RANHAM Generasi Keenam Perluas Cakupan HAM Hadapi Tantangan Baru
- 25 Jun 2026 00:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memperluas cakupan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Keenam periode 2026–2030 dengan menambah sejumlah kelompok sasaran baru.
- PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan RANHAM generasi keenam tidak lagi hanya berfokus pada empat kelompok sasaran sebagaimana periode sebelumnya
- Pemerintah kini menetapkan sembilan pilar utama yang menjadi dasar penyusunan program dan kebijakan pemenuhan HAM selama lima tahun ke depan.
Tantangan Perlindungan HAM terus Berkembang
PEMERINTAH memperluas cakupan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Keenam periode 2026–2030 dengan menambah sejumlah kelompok sasaran baru. Langkah ini dilakukan untuk menjawab perkembangan persoalan hak asasi manusia yang semakin kompleks, mulai dari perlindungan pekerja migran hingga penghapusan diskriminasi rasial.
PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan RANHAM generasi keenam tidak lagi hanya berfokus pada empat kelompok sasaran sebagaimana periode sebelumnya. Pemerintah kini menetapkan sembilan pilar utama yang menjadi dasar penyusunan program dan kebijakan pemenuhan HAM selama lima tahun ke depan.
RANHAM Generasi Keenam memperluas fokus perlindungan HAM melalui sembilan pilar strategis yang mencerminkan kebutuhan masyarakat Indonesia. Pilar tersebut mencakup hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, pekerja migran, disabilitas, hingga penghapusan diskriminasi rasial.
“Kalau kita lihat RANHAM generasi kelima itu sasarannya hanya empat: perempuan, anak, disabilitas, masyarakat adat. Tetapi untuk generasi keenam kami perluas karena melihat kondisi dan kebutuhannya yang dibutuhkan masyarakat kita sendiri,” kata Sofia Alatas saat memberikan sambutan dalam Kajian Penyusunan HAM dan Pembangunan di Jakarta Selatan, Selasa 23 Juni 2026.
Masih Rapuhnya Pemahaman Publik terhadap HAM
Perluasan cakupan tersebut dinilai penting karena tantangan perlindungan HAM terus berkembang. Salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah adalah meningkatnya kasus pekerja migran dan pelajar yang menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kerja maupun pendidikan di luar negeri.
Sofia menilai maraknya iklan pekerjaan luar negeri membuat banyak masyarakat tergiur tanpa memahami risiko yang mengintai. Akibatnya, sebagian korban mendapati kondisi kerja berbeda dari janji awal setelah tiba di negara tujuan.
“Kalau untuk pekerja migran, iya (meningkat). Tapi bukan terbatas untuk yang kategori mereka yang pelajar, tetapi masyarakat sipil pun banyak sekali menjadi korban. Mereka tidak tahu termakan iklan, ternyata sampai di tempat negara tersebut dia tidak bekerja dengan apa yang sudah dijanjikan,” ujarnya.
Masuknya isu pekerja migran dalam RANHAM mencerminkan respons pemerintah terhadap meningkatnya kerentanan kelompok tersebut. Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan dari eksploitasi, penipuan, serta berbagai bentuk pelanggaran hak lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menempatkan pengarusutamaan HAM sebagai salah satu pilar utama. Langkah ini dilakukan karena masih banyak ditemukan regulasi yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Sofia mengungkapkan, Kementerian HAM bersama Kementerian PPPA serta Komnas Perempuan telah mengidentifikasi ratusan regulasi yang perlu ditinjau. “Selama ini yang kami kerjasamakan dengan KPPPA dan Komnas Perempuan, itu sekitar 400,” tuturnya.
Pilar pengarusutamaan HAM dirancang untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah disusun dengan mempertimbangkan prinsip hak asasi. Langkah tersebut diharapkan mempercepat harmonisasi regulasi sekaligus mengurangi potensi munculnya aturan yang diskriminatif.
PR Pemerintah dalam Menghapus Aturan Diskriminatif masih Cukup Besar
Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil menilai penguatan RANHAM menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih rapuhnya pemahaman publik terhadap HAM. Executive Director International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Siti Khoirun Ni’mah, menilai masih banyak masyarakat yang memandang HAM sebagai sesuatu yang bersifat istimewa, bukan hak dasar yang melekat pada setiap individu.
Ni’mah menegaskan perlindungan HAM tidak semata menjadi kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara. Menurutnya, korporasi dan aktor non-negara juga memiliki tanggung jawab mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi.
“Tahun kemarin kita menyaksikan ribuan orang protes kebijakan negara ditangkap dan dipenjara. Siapa yang berhak melindungi? Dalam deklarasi PBB adalah negara. Namun dalam perkembangannya, bukan hanya negara, tapi juga korporasi. Ini fondasi pertama kenapa RANHAM itu urgen,” kata Ni’mah.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Albert Wirya. Ia menilai pekerjaan rumah pemerintah dalam menghapus aturan diskriminatif masih cukup besar.
“Masih banyak aturan diskriminatif terhadap perempuan dan penyandang disabilitas yang hingga kini belum dihapus sepenuhnya. Karena itu, harmonisasi regulasi harus terus dilakukan agar perlindungan hak kelompok rentan semakin kuat,” ucapnya.
Keterlibatan organisasi masyarakat sipil menunjukkan penyusunan RANHAM mendapat perhatian luas dari berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak warga negara terakomodasi dalam kebijakan nasional.
Saat ini, draf RANHAM Generasi Keenam telah berada di Sekretariat Negara dan menunggu pengesahan Presiden. Dokumen tersebut diharapkan segera berlaku karena akan menjadi pedoman nasional dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia hingga 2030.
“Harapannya dalam waktu dekat ini bisa disahkan oleh Presiden. Karena berbagai pihak juga menunggu RANHAM tersebut,” kata Sofia.
Dengan cakupan yang lebih luas dan pendekatan yang lebih komprehensif, RANHAM Generasi Keenam diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan HAM kontemporer. Sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini masih rentan mengalami diskriminasi maupun pelanggaran hak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....