Perdagangan Karbon Internasional, Sejarah Baru Bursa Karbon Indonesia

  • 20 Jan 2025 16:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Indonesia resmi membuka perdagangan karbon internasional melalui Bursa Karbon (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain untuk mempercepat capaian target pengurangan emisi karbon, ini juga memperkuat ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.

"Ini merupakan bukti kesiapan sistem di IDX Carbon untuk melaksanakan amanah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman pada Peluncuran Perdagangan Karbon Internasional di Gedung BEI, Jakarta, Senin (20/1/2025). Ini sekaligus amanah untuk memfasilitasi perdagangan karbon baik transaksi domestik maupun transaksi internasional.

Menurut Iman, sejak dibuka pada September 2023, kinerja Bursa Karbon terus meningkat. Dari sisi partisipan, misalnya, dari semula 16 partisipan sekarang bertambah menjadi 104 partisipan.

Sedangkan perdagangan karbonnya sudah menembus 1.048.000 ton CO2 ekuivalen (tCO2e). “Dari sisi suplai ada enam proyek di mana untuk perdagangan karbon internasional tersedia 1,8 juta ton dari total yang dicatatkan di Bursa Karbon sebesar 2,9 juta tCO2e,” ujar Iman.

Bursa Karbon membagi dua kategori perdagangan karbon. Yakni Authorized Indonesian Technical Based Solution (IDTBSA) dan Authorized Indonesian Technical Based Solution-Renewable Energy (IDTBSA-RE).

"Sedangkan untuk membeli karbon di Bursa Karbon, bisa dengan cara mendaftar menjadi anggota langsung sebagai pengguna IDX Carbon," ujar Iman. Selain itu bisa dengan membeli melalui pengguna jasa yang tercatat di IDX Carbon.

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, menegaskan dukungan OJK terhadap langkah-langkah yang dilakukan untuk memajukan Bursa Karbon di Indonesia (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Tonggak Sejarah Perdagangan Karbon di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif dimulainya perdagangan karbon internasional di Bursa Karbon Indonesia.  Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut insiatif ini sebagai komitmen kuat untuk memajukan peran Indonesia di pasar  karbon global.

"Ini menjadi sejarah baru bagi Bursa Karbon di Indonesia, dalam tiga bulan kepemimpinan Presiden Prabowo hal ini bisa tercapai," ujarnya. Menurut Mahendra, perdagangan karbon internasional akan memperluas potensi bursa karbon dalam memperkuat perekonomian nasional.

Namun, yang lebih penting adalah komitmen dan kontribusi Indonesia pada dunia terkait upaya mengatasi dampak perubahan iklim. Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional.

"OJK akan memberi dukungan terhadap upaya menurunkan emisi karbon," ucapnya. OJK juga akan mendorong perdagangan karbon dari berbagai sektor, terutama kehutanan, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi.

Dukungan OJK berbentuk aturan, pengawasan, dan pemantauan perdagangan di Bursa Karbon. OJK juga menegaskan akan terus meningkatkan infrastrukturnya, termasuk sistem pencatatan perdagangan karbon berbasis blockchain.

"Sehingga perdagangan di Bursa Karbon memilik standar dan sudah sejajar dengan bursa karbon di level internasional," kata Mahendra. Menurut dia, dari sisi keandalan dan reliability-nya tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.

Menteri Lingungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah akan terus berupaya memperkuat elemen dalam ekosistem perdagangan karbon di Indonesia (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Upaya Memperkuat Ekosistem Perdagangan Karbon​

Indonesia terus mendorong ekosistem perdagangan karbon yang transparan, adil, inklusif, dan terintegrasi melalui Bursa Karbon. Tujuannya untuk mengakselerasi pencapaian emisi nol (net zero emission) yang menjadi target utama negara ini.

"Harapannya dengan dimulainya perdagangan karbon internasional, transaksi di Bursa Karbon akan semakin meningkat," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menurut dia, ini sekaligus membuktikan Indonesia dapat melaksanakan komitmen COP 29 Artikel 6.

Artikel 6 berisi pasal-pasal yang mengatur kerja sama internasional untuk membantu penurunan emisi gas rumah kaca di setiap negara. "Perdagangan karbon internasional menjadi momen untuk memperkuat dan mengakselerasi Nationally Determined Contribution (NDC) kedua yang akan disubmisi pada 10 Februari 2025," ucap Hanif.

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas ekosistem perdagangan karbon. Sehingga nantinya dapat menarik minat investor domestik maupun asing.

Karena itu, semua elemen penting dalam ekosistem perdagangan karbon akan diperkuat. Di antaranya Sistem Registri Nasional (SRN); Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV);  Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); serta Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

"Dengan penguatan elemen tersebut, pemerintah menjamin Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang diberikan Indonesia berintegritas tinggi," ujar Menteri. Begitu pula otorisasi sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon internasional. 

Jaminan pengesahan sertifikat itu merupakan langkah pengamanan terhadap kemungkinan terjadinya double counting. Juga untuk mencegah kemungkinan pembayaran ganda (double payment) dan klaim ganda (double claim).

"Indonesia saat ini siap melakukan perdagangan karbon luar negeri dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2e," kata Hanif. Unit karbon berasal dari berbagai sektor energi seperti pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4.

Unit karbon lainnya berasal dari konversi dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul. Serta Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....