Aturan Nutri Level Diberlakukan, Alarm Baru untuk Hidup Lebih Sehat

  • 24 Apr 2026 14:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenkes menerapkan label Nutri Level (A–D) berbasis warna dan huruf untuk membantu masyarakat memahami kandungan gula, garam, dan lemak, serta mendorong pilihan konsumsi yang lebih sehat.
  • Label ini ditujukan menekan konsumsi GGL berlebih yang berkaitan dengan penyakit tidak menular, sekaligus merespons lonjakan biaya kesehatan, termasuk peningkatan signifikan pembiayaan penyakit kronis seperti gagal ginjal.
  • Pemerintah, DPR, dan industri mendukung kebijakan ini, termasuk dorongan pengurangan gula pada produk.
Selanjutnya: Nutri Level sebagai Upaya Edukasi Masyarakat

KEMENTERIAN Kesehatan mulai memberlakukan kebijakan pencantuman label gizi Nutri Level pada makanan siap saji, terutama minuman berpemanis. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilih konsumsi yang sehat.

Sistem ini menggunakan penilaian sederhana berupa huruf dan kode warna. Dalam skema tersebut, Nutri Level dibagi menjadi empat tingkatan, mulai dari A hingga D.

Semakin rendah huruf yang ditampilkan, semakin tinggi kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan memilih produk level A atau B, serta membatasi konsumsi level C dan D.

Penerapan label ini akan difokuskan pada berbagai jenis minuman siap saji. Contohnya, kopi susu, teh tarik, minuman boba, dan jus dengan tambahan gula, terutama yang diproduksi dalam skala besar.

Informasi Nutri Level dapat dicantumkan pada menu, kemasan, hingga aplikasi pemesanan makanan dan media promosi lainnya. Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan untuk pelaku usaha skala besar dan belum menyasar UMKM.

Penentuan kategori didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap kandungan gula, garam, dan lemak yang kemudian dilaporkan oleh pelaku usaha. Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya pencegahan berbagai penyakit tidak menular.

Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih diketahui dapat meningkatkan risiko obesitas, diabetes, hipertensi, hingga penyakit jantung. Dengan Nutri Level, masyarakat diharapkan lebih sadar dalam mengontrol asupan harian guna menjaga kesehatan jangka panjang.

Nutri Level Disambut Positif, Industri Ikut Terlibat Sejak Awal

Aturan Nutri Level sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Aturan ini diterbitkan pada Selasa 14 April 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Hal ini berisiko memicu penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Ia menambahkan, tingginya konsumsi GGL juga tercermin dari besarnya beban pembiayaan kesehatan. Empat penyakit dengan klaim terbesar di BPJS diketahui berkaitan dengan pola konsumsi tersebut.

Sebagai gambaran, katanya, biaya penanganan gagal ginjal melonjak lebih dari 400 persen. Angkanya melonjak dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi. Agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.

Budi Sadikin menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan. Tujuannya agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah BPOM,” ucapnya.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga pemerhati kesehatan. Mereka menilai langkah ini dapat meningkatkan transparansi informasi gizi sekaligus mendorong masyarakat untuk hidup sehat.

DPR Dorong Pengurangan Konsumsi Gula, BPJS Soroti Lonjakan Penyakit Kronis pada Usia Muda

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan, pihak industri telah dilibatkan sejak tahap awal perumusan kebijakan. Keterlibatan tersebut membuat industri lebih mudah menerima dan mengikuti aturan karena pembahasannya dilakukan bersama.

Dante menegaskan, partisipasi industri sejak awal turut mendukung kelancaran implementasi kebijakan di lapangan. Selain itu, hal tersebut juga membantu pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Aturan ini turut diapresiasi oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Netty menekankan, kebijakan ini relevan di tengah meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.

Menrutnya, hal ini berdampak signifikan terhadap pembiayaan kesehatan nasional. “Selama ini, anggaran kesehatan banyak terserap untuk pembiayaan pengobatan penyakit kronis,” katanya.

Di sisi lain, produsen minuman kemasan di Indonesia pun diminta menurunkan kadar gula dalam produknya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, saat meninjau fasilitas produksi PT Tirta Alam Segar.

Menurutnya, langkah pengurangan gula menjadi bagian dari upaya pencegahan diabetes pada anak. Ia mengungkapkan, prevalensi diabetes anak mengalami lonjakan signifikan hingga 70 kali lipat dalam periode 2010 hingga 2023.

Ia mendorong industri untuk Melakukan penyesuaian kadar gula, selama masih memenuhi standar keamanan dari BPOM. Chusnunia juga menekankan pentingnya penanganan diabetes karena dapat memicu komplikasi seperti gangguan ginjal hingga stroke.

BPJS Kesehatan turut menyoroti meningkatnya kasus diabetes melitus dan hipertensi pada usia muda. Hal ini turut mendorong kenaikan pembiayaan penyakit katastropik, kini mencapai sekitar 25 persen dari total anggaran layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyatakan, tren penyakit kronis pada kelompok muda berpotensi memperberat beban biaya jangka panjang. “Kondisi ini dapat memperberat pembiayaan jangka panjang jika tidak diimbangi upaya promotif dan preventif," kata Prihati dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 8 April 2026.

Ia mengungkapkan, realisasi biaya manfaat pada 2025 naik 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini seiring meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.

Setiap hari, sekitar 1,9 juta peserta mengakses fasilitas kesehatan mitra BPJS. Kunjungan ke rumah sakit juga melonjak hingga lima kali lipat dibandingkan 2014.

Sementara itu, prevalensi hipertensi pada kelompok usia 18–24 tahun mencapai 10,7 persen. Angka ini meningkat menjadi 17,4 persen pada usia 25–34 tahun.

Sementara itu, tren diabetes tipe 2 juga menunjukkan kenaikan signifikan. Terutama pada usia 20 hingga 30-an tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....