Pro dan Kontra Kebijakan Ekspor Pasir Laut
- 06 Jun 2023 09:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Kepala Negara pada 15 Mei 2023.
Aturan ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut atau pasir laut. Mulai pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, hingga ekspor.
“Pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana pelaku usaha, dan/atau ekspor. Ini sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023, dikutip Senin (5/6/2023).
Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan pelaku usaha yang akan melakukan pemanfaatan pasir laut wajib memiliki izin. Ayat 2 menyebutkan pemanfaatan pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.
"Penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan," bunyi Pasal 10 ayat (3).
"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai," bunyi Pasal 10 ayat (4).
Pasal 11 menyebutkan, pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan sejumlah hal:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan;
b. keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan pemanfaatan hasil Sedimentasi di Laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Terkait ekspor, ayat (3) menjelaskan pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor.
Perizinan tersebut dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. "Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (4).
Pentingnya Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Menurut PP 26
Dari bab penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2023, dijelaskan mengenai pentingnya dilakukan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Mulai dari segit ekologi hingga ekonomi.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif seperti:
a. menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai;
b. menurunnya kualitas air laut akibat meningkatnya kekeruhan air yang berdampak signifikan terhadap penetrasi sinar matahari yang berfungsi untuk proses kehidupan biota air;
c. rusaknya daerah pemijahan ikan, pengasuhan ikan, dan tempat makan ikan;
d. timbulnya turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut; dan
e. terjadi pendangkalan yang menyebabkan banjir.
Dari aspek ekologi pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut memberikan dampak positif antara lain:
a. menjaga keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut;
b. mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dimana ekosistem pesisir memiliki kemampuan menyerap karbon lebih baik dibandingkan dengan ekosistem darat; dan
c. menjaga fungsi alur
Sedangkan dari aspek ekonomi, Hasil Sedimentasi dr Laut dimanfaatkan untuk:
a. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah seperti pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) ;
c. pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
e. peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. lokasi dan volume sedimen;
b. cara pengelolaan sedimentasi di laut yang tidak merusak ekosistem; dan
c. penggunaan teknik khusus pembersihan sedimentasi di laut yang ramah lingkungan.
Selanjutnya, "Setelah 20 Tahun Dihentikan"
DENGAN dikeluarkannya PP Nomor 26 tahun 2023 ini, maka kebijakan ekspor pasir laut kembali dilakukan setelah 20 tahun dihentikan. PP baru ini mencabut ketentuan larangan ekspor pasir laut yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002.
Keputusan tersebut tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut. PP ini juga mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SK tersebut ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat itu Rini Sumarno pada 28 Februari 2003. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud yaitu tenggelamnya pulau-pulau kecil. Khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Alasan lainnya adalah belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antar kedua negara.
Selanjutnya, "Menuai Penolakan"
PP Nomor 26 tahun 2023 pun mendapatkan penolakan dan kritikan dari kalangan organisasi lingkungan. Greenpeace menilai regulasi baru tersebut justru berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut secara masif.
“Ini adalah greenwashing ala pemerintah, pemerintah kembali bermain dengan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan. Tetapi nyatanya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, dalam siaran persnya Senin (29/5/2023).
“Regulasi ini mengizinkan kembali pengerukan, pengisapan, dan ekspor pasir laut yang sudah pasti akan menghancurkan ekosistem laut. Selain itu, aktivitas ini juga akan memicu percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang," ujarnya.
"Karena mengubah kontur dasar laut yang berpengaruh pada pola arus dan gelombang laut. Ditambah lagi kerugian yang akan dialami masyarakat pesisir sebagai kelompok yang akan terdampak langsung dari perubahan ekologis akibat tambang pasir laut,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi mencatat penerbitan PP ini merupakan langkah mundur jauh ke belakang dalam konteks perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia.
Termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia. Menurut Walhi, masyarakat pesisir di Indonesia sedang berhadapan dengan ancaman dampak buruk krisis iklim berupa tenggelamnya desa-desa pesisir.
Termasuk tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat kenaikan air laut. Tren global kenaikan air laut adalah 0,8–1 meter.
"Pada masa yang akan datang, sebanyak 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut. Artinya, dengan adanya PP ini ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin cepat," kata Walhi dalam keterangan resminya, Rabu (31/5/2023).
Walhi juga mencatat dan menemukan dampak buruk dari tambang pasir laut. "Di Kepulauan Seribu, telah ada 6 pulau kecil tenggelam akibat ditambang untuk kepentingan reklamasi di Teluk Jakarta," ujar Walhi.
"Di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, tambang pasir laut telah mengakibatkan telah membuat air laut menjadi keruh. Banyak Nelayan di Indonesia telah menjual perahu milik mereka untuk menyambung hidup," kata Walhi dalam keterangannya.
Walhi juga melihat PP ini sarat dengan kepentingan bisnis. Terutama dalam Pasal 9 dan 10.
Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa PP ini dikeluarkan untuk melayani kepentingan pengembangan proyek reklamasi di seluruh Indonesia. Hal ini ditujukan untuk pembangunan kawasan-kawasan bisnis baru.
Sampai dengan tahun 2040, pemerintah merencanakan proyek reklamasi seluas 3,5–4 juta hektar. Berdasarkan hitungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2021, dibutuhkan sebanyak 1.870.831.201 Meter kubik pasir laut.
Hal ini untuk proyek reklamasi di sembilan wilayah. Di antaranya reklamasi di Tuban, Jawa Timur dan reklamasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Tak hanya itu, Walhi juga menilai ekspor pasir laut ke neraga lain akan menguntungkan negara lain. Salah satunya Singapura karena mereka bisa memperluas wilayah daratannya.
Sejak kemerdekaannya di tahun 1965 Singapura telah memperluas daratannya lebih dari 20 persen pada tahun 2017. Berdasarkan catatan Reuters, data PBB tahun 2019 menyebut Singapura telah mengimpor 517 juta ton pasir dari negara-negara tetangga (Indonesia dan Malaysia).
Dalam konteks ekspor pasir laut ke Singapura, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut untuk perluasan lahan. Dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun, antara tahun 1997 hingga 2002.
Selanjutnya, "Alasan Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut"
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi penjelasan mengenai diperbolehkannya ekspor pasir laut. Arifin mengatakan, diperbolehkannya ekspor pasir laut oleh pemerintah karena alasan terjadinya pendangkalan.
"Yang diperbolehkan itu sedimen, kan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Untuk jaga alur pelayaran, maka didalami lagi," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Arifin mengatakan, pendangkalan atau sedimen di dasar laut harus dipindah tempatkan. Karena hanya akan membahayakan alur pelayaran.
"Yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar. Daripada ditaruh tempat kita juga," kata Arifin lebih lanjut.
Arifin menyebut, ekspor pasir laut dilakukan bertujuan untuk mengangkat sedimentasi di dasar laut. Menurutnya, sedimentasi tersebut membahayakan alur pelayaran.
Arifin mengemukakan, terdapat penumpukan sedimentasi di beberapa titik. Antara lain di dekat Selat Malaka hingga perairan antara Batam dan Singapura.
Arifin berjanji akan mengawasi proses ekspor pasir laut yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan. "Ya diawasi nanti," ujarnya.
Salah satu negara yang sudah menyatakan minat untuk menerima sedimentasi kerukan dari Indonesia yaitu Singapura. Menurutnya Singapura membutuhkan pasir laut.
Selanjutnya, "Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan"
HAL senada disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. Trenggono memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional.
Tata kelola sedimentasi mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara. Dijelaskannya, pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah, bukan untuk komoditas ekspor.
"Kebutuhan reklamasi dalam negeri besar sekali, seperti pembangunan di Bintan, pesisir Pulau Jawa dan di tempat-tempat lain. Kalau ini tidak diatur dengan baik, bisa-bisa pasirnya diambil dari sembarang lokasi yang akhirnya merusak lingkungan laut," ungkap Menteri Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menteri Trenggono turut meluruskan kekhawatiran banyak pihak mengenai ancaman kerusakan ekologi dari aktivitas pemanfaatan pasir laut. PP tersebut menurutnya justru sarat akan kepentingan ekologi, karena hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik dapat mengancam ekosistem laut.
Lebih dari dari itu, hasil sedimentasi juga dapat mengganggu alur pelayaran kapal yang akhirnya menghambat aktivitas ekonomi di laut. "Komitmen kami ekologi sebagai panglima itu tidak berubah," ujarnya.
"Bisa dilihat bagaimana kami menindak kegiatan-kegiatan di ruang laut yang mengancam keberlanjutan ekologi. Sudah berapa banyak kegiatan reklamasi yang kami hentikan, termasuk operasional kapal pengeruk pasir di Pulau Rupat," katanya.
Selanjutnya, "Pembentukan Tim Pengkaji"
MENTERI KKP mengatakan, PP 26/2023 juga mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Hal itu ditujukkan dengan pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan.
Tim Kajian ini bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Mulai dari berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan.
Berikutnya upaya pengendalian hasil sedimentasi laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. "Ini nanti akan tertuang lebih detail dalam peraturan teknisnya, yaitu peraturan menteri yang sekarang sedang dipersiapkan," kata Trenggono.
Hal ini agar pelaksanaan tata kelola hasil sidementasi di laut menjadi tidak asal-asalan dan jauh dari kepentingan tertentu. Termasuk mengenai boleh tidaknya memanfaatkan hasil sedimentasi khususnya pasir laut, menjadi komoditas ekspor.
Menteri Trenggono turut memastikan, tujuan utama penetapan PP 26/2023 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di dalam negeri yang jumlahnya cukup banyak. Ekspor baru bisa dilakukan setelah kebutuhan pasir laut dalam negeri terpenuhi.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan, (PP) sedimentasi ini kita tetapkan tujuannya adalah untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Bahwasanya ada yang pengen ekspor keluar silahkan saja kalau Tim Kajian mengatakan bahwa hasil sedimentasi ini boleh, ya silakan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....