian ada dorongan agar BPKH juga melakukan pengembangan dana haji yang dikelolanya untuk bisa makin menekan mahalnya ongkos pergi haji di Indonesia. Pemerintah kelihatannya semakin ingin memastikan pengelolaan dana haji yang tak sehat, seperti pada masa sebelum pandemi, tak terulang.
Waktu itu, penggunaan nilai manfaat dana haji dilakukan secara sangat berlebihan untuk jemaah haji yang akan berangkat sehingga Bipih terkesan murah. Padahal, pada kenyataannya, BPIH terus meningkat.
Ini menjadi alasan penggunaan nilai manfaat dana haji melonjak yang terlihat jelas pada 2014-2019. Pada periode 2014-2019, nilai Bipih rata-rata turun 2,5 persen setiap tahun.
Padahal pada saat yang sama, BPIH meningkat 3,1 persen setiap tahun. Artinya, penurunan Bipih sepanjang 2014-2019 bukan karena efisiensi dalam BPIH.
Namun, penggunaan nilai manfaat dana haji yang terus meningkat. Sebagai informasi, Bipih adalah singkatan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yang merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan harus dibayarkan secara langsung oleh jemaah haji.
Bipih mencakup biaya perjalanan, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan biaya lainnya yang terkait dengan perjalanan ibadah haji. Bipih berbeda dengan BPIH yang merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan haji yang meliputi biaya operasional dan dana yang ditanggung oleh pemerintah.
Penggunaan nilai manfaat dana haji yang berlebihan ini baru menjadi perhatian pada 2022 ketika BPIH meroket. Hal ini menggerus nilai manfaat dana haji yang sebenarnya merupakan hak jemaah haji di masa depan.
Dengan nilai manfaat dana haji mencapai 60 persen dari BPIH, dan jemaah haji hanya menanggung sekitar 40 persen dari BPIH, nilai manfaat dana haji berpotensi akan habis pada 2028. Hal ini tentu harus menjadi perhatiam serius pemerintah dalam memgelola dana haji.
Pemerintah dan DPR dalam revisi UU Pengelolaan Dana Haji kelihatannya akan memasukkan kemungkinan upaya-upaya strategis pengelolaan dana haji yang lebih profesional. Satu sisi, seperti saran berbagai kalangan, pwmerintah harus terus melakukan upaya penurunan biaya komponen haji.
Negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi perlu terus dilakukan agar biasa masyair, visa, penerbangan, dan akomodasi bisa ditekan.
Selanjutrnya, Revisi UU Terkait Haji
Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini dinilai mendesak demi memperkuat kelembagaan, kewenangan, serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memaparkan sejumlah poin dalam revisi tersebut. Pertama soal kejelasan tentang siapa regulator, eksekutor, dan pengawas.
Pasalnya, menurut Maman, saat ini regulator, eksekutor, dan pengawas masih tumpang tindih. “Kedua, kita ingin melihat bagaimana positioning termasuk KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), travel, dan lain sebagainya, termasuk furoda," katanya dalam acara diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Pada revisi UU tersebut, lanjutnya, pihaknya juga akan menguatkan peran antar lembaga. Haji bukan saja fokus urusan Bukan hanya Badan Penyelenggara Haji, tetapi juga Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan lain sebagainya.
"Sehingga mereka berperan aktif menjaga bagaimana jemaah mendapatkan pelayanan terbaik. Revisi UU Haji ini, soal bagaimana memberikan rasa aman dan nyaman bagi tamu Allah agar betul-betul menjadi haji mabrur," ucapnya.
Sejumlah pihak juga sudah menyampaikan poin-poin usulan revisi kedua UU tersebut. Usulan mereka rata-rata sama, seperti yang disamlpaikan oleh Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI).
SAHI berharap revisi undang-undang dapat menghadirkan sistem penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah. Dalam usulannya, SAHI menyampaikan sembilan poin utama yang perlu dimasukkan dalam revisi kedua UU tersebut, yakni:
1. Penegasan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang fokus mengurus haji dan umrah.
2. Penerapan digitalisasi dalam layanan haji dan umrah agar sejalan dengan kebijakan modernisasi yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
3. Pembukaan pendaftaran haji sejak usia dini untuk mengantisipasi antrean panjang calon jemaah.
4. Pemberlakuan sanksi tegas terhadap pelanggaran pelaksanaan umrah, seperti penipuan dan penelantaran jemaah.
5. Penyesuaian setoran awal haji dengan memperhitungkan kenaikan biaya, inflasi, depresiasi rupiah, serta dinamika ekonomi global.
6. Pengaturan pembagian imbal hasil dana setoran jemaah secara adil dan transparan.
7. Pelaksanaan revisi UU No.8 Tahun 2019 dilakukan bersamaan dengan revisi UU No.34 Tahun 2014 agar sinkron dan terintegrasi.
8. Integrasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur Badan Penyelenggara Haji agar pengelolaan keuangan haji lebih terkoordinasi.
9. Pembentukan Komite Etik dan Pengawas Haji yang berasal dari kalangan profesional dan lembaga kredibel untuk menjamin akuntabilitas.
Revisi kedua UU terkait haji tersebut memang bukan sekadar pembaruan administratif. Revisi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis menuju tata kelola ibadah haji dan umrah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Perbaikan Pelaksanan Haji 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna menyambut 2026 dengan kesiapan lebih baik. Singgih menegaskan hal tersebut kepada awak media di komplek parlemen, Jumat (13/6/2025).
Singgih mengatakan Komisi VIII DPR melihat ada beberapa aspek penting yang perlu ditingkatkan untuk tahun 2026, di antaranya, soal manajemen pelayanan puncak haji. Selain itu perlu adanya peningkatan kordinasi layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Perbaikan layanan tersebut. termasuk fasilitas tenda, sanitasi bagi para jemaah, dan manajemen pergerakan jemaah yang lebih baik. Hal kedua adalah soal kualitas akomodasi dan transportasi bagi jemaah.
Yakni harus ada jaminan soal standar hotel tempat jemaah menginap. Serta adanya jaminan kelancaran transportasi dari penginapan ke lokasi ibadah serta antar masyair.
Hal ketiga, menurut Singgih, yang harus dievaluasi adalah soal kualitas konsumsi dan ketepatan pemberiannya kepada para jemaah. Dia menekankan kualitas serta ketepatan waktu distribusi makanan sesuai kebutuhan dan preferensi gizi jemaah sangat penting diperhatikan.
Sementara itu, Menag Nasaruddin Umar memastikan penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/2025 Masehi berjalan lancar. Ia memastikan tidak ada insiden besar yang mengganggu pelaksanaan ibadah.
"Alhamdulillah tidak ada kiamat di makkah dan Madinah. Semua berjalan normal," kata Menag saat melepas kepulangan jemaah Kloter 2 debarkasi Lombok (NTB) di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Kamis (12/6/2025).
DPR dan pemerintah biasanya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan ibadah gaji setelah semua rangkaian ibadah sampai pemulangan jemaah selesai. Harapannya, dari hasil evaluasi tersebut ada upaya perbaikan pelayanan terhadap para tamu Allah tersebut bisa lebih baik pada musim haji 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....