Membaca Arah Baru HAM Indonesia lewat Revisi UU 1999

  • 31 Mei 2026 19:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan selesai pada pertengahan tahun 2026.
  • Revisi UU HAM diklaim memperkuat tata kelola nasional untuk menjawab tantangan privasi, data pribadi, dan kecerdasan buatan.
  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa UU HAM yang berlaku saat ini lahir dalam konteks transisi demokrasi pasca-Orde Baru.
  • Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan agar revisi UU HAM tidak berubah menjadi arena perebutan kewenangan antarlembaga.

PEMERINTAH menargetkan Revisi Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan selesai pada pertengahan tahun 2026. Revisi UU HAM diklaim memperkuat tata kelola nasional untuk menjawab tantangan privasi, data pribadi, dan kecerdasan buatan.

Namun, di tengah uji publik revisi UU HAM, kritik DPR dan Komnas HAM mengemuka terkait substansi serta kewenangan. Perdebatan berkembang dari isu perlindungan hak menjadi polemik independensi lembaga negara dan pembagian fungsi pengawasan.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa UU HAM yang berlaku saat ini lahir dalam konteks transisi demokrasi pasca-Orde Baru. Menurutnya, semangat utama regulasi tersebut adalah mengawasi kekuasaan negara agar praktik pemerintahan yang tidak demokratis tidak terulang.

“UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 selama ini lebih berfungsi sebagai regulasi ke-HAM-an yang bersifat normatif. Revisi akan mengatur tata kelola HAM nasional, termasuk tanggung jawab pemerintah dan lembaga HAM secara jelas,” kata Mugiyanto saat Uji Publik Revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu 30 Mei 2026.

Ia menilai perubahan tersebut penting karena selama 27 tahun terakhir banyak perkembangan HAM yang belum diakomodasi dalam regulasi. Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan instrumen utama HAM internasional sehingga dibutuhkan penyesuaian kerangka hukum nasional.

“Revisi UU HAM tidak hanya memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola yang menyeluruh. Kerangka tersebut harus selaras dengan perkembangan hukum nasional serta standar HAM internasional yang terus berkembang,” ujar Mugiyanto.

Selain itu, Pemerintah berencana memasukkan isu HAM kontemporer, termasuk perlindungan privasi dan data pribadi, dalam revisi UU HAM. Pengaturan tersebut juga mencakup dampak perkembangan teknologi digital terhadap pemenuhan dan perlindungan hak warga negara.

“HAM tidak lagi menjadi sesuatu yang abstrak. Ini sangat konkret, dampaknya bisa masuk ke rumah-rumah kita, masuk ke privasi kita,” kata Mugiyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Revisi UU HAM. Karena itu, Kementerian HAM menggelar forum publik di berbagai daerah dan kampus guna menghimpun masukan masyarakat secara luas.

“Kami ingin memastikan seluruh aspirasi publik terwadahi sebelum RUU HAM diserahkan kepada DPR untuk pembahasan. Masukan masyarakat menjadi bagian penting untuk memperkuat substansi regulasi dan menjawab berbagai tantangan HAM,” ucap Mugiyanto.

Meski demikian, proses revisi UU HAM tidak berjalan tanpa kritik. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan agar revisi UU HAM tidak berubah menjadi arena perebutan kewenangan antarlembaga.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas,” kata Willy.

Menurutnya, fokus revisi UU HAM dinilai harus memperkuat promosi, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat secara menyeluruh. Jika terjebak perdebatan kewenangan lembaga, substansi perlindungan HAM berisiko terpinggirkan dari pembahasan utama.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara. Itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara,” ucap Willy.

Komnas HAM mengkhawatirkan sejumlah ketentuan dalam revisi UU HAM berpotensi mengurangi independensi lembaga pengawas tersebut. Menurut Komnas HAM, independensi merupakan fondasi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hak asasi.

Namun tudingan tersebut dibantah pemerintah. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM Rumadi Ahmad menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komnas HAM.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” kata Rumadi.

Ia juga membantah anggapan bahwa penyusunan revisi UU HAM dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai. Menurutnya, berbagai unsur masyarakat telah dilibatkan sejak awal dalam proses pembahasan dan penyusunan revisi tersebut.

“Pelibatan berbagai unsur dilakukan sejak awal, termasuk eksponen masyarakat sipil dan penggiat HAM. Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan,” ujarnya.

Menurut Rumadi, revisi UU HAM justru memperkuat posisi Komnas HAM melalui perluasan kewenangan dan penguatan rekomendasi. Dalam rancangan terbaru, rekomendasi Komnas HAM dirancang bersifat wajib sehingga pelaksanaannya memiliki daya ikat lebih.

“Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, rekomendasi Komnas HAM dalam perubahan UU HAM bersifat wajib,” kata dia.

Perdebatan mengenai revisi UU HAM pada akhirnya menunjukkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dan DPR. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan HAM modern.

Di sisi lain, perubahan aturan tidak boleh menimbulkan kesan mengurangi independensi lembaga pengawas HAM yang selama ini menjadi salah satu pilar demokrasi. Dengan target pembahasan selesai pada 2026, proses legislasi revisi UU HAM diperkirakan masih akan diwarnai perdebatan panjang.

Namun satu hal yang menjadi titik temu seluruh pihak adalah kebutuhan menghadirkan perlindungan HAM yang lebih kuat bagi warga negara. Pertanyaan besarnya kini bukan hanya bagaimana membangun tata kelola HAM yang modern, tetapi juga bagaimana memastikan pengawasan terhadap negara tetap independen dan efektif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....