Tawuran Mematikan di Kota Patriot
- 23 Feb 2024 23:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Aksi tawuran di Kota Bekasi menambah daftar tawuran mematikan remaja di Indonesia. Terjadi Minggu (18/2/2024), tawuran antarkelompok atau genk pecah di Bekasi Timur berujung satu orang tewas, satu lainnya kondisi kritis.
Korban meninggal berinisial FM, sementara korban luka berinisial FMM. Keduanya mengalami luka serius akibat terkena senjata tajam para pelaku.
Pelaku yang dimaksud yaitu DD, AJ dan PI. Ketiganya saat ini jadi tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Selain tiga orang tersebut, ada juga dua pelaku lain. Masing-masing berinisial Q dan ARW yang saat ini tengah buron.
"Tiga orang pelaku sudah kami amankan yakni DD, AJ dan PI. Sedangkan Q dan RW saat ini statusnya buron sedang dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, saat menggelar jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Membeli senjata tajam lewat marketplace
Polisi mengungkapkan, tawuran yang menelan korban jiwa tersebut terjadi tidak dengan tangan kosong. Para pelakunya diketahui mengenakan senjata tajam.
Menurut Muhammad Firdaus, senjata tajam yang dikenakan para pelaku berjenis corbek dan clurit. Saat ini senjata tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Hasil penelusurannya, senjata dipasok oleh pelaku DD. Namun ternyata DD mendapatkan senjata tersebut dari hasil membeli di marketplace.
"Senjata tajam jenis corbek dan clurit dipasok oleh DD. Tapi setelah kita selidiki senjata tersebut di beli lewat situs belanja online," kata dia.
Menantang di media sosial
Polisi juga mengungkap fakta tentang awal mula tawuran terjadi. Dari keterangan yang dikumpulkan, aksi tersebut terjadi akibat saling tantang di media sosial.
Adapun motif utama yaitu menunjukan eksistensi kelompok. Kedua kelompok ingin pamer kekuatan dan menjadi yang paling kuat.
"Saling tantang antar kelompok lewat media sosial. Tujuannya cuma ingin menunjukan eksistensi kelompok, ini yang kami heran," kata dia.
Sebelumnya modus provokasi di media sosial juga diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasus provokasi berisi ajakan tawuran melalui media sosial terjadi pada periode September 2023-Januari 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Provokasi itu dinilai dapat mempengaruhi khususnya anak-anak dan remaja untuk melakukan tawuran.
Pelaku menyampaikan provokasi berisi ajakan-ajakan menggunakan kata-kata kasar atau tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Hal itu juga memicu terjadinya bentrok atau perkelahian antarkelompok di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami melihat adanya kegiatan-kegiatan bentrok tersebut terjadi karena adanya provokasi yang dilakukan pelaku ataupun oleh seseorang melalui media sosial, " kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dilansir dari Antara.
Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo juga menyoroti adanya peran media sosial tersebut. Bagaimana medsos dapat mengakomodir kebutuhan mereka salah satunya menjadi perhatian banyak orang.
"Media sosial menjadi alat yang dapat mengakomodir kebutuhan remaja yang cenderung suka terhadap sensasi, ingin dianggap berani, rebel serta keren dan menjadi perhatian orang banyak," ujarnya dilansir Antara.
Bentuk tim khusus tangani tawuran
Sebelum aksi tawuran maut pecah, Polres Metro Bekasi Kota sudah membentuk tim khusus. Tim ini bertugas untuk menangani maraknya aksi tawuran di Kota Bekasi.
Selain itu, tim cyber juga dibentuk oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota. Tim ini bekerja memantau aktivitas kelompok yang kerap tawuran di Kota Bekasi di media sosial.
"Maraknya aksi tawuran Kapolres memerintahkan Satreskrim untuk membentuk tim khusus untuk menangani tawuran. Kami juga membentuk tim cyber untuk mengawasi aktivitas di media sosial kelompok yang kerap tawuran," kata dia.
Patroli di daerah rawan tawuran juga dilakukan. Bila dalam patroli ditemukan ada yang membawa senjata tajam, maka polisi akan memproses hukum.
"Kita melakukan patroli ke daerah-daerah rawan. Jika pada saat patroli ditemukan ada yang membawa sajam akan kami proses hukum," kata dia.
Jika pelaku merupakan anak di bawah umur. Maka proses hukum akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
"Proses hukum kita berlakukan sesuai ketentuan. Untuk anak-anak maka akan kita berlakukan sesuai proses hukum kepada anak-anak," ujarnya mengakhiri pembicaraanya.
Alasan remaja tawuran
Dari sisi psikologi, ada dua faktor yang menjadi alasan remaja melakukan tawuran. Dua tersebut yakni internal dan eksternal.
Faktor internal, yaitu fungsi otak yang belum optimal dari remaja membuat mereka kurang dapat memikirkan konsekuensi jangka panjang. Mereka juga masih didominasi emosi dalam berperilaku atau mengambil keputusan.
"Remaja ingin merasa menjadi bagian dari satu kelompok dan jika merasa diterima oleh kelompok tersebut maka remaja akan cenderung mengikuti nilai (value) dari kelompok tersebut termasuk jika nilainya mengandung kekerasan," kata Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi dilansir dari Antara.
Sementara dari faktor eksternal, adanya tradisi tawuran di sekolah dan lingkungan. Sekolah yang dekat dengan lingkungan seperti pasar, terminal, sangat berisiko menjadi alasan remaja melakukan tawuran.
Alasan eksternal lainnya termasuk tidak ada pengamanan atau pencegahan di lingkungan dan tidak ada wadah yang dapat menyalurkan energi mereka.
Dicegah melalui pendekatan pimpinan
Dari sisi psikologi, tawuran remaja dapat dicegah melalui pendekatan kepada pimpinannya (gorup leader)
"Setiap kelompok remaja pasti ada yang paling dominan atau di-look up oleh teman-temannya. Mereka ini didekati dan disalurkan kelebihannya sehingga dia menemukan hal lain yang positif untuk menyalurkan eksistensi dirinya," kata Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi dilansir Antara.
Cara lain, menurutnya, melibatkan semua pihak yang berada di sekitar remaja itu sendiri termasuk orang tua dan pihak sekolah. Juga pendektan oleh para alumni sekolah yang masih kerap mempengaruhi adik-adik kelasnya untuk tawuran atas nama tradisi.
"Bekerja sama dan serentak. Orang tua tidak bisa sendirian, sekolah pun tidak bisa sendirian," kata dia.
Hal itu juga telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Yakni entang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Permen menyatakan berbagai berbagai pihak perlu dilibatkan untuk mencegah kekerasan. Termasuk kekerasan fisik seperti tawuran atau perkelahian massal.
Aturan itu menyebutkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan dan warga satuan pendidikan.
Sementara orang tua berperan aktif dengan cara bergabung menjadi anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Yakni sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....