Pangkas Biaya, Upaya Kemenkeu Hemat Anggaran Ratusan Miliar
- 04 Jun 2025 13:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
KEMENTERIAN Keuangan melakukan berbagai penyesuaian standar satuan Biaya Masukan untuk tahun anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan dengan menghapus beberapa biaya, melakukan perubahan serta penambahan satuan biaya.
“Untuk itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026 yang menjadi acuan Kementerian/Lembaga dalam menyusun anggarannya,” kata Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dalam kesempatan media briefing di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, penyusunan besaran satuan biaya melibatkan pihak terkait seperti BPS, Akademisi, termasuk Kementerian dan Lembag. “Sehingga K/L memiliki standar baku untuk menetapkan satuan biaya kegiatannya tanpa mengorbankan efektivitas kegiatan bersangkutan,” ucap Lisbon.
Adapun Standar Biaya Masukan yang diatur dalam PMK Nomor 32/2026 adalah;
-Satuan biaya honorarium
- Satuan biaya fasilitas. Antara lain: satuan biaya kendaraan dinas.
-Satuan biaya perjalanan dinas
- Satuan biaya pemeliharaan
- Satuan biaya barang dan jasa. Antara lain biaya operasional perkantoran, biaya rapat dan paket meeting
- Satuan biaya bantuan. Antara lain bantuan beasiswa ASN untuk program gelar Dalam Negeri.
Lisbon mengatakan, penyusunan Standa Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, sejalan dengan amanat untuk melakukan efisiensi. “Serta menjaga agar APBN bekerja dengan optimal dan efektif,” ujarnya.
Selanjutnya, Rincian Efisiensi Biaya Masukan 2026
Secara garis besar, rincian penyesuaian dan perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2026 adalah;
1. Penghapusan Satuan Biaya, yaitu :
a. Penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan
b. Penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day. Yaitu rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap.
Sementara untuk uang harian Rapat Halfday sudah dihapus sejak tahun 2025, begitu juga di tahun 2026. Rapat atau pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota, kecuali melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten/kota setempat.
Sedangkan rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif serta dilakukan secara selektif.
Syaratnya, melibatkan peserta dari K/L lainnya atau masyarakat, mengutamakan pelaksanaan secara daring, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
“Jadi yang ada hanya uang saku sebesar Rp130 per orang itu per hari. Itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau full board,” ucap Lisbon.
2. Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu :
a. Pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38 persen. Penurunan dilakukan untuk satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b. Biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek. Pemangkasan dilakukan rata-rata sebesar 10 persen yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
3. Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiwa.
Uang harian dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L sebesar Rp57.000 per hari. "Kebijakan baru ini untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja," ucap Lisbon.
4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya.
Penyesuaian dilakukan terhadap biaya rapat (paket meeting) dan biaya transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara. Serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.
Namun untuk satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I, terjadi kenaikan anggaran di tahun anggaran 2026 menjadi Rp931.648.000. Pertimbangannya, kata Lisbon, spesifikasi kendaaraan yang ditetapkan kemungkinan lebih mahal dan potensi pengadaan mobil listrik.
Selanjutnya, Penghematan dari Pemangkasan Biaya Masukan
Standar Biaya Masukan tahun 2026 sesuai dengan tujuannya untuk efisiensi anggaran, tentu saja diharapkan dapat menghasilkan penghematan. Menurut Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait di tahun 2025 penghematan dapat dilakukan hingga Rp300 miliar
“Penghematan ini juga diharapkan terjadi di tahun anggaran 2026. Penghematan 300 miliar ini cukup besar,” ujarnya.
Meski terjadi penghematan, Lisbon menegaskan tidak akan mengurangi kualitas hasil atau output dari kegiatan yang dilakukan. Karena standar yang kita bangun berdasarkan satuan biaya paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari pengguna anggaran.
“Ouputnya akan tetap tercapai karena biaya masih cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan pemerintah. Biaya yang ditetapkan juga mencermintkan kondisi riil di pasar,” ucap Lisbon
Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Menurut Deni, dengan adanya PMK Nomor 32 Tahun 2025, seluruh K/L memiliki standar yang sama.
Misalnya dalam menentukan barang dan jasa yang akan digunakan, tetapi harganya tidak tersedia di pasaran. “Kita ingin memperoleh barang dan jasa dengan kualitas serta harga yang layak dan wajar,” kata Deni.
Masyarakat juga diharapkan ikut mengawal langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Sehingga penghematan anggaran, seperti yang selalu disuarakan Menteri Keuangan, dapat dioptimalkan untuk melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sinyal efisiensi anggaran di tahun 2026, disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Efisiensi itu sudah diperhitungkan ke dalam Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2026.
Dokumen tersebut telah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. KEM PPKF akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RAPBN tahun 2026
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....