Dari BAN PDM ke BSANP: Menata Kembali Penjaminan Mutu Pendidikan

  • 05 Okt 2026 01:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PERUBAHAN dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) menjadi Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) mudah dibaca sebagai pergantian lembaga
  • Namun, perubahan regulasi yang baru ini membawa perubahan yang lebih dalam
  • Hubungan antara standar, penjaminan mutu pendidikan, akreditasi, data, dan tindak lanjut perbaikan kini disusun dalam kerangka yang lebih utuh

PERUBAHAN dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) menjadi Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) mudah dibaca sebagai pergantian lembaga. Namun, perubahan regulasi yang baru ini membawa perubahan yang lebih dalam.

Hubungan antara standar, penjaminan mutu pendidikan, akreditasi, data, dan tindak lanjut perbaikan kini disusun dalam kerangka yang lebih utuh. Hasil penilaian pun digunakan untuk menentukan perbaikan berikutnya.

Sebelum BSANP dibentuk, akreditasi untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan oleh BAN PDM. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 menempatkan BAN PDM sebagai lembaga yang menilai kelayakan satuan dan program pendidikan berdasarkan mutu layanan.

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berada pada fungsi kelembagaan yang berbeda. Dengan susunan seperti ini, acuan mutu dan mekanisme penilaiannya berada pada jalur kelembagaan yang terpisah.

Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 mengubah susunan tersebut sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 dan menempatkan pengembangan SNP serta pelaksanaan akreditasi dalam BSANP.

Mandatnya tidak berhenti pada penyusunan standar. BSANP juga mengevaluasi implementasi SNP, mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan SNP, memantau pencapaian SNP melalui akreditasi, serta memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

Hubungan antara standar dan akreditasi pun menjadi lebih terintegrasi secara langsung. Hal ini ditunjukkan melalui SNP menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, sedangkan Akreditasi digunakan untuk menilai mutu layanan terhadap acuan tersebut. Kemudian yang terpenting adalah apa yang dilakukan setelah penilaian. Permendikdasmen 14 Tahun 2026 menempatkan hasil penilaian sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu.

“Standar harus terus dikembangkan agar mampu mengikuti dinamika dunia yang terus berubah, namun tetap berpijak pada arah kebijakan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

BSANP ditempatkan sebagai badan nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Di dalamnya terdapat Komite Standar Nasional Pendidikan (KSNP), Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF), dan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF).

KSNP menangani pengembangan dan evaluasi SNP, sedangkan KAN PF dan KAN PNF menangani instrumen serta pelaksanaan akreditasi sesuai jalur pendidikan masing-masing. Pelaksanaan di tingkat provinsi didukung oleh KAN PF Provinsi dna KAN PNF Provinsi.

Pada saat yang sama, penataan kelembagaan tidak hanya menyentuh sisi eksternal. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan memperkuat peran satuan pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP.

Pelaksanaannya menggunakan siklus enam tahap, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan. Siklus tersebut dijalankan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Siklus ini menunjukkan perubahan penting dalam cara melihat mutu melalui tahap-tahap. Tahap menetapkan, menentukan standar yang menjadi acuan.

Pada tahap memetakan, satuan pendidikan membaca kondisi nyata berdasarkan data dan capaian. Hasil pemetaan digunakan untuk menyusun rencana perbaikan, kemudian dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti melalui pengendalian. Dengan pola ini, hasilnya digunakan untuk menentukan tindak lanjut berikutnya.

Hubungan antara perbaikan internal dan penilaian eksternal dipertegas dalam Permendikdasmen 21 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam SPME, sedangkan hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan SPMI. Dengan demikian, akreditasi tidak ditempatkan sebagai kegiatan yang berdiri di luar proses di satuan pendidikan. Sebaliknya, hasil akreditasi kembali digunakan dalam siklus mutu di tingkat satuan pendidikan.

Rangkaian penjaminan mutu tersebut juga dimulai sejak satuan pendidikan memasuki sistem. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 mengatur Akreditasi Pendirian bagi satuan pendidikan baru berdasarkan rekomendasi pendirian dan izin pendirian.

Satuan pendidikan baru yang telah memperoleh status Akreditasi Pendirian kemudian memasuki proses Akreditasi berikutnya. Pengaturan ini membuka ruang bagi penjaminan mutu untuk dimulai sejak tahap awal keberadaan satuan pendidikan, sebelum satuan memiliki rekam kinerja yang terbentuk secara penuh.

Pengintegrasian fungsi pengembangan standar dan akreditasi membuat hubungan antara acuan mutu dan penilaiannya menjadi lebih dekat. Standar dikembangkan di dalam BSANP, sementara akreditasi digunakan untuk melihat pemenuhannya di satuan pendidikan.

Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, penyusunan standar dan pelaksanaan akreditasi diharapkan berjalan lebih efektif, selaras, dan saling menguatkan. Dengan pengembangan standar dan akreditasi dalam satu badan, hubungan antara acuan mutu dan mekanisme pengukurannya menjadi lebih terintegrasi.

Pengaturan mengenai instrumen memperkuat hubungan tersebut. Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Instrumen tersebut merujuk pada SNP dan dikembangkan selaras dengan instrumen SPME yang dikembangkan oleh lembaga akreditasi.

Ketentuan ini menempatkan pengembangan kebijakan internal dan penilaian eksternal dalam satu kerangka yang perlu saling terhubung.

Posisi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) menjadi penting dalam bagian ini. Berdasarkan pengaturan organisasi di Kemendikdasmen, BKPDM mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan.

Dalam penjaminan mutu, peran tersebut terhubung dengan penyediaan arah kebijakan serta instrumen yang mendukung pelaksanaan SPMI. Sementara itu, BSANP menjalankan fungsi pengembangan SNP dan akreditasi. Hubungan keduanya memperkuat pembagian peran dalam arsitektur mutu yang saling terkait.

Data menjadi penghubung penting dalam arsitektur tersebut melalui Permendikdasmen 21 tahun 2026 yang mengatur sistem informasi penjaminan mutu yang mengintegrasikan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu dan relevansi pembelajaran, serta capaian belajar peserta didik.

Sumbernya mencakup sistem berbasis data kementerian. profil dan Rapor Satuan Pendidikan, hasil SPMI, dan hasil SPMI. Dengan basis data yang terhubung, pemetaan mutu dapat digunakan untuk menentukan prioritas perbaikan dan pembinaan.

Peran pemerintah daerah juga ditempatkan dalam rangkaian untuk mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, melakukan pembinaan dan pendampingan, memetakan mutu berdasarkan data dan informasi, memfasilitasi peningkatan mutu, serta menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan. Pada akhirnya hasil evaluasi menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menentukan dukungan yang sesuai dengan kondisi wilayah dan karakteristik satuan pendidikan.

“Melalui badan ini, kami berharap arah peningkatan mutu pendidikan menjadi semakin jelas dan semakin sejalan dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Pada akhirnya, perubahan dari BAN PDM menuju BSANP perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas bukan hanya perubahan suatu badan untuk melaksanakan akreditasi. transformasi ini membentuk hubungan kerja yang lebih utuh antara standar, penjaminan mutu internal, penjaminan mutu eksternal, data, pembinaan, dan tindak lanjut. SPMI mendorong satuan pendidikan membaca kondisi dan memperbaiki diri. Akreditasi memberikan penilaian eksternal.

Hasil keduanya kembali ke dalam proses pengambilan keputusan dan peningkatan mutu. Dengan cara pandang tersebut, penjaminan mutu menjadi proses yang terus bergerak mengikuti kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan perkembangan pendidikan nasional.

“Dengan terbentuknya badan ini kita dapat bersama-sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, membangun generasi Indonesia yang kuat, generasi Indonesia yang hebat, dan Generasi Emas Indonesia,” pungkas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Oleh: Ifan Firmansyah, S.E., M.AP - Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....