Komitmen Politik Penentu Nasib RUU Perampasan Aset
- 09 Jun 2025 09:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
FEBRI dari Denpasar, Bali, mengatakan, dirinya baru puas 50 persen atas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. "Kepuasan saya baru 100 persen ketika pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset," ujarnya pada RRI Pro3, Selasa (3/6/2025).
"Keberadaan UU tersebut sangat penting sebagai upaya mewujudkan janji presiden untuk memberantas korupsi. Jika ini disahkan, saya yakin mayoritas rakyat Indonesia akan puas 100 persen seperti dirinya".
Hal itu disampaikan Febri menanggapi hasil survei dari lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang dikeluarkan pada 31 Mai 2025 lalu. Survei tersebut mencatat 81 persen responden puas dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto.
Namun, sebanyak 19 persen merasa tidak puas. Berbagai pihak menyarankan agar ketidakpuasan publik tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas juga menekankan tentang evaluasi kinerja pemerintah dari 19 persen yang merasa tidak puas. Terlebih, katanya, di antara ketidakpuasan tersebut, soal pemberantasan korupsi menjadi salah satu komponennya.
“Salah satu desakan dan keinginan besar masyarakat memang pada segeranya disahkan RUU Perampasan Aset. Masyarakat melihat keberadaan UU tersebut sangat penting, apalagi ini masuk dalam janji kampanye presiden,” katanya pada RRI Pro3, Selasa (3/6/2025).
Harapan sama juga disampaikan Harry dari Mataram, NTB. Dia berharap hasil survei IPO tersebut tidak serta merta membuat Presiden Prabowo dan pemerintah puas.
Bagaimanapun, katanya, masih ada yang belum puas dengan kinerja pemerintah, terutama soal pemberantasan korupsi.
"Hal ini harus bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya kepada RRI Pro3 dalam kesempatan sama.
Selanjutnya, Komunikasi Presiden dengan Ketum Parpol
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik (ketum parpol) guna mempercepat proses legislasi terkait RUU Perampasan Aset. Pemerintah, katanya, bersama dengan DPR akan membahas program legislasi nasional (prolegnas) perubahan 2025, termasuk mengenai kelanjutan RUU Perampasan Aset.
Belakangan muncul wacana agar RUU Perampasan aset menjadi RUU inisiatif DPR atau yang diinisiasi oleh DPR. Namun, Supratman belum memastikan apakah nantinya RUU Perampasan Aset bakal jadi inisiatif DPR atau tetap pemerintah.
Pemerintah, katanya berharap RUU ini segera masuk dalam prolegnas prioritas agar bisa dibahas dan disahkan. “Terpenting RUU Perampasan Aset ini selesai," katanya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Menkum mengatakan telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk segera melakukan komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Serta Badan Urusan Undang-Undang (BUU) DPD untuk memasukan RUU Perampasan Aset ke prolegnas.
RUU ini sebenarnya telah dua tahun berturut-turut masuk dalam daftar prolegnas prioritas, tapi tak kunjung disahkan. Pada 2025, nasib RUU Perampasan Aset makin tak pasti setelah gagal masuk kedalam prolegnas prioritas.
Selanjutnya, Perjalanaan Panjang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset berawal dari usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Kemudian pada 2010, RUU ini rampung dibahas antar kementerian/lembaga.
Lalu pada 2011, melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH. PP.02.03-46, RUU Perampasan Aset disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah dilakukan harmonisasi naskah akademik pada 2012, Presiden Jokowi melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset itu dan dimasukkan ke dalam prolegnas jangka menengah 2015-2019.
Hingga menjelang akhir 2019, pengesahan RUU ini tak kunjung ada tanda-tandanya. Pemerintah kemudian tak mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas 2020, tapi diusulkan pada prolegnas 2021.
Namun, pada Maret 2021, DPR tak memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas 2021. Pemerintah lalu kembali mengusulkannya dalam prolegnas prioritas 2022.
Ternyata lagi, dalam rapat pada 7 Desember 2021, Baleg DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas prioritas 2022. Jokowi kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas 2023 pada 24 Agustus 2022.
RUU Perampasan Aset akhirnya masuk lagi dalam prolegnas prioritas 2023. Supratman Andi Agtas yang saat itu menjadi Ketua Baleg DPR, memastikan hal tersebut.
Hanya saja DPR menunggu surat presiden atau surpres, serta naskah draf yang diusulkan pemerintah. Pada 2025, nasib RUU ini makin tak pasti setelah gagal masuk ke dalam prolegnas prioritas.
Selanjutnya, Kontroversi dan Perdebatan
Draf RUU Perampasan Aset bisa dikatakan bergulir sejak 2010 dan telah melalui dua kali revisi. Namun, sejumlah pasal dalam RUU ini masih menimbulkan kontroversi.
Pasal 2, misalnya, membuka peluang perampasan aset tanpa melalui proses pidana. Sementara itu, Pasal 5 ayat 2 memungkinkan penyitaan terhadap aset yang asal-usulnya tidak jelas tanpa pembuktian di pengadilan.
Beberapa anggota DPR dan pengamat hukum menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara karena RUU ini. Pada Pasal 5 dianggap mencampuraduk pendekatan pidana dan perdata.
Hal ini kemudian dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu juga ada kekhawatiran bahwa RUU ini bisa menjadi alat bagi penegak hukum melakukan pemerasan dalam proses perampasan aset.
DPR juga keberatan terhadap penggunaan istilah "perampasan" dalam RUU Perampasan Aset karena khawatir istilah tersebut dapat memberikan kesan negatif. DPR juga khawatir istilah tersebut dapat mengarah pada pemahaman yang keliru mengenai tujuan RUU tersebut, yaitu mengembalikan aset hasil tindak pidana.
DPR juga menilai istilah “perampasan" tak sesuai dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, beberapa waktu lalu mengatakan dalam UNCAC, istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery.
Artinya dalam RUU tersebut, politikus Partai Golkar tersebut lebih menekankan penggunaan kata 'pemulihan' dalam diksi bahasa Indonesia. “Kalau istilah perampasan dianggap vulgar, bisa diganti saja. Yang penting isi dan pelaksanaannya,”
Kata Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, dalam perbincangan dengan RRI Pro3, Sabtu (6/6/2025).
“Alternatif istilah seperti recovery aset atau pengembalian aset bisa meredam perdebatan di parlemen dan kontroversi publik. Terpenting substansi dari UU itu untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi semaksimal mungkin.”
Selanjutnya, Komitmen Presiden Prabowo
Komunikasi politik yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ketum parpol bisa disebut menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa kesempatan Prabowo berulangkali menyampaikan kegeramannya terhadap korupsi.
Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 yang lalu, Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih mandek. Bahkan Prabowo menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
Pemberantasan korupsi adalah bagian penting dari Asta Cita, terutama dalam poin ke-7 yang menekankan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Selain itu, Asta Cita menekankan upaya pencegahan dan penindakan korupsi melalui berbagai mekanisme, termasuk penegakan hukum, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Selanjutnya, Kenapa RUU Perampasan Aset Perlu
Minimnya pengembalian aset korupsi menjadi bukti pentingnya RUU Perampasan Aset ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, selama 2020–2024, hanya Rp2,49 triliun aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara.
Padahal, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi pada 2019–2023 saja mencapai Rp234,8 triliun, dengan tingkat pengembalian rata-rata hanya 13 persen. Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PPATK, Supriadi, menegaskan bahwa tanpa pengesahan RUU ini, para koruptor akan semakin leluasa menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya.
“Jika RUU tersebut tidak segera disahkan, kerugian negara akibat korupsi akan terus berlanjut. Hal ini juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” katanya dalam laman resmi PPATK.
Dalam kesempatan sama, Ketua Kelompok Analisis Hukum PPATK, Azamul Fadhly Noor, menjelaskan soal mekanisme yang akan diatur dalam RUU ini. Ia menyebutkan, RUU Perampasan Aset akan mencakup proses dari penelusuran hingga penyitaan aset, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini, katanya, penting karena sering kali pelaku kejahatan melarikan diri atau meninggal dunia, sehingga aset mereka sulit dijangkau oleh hukum. RUU Perampasan Aset bisa menjadi solusi dalam mempercepat pemulihan aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi.
Publik juga berharap naskah akademik RUU Perampasan Aset yang telah disusun sejak 15 tahun lalu akan ada titik terangnya. Meskipun RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR, tapi tak menjadi prioritas pada 2025.
Komunikasi politik Presiden Prabowo Subianto kepada ketum parpol diharapkan bisa memecah kebuntuan politik terkait RUU tersebut. Bagaimanapun UU adalah bagian dari produk politik dan memerlukan komitmen politik dari DPR dan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....