Pro Kontra Pencabutan Izin Operasional 'Kampus Nakal'

  • 17 Jun 2023 09:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

"Sampai Mei dari 52 aduan itu sudah kami tindak lanjuti. Akhirnya kami terpaksa mencabut 23 izin operasional perguruan tinggi," kata Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek.

Sisanya, lanjut Lukman, sejumlah PTS diberikan sanksi sedang. Kemudian juga ada yang hanya dicabut program studinya.

Lukman menegaskan, Kemendikbudristek telah menurunkan tim evaluasi kinerja sebelum mencabut izin operasional sejumlah PTS. Karenanya, dia memastikan pihaknya tidak serta merta langsung mencabut izin operasional PTS tersebut. 

"Tim telah diturunkan. Kemudian dari situ kami memeriksa kesesuaian dengan standar nasional pendidikan tinggi," kata Lukman, mengungkapkan.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek, di antaranya kelembagaan, kemahasiswaan. Kemudian hukum, pembelajaran, dan sarana yang menjadi pertimbangan.

"Dari situ baru kami memutuskan sanksinya ringan, sedang, atau berat. Sebelum pencabutan itu biasanya kami adakan sanksi berat berupa pembinaan selama enam bulan," kata Lukman, menjelaskan.

Selanjutnya, "Kecurangan Pengelola Perguruan Tinggi"

LEBIH lanjut, Lukman mengatakan, ada empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi. Misalnya ada kisruh internal di perguruan tinggi. 

Menurutnya, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan keluarga atau kelompok. "Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan sehingga tak jarang kampus ditutup," kata Lukman.

Berikutnya, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi. Contohnya dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian. 

Ia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. 

Alasan lainnya karena ada penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dari pemerintah. Bahkan ada perguruan tinggi yang tidak mencairkan beasisiswa KIP-Kuliah hingga tiga tahun. 

Selain itu, ada pula perguruan tinggi yang membohongi mahasiswanya. Kebohongan itu misalnya seolah-olah beasiswa berasal dari yayasan. 

"Padahal beasiswa itu dari negara dan itu masuk ke rekening masing-masing mahasiswa melalui ATM. Namun malah ATM itu ditahan kampus," ujarnya.

Alasan keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin karena perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan pemerintah. Khususnya mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi. 

Selanjutnya, "Dukungan Penutupan PTS"

LANGKAH tegas Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 kampus yang diduga melakukan pelanggaran didukung banyak kalangan. Meski demikian, menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda langkah tersebut diharapkan tidak berimbas negatif pada civitas akademika terutama mahasiswa dan dosen.

“Kami mendukung langkah Kemendikbudristek yang bersikap tegas terhadap kampus yang diduga melakukan pelanggaran. Hanya saja nasib mahasiswa dan dosen juga pegawai di berbagai kampus tersebut terancam terkatung-katung,” kata Syaiful Huda.

Hal senada juga disampaikan pengamat pendidikan, Rizal Hasibuan. Ia mengapresiasi tindakan yang dilakukan pemerintah.

Rizal berharap pencabutan izin perguruan tinggi yang dilakukan ini tidak menimbulkan akses lain. Karena, biasanya penutupan itu akan membawa dampak kepada mahasiswa, saat mahasiswa saat dirugikan.

Rizal juga berpesan agar masalah ini diselesaikan secara hati-hati. Tujuannya, agar tidak dipolitisasi orang-orang yang mau mengambil keuntungan, karena dalam waktu dekat akan memasuki masa Pemilu 2024.

“Penutupan perguruan tinggi ini jangan menjadi isu yang ‘digoreng’, untuk kepentingan tertentu. Apalagi partai politik (parpol),” kata Rizal, menambahkan.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek tidak perlu takut perguruan tinggi yang sudah dicabut izinnya ini akan menerima kembali mahasiswa secara diam-diam. Sebab, kalau izinnya sudah dicabut, perguruan tinggi itu tidak diizinkan lagi melakukan proses penerimaan.

“Tapi biasanya setelah izinnya dicabut, perguruan tinggi diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi dalam waktu itu, perguruan tinggi wajib memindahkan mahasiswa dan dosennya,” ujar Rizal.

“Mahasiswa ini harus dipindahkan ke program studi (prodi) yang lain di kampus yang berbeda. Belum lagi masalah dosennya, tenaga pendidiknya, itu harus diperhatikan,” ujarnya, menambahkan.

Selanjutnya, "Pencabutan Izin PTS Tidak Libatkan Aptisi"

KETUA Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Budi Jatmika, mengaku tidak dilibatkan dalam upaya mencari solusi. Padahal seharusnya bisa mencari jalan keluar bersama atas permasalahan yang terjadi di puluhan kampus tersebut. 

”Salah satu yayasan saya tanya, tidak pernah ada sanksi sebelumnya. Langsung ditutup begitu saja,” kata Budi.

Ia pun menyayangkan langkah tersebut. Mengingat ada lebih dari 10 ribu mahasiswa dan seribu dosen-karyawan di bawah naungan 23 PTS yang ditutup.

Selain itu, lanjut Budi, penutupan dilakukan disaat para mahasiswa sedang ujian semester. ”Bayangkan, mereka seperti tersambar petir, bahkan ada beberapa orang tua dan mahasiswa bertemu dengan saya dan memilukan nasibnya,” katanya, mengungkapkan.

Budi mengaku, pada prinsipnya, pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah asal tidak merugikan banyak pihak. Khususnya, mahasiswa, orang tua, dosen, dan karyawan.

”Prinsipnya, jika di rumah kita ada tikus, bukan rumahnya yang dibakar, tapi tangkap tikusnya. Jika ada rektor atau dosen yang bermasalah, tangkap dan adili orangnya, bukan rumahnya yang dibumihanguskan,” ucapnya, menegaskan.

Selanjutnya, "Solusi bagi Terdampak"

PLT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menampik tudingan soal tak adanya pembinaan. Dia menegaskan pencabutan izin 23 PTS nakal itu dilakukan menyusul adanya teguran, pembinaan, hingga penjatuhan sanksi. 

Namun Nizam menyayangkan, tidak adanya perubahan dari kampus-kampus tersebut. ”Tentu ada komunikasi dengan perguruan tinggi bersangkutan ya jadi tidak ujug-ujug,” kata Nizam.

Selain itu, langkah penutupan PTS tersebut, lanjut Nizam, bukan kali ini saja. Kebijakan tersebut kerap dilakukan jika memang sebuah kampus dinilai sudah kebablasan dan tidak dapat dibina. 

"Keputusan itu pun bukan hanya untuk kepentingan dan kebaikan PTS tersebut, namun juga para mahasiswa yang memiliki ijazah dengan jalur benar. Tapi kemudian dicemari oleh jalur ijazah palsu atau yang diperjualbelikan," kata Nizam, menegaskan.

Terkait soal nasib para mahasiswa dan dosen yang terdampak, Nizam  memastikan bahwa mereka akan difasilitasi untuk pindah ke kampus lain.  Pihaknya bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) akan memberikan pendampingan penuh. 

“Berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang izinnya dicabut. Meski demikian, pemerintah tetap akan melindungi,” kata Nizam.

Nizam mengatakan mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Selain itu, para mahasiswa juga dapat langsung ke PTS yang sehat untuk pindah dengan nilai dan SKS yang sudah diperoleh.

"Di mana nantinya nilai dan SKS tersebut dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K maka LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam, menjelaskan.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, lanjutnya, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sedangkan bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam. 

Terkait penyelewengan sarana dan prasarana akan diserahkan kepada ketentuan hukum, termasuk hal-hal terindikasi pidana lainnya. Sehingga pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. 

“Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek. Kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” ucap Nizam.

Selanjutnya, "Sebaran LLDIKTI Wilayah Kampus yang Ditutup"

DIKETAHUI sampai akhir Maret 2023, tercatat sebanyak 4.231 perguruan tinggi dengan 29.324 program studi dan lebih dari 9 juta mahasiswa serta 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.

Berikut sejumlah PTS yang dicabut izin operasionalnya berdasarkan wilayah: 

1. Jakarta: 5 perguruan tinggi  

2. Bekasi: 2 perguruan tinggi  

3. Surabaya: 2 perguruan tinggi  

4. Medan: 2 perguruan tinggi  

5. Padang: 2 perguruan tinggi  

6. Manado: 2 perguruan tinggi  

7. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi  

8. Bogor: 1 perguruan tinggi  

9. Bandung: 1 perguruan tinggi  

10. Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi  

11. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi  

12. Palembang: 1 perguruan tinggi 

13. Makassar: 1 perguruan tinggi 

14. Bali: 1 perguruan tinggi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....