Keseriusan Komitmen Perlindungan Anak di Ruang Digital
- 17 Mar 2026 17:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
PEMERINTAH memperteguh komitmennya dalam memberikan kepastian perlindungan anak, di tengah perkembangan teknik digital saat ini. Kepastian perlintasan ini, didasari akan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Aturan yang disebut sebagai PP Tunas (Tumbuh Anak Siap) itu, menekankan Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perindungan Anak. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 silam.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebagai pengampu ranah teknologi digital, mengeluarkan peraturan turunan. Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan yang disebut sebagai PP Tunas (Tumbuh Anak Siap) itu, menekankan Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perindungan Anak. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 silam.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebagai pengampu ranah teknologi digital, mengeluarkan peraturan turunan. Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam Permenkomdigi Meutya menjelaskan, anak dengan usia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform digital media sosial (medsos). Bahkan tidak hanya itu, anak dengan usia tersebut, juga tidak diperkenankan mengakses platform-platform dengan risiko paparan tinggi.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Menkomdigi lebih lanjut menegaskan bahwa aturan ini, sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Terlebih lagi hal ini dilakukan, seiring dengan tingginya tingkat kejahatan digital, di tengah perkembangan teknologi.
Ia menilai, bahwa perkembangan teknologi saat ini kerap dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak memberikan dampak positif terhadap anak. Bahkan hal itu dijelaskan Meutya, dapat merusak masa-mesa emas bagi tumbuh kembang anak.
"Ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita, teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujar Menkomdigi.
Pemda dan Kebijakan Lokal Sukseskan PP Tunas

Tidak membutuhkan waktu lama, pemerintah melalui lintas kementerian menggelar rapat koordinasi dalam menyukseskan PP Tunas. Kemkomdigi sebagai pengampu, langsung mengundang sejumlah Menteri dalam rakor tindaklanjut pelaksanaan Permenkomdigi nomor 9 Tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan bahwa pihaknya akan serius menyukseskan kebijakan itu. Bahkan Kapolri periode 20126-2019 itu menuturkan, Kemendagri telah memiliki sejumlah strategi dalam penerapan Permenkomdigi 9/2026.
Purnawirawan Jenderal polisi bintang empat ini menyebut bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda), harus menerapkan Permenkomdigi 9/2026. Mendagri menyakini, hal ini akan memberikan dampak luas dalam pembatasan akses platform digital bagi anak-anak.
"Sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, semua (pemda) harus terlibat dalam upaya (pelaksanaan) PP Tunas ini. Untuk menjaga anak-anak dari penyalahgunaan sistem elektronik, khususnya media sosial," ujar Mendagri dengan tegas.
Tito mengatakan, hal ini juga dapat dilakukan seluruh pemda tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota dengan mengeluarkan aturan turunannya lagi. Namun melihat kondisi keberagaman adat-istiadat di seluruh daerah, maka kebijakan turunannya dari pemda dapat disesuaikan dengan kebudayaannya masing-masing.
"Kita juga akan memberikan surat edaran kepada rakan-rakan untuk pemerintah daerah. Mereka juga bisa menggunakan local wisdom mereka," kata Tito.
Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Pendidikan
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menegaskan, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk sektor pendidikan. Untuk itu ia mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti PP Tunas, Kemendikdasmen mengeluarkan aturan turunannya.
Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Abdul Mu'ti menekankan pemanfaatan teknologi digital, untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Hal ini dikatakannya, agar anak sekolah tetap dapat mengembangkan keilmuan teknologi terbarukan, dengan pemanfaatan untuk hal-hal yang positif.

Sebagai tindaklanjut dari hal ini, Kemendiknasmen juga mengeluarkan pedoman bagi para orang tua, dalam pola pengasuhan anak. Tujuannya dijelaskan Mendikdasmen, untuk pemanfaatan teknologi dengan menjunjung tinggi azas keberadaban dan perkembangan tumbuh kembang anak.
"3S, yaitu regulasi tentang "screen time", pembatasan waktu penggunaan gawai; "screen break", membiasakan mengistirahatkan mata untuk tidak terlalu lama menggunakan gawai. Dan "screen zone", membuat kesepakatan area mana yang boleh atau tidak boleh membawa dan menggunakan gawai," kata Abdul Mu'ti.
Strategi Atasi Anak Tantrum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut, pembatasan akses tersebut akan menimbulkan ketidakstabilan emosi anak. Namun demikian, ia mengatakan terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan para orang tua untuk mengatasi tantruman anak.
Seperti salah satunya dijelaskan Menteri PPPA, yakni melalui program Ruang Bersama Indonesia. Dalam program ini, ia mengatakan bahwa para orang tua nantinya akan mendapatkan penguatan pola asuh anak tanpa gawai.
"Tawaran yang kami lakukan adalah di Ruang Bersama Indonesia. Menguatkan pola asuh dalam keluarga dimana menggerakkan perempuan-perempuan berbasis desa bekerjasama dengan PKK dan juga lembaga masyarakat untuk menguatkan pola asuh tersebut," kata Arifah.
Selain itu, ia juga menuturkan terdapat strategis lain dalam menghadapi adiksi anak dari aktivitas di ruang digital. Dalam hal ini Menteri PPPA menyebut, anak perlu di dorong untuk bermain permainan tradisional.
"Pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal. Kami melihat bahwa permainan tradisional ini, memiliki filosofi yang sangat tinggi, dalam membangun karakter anak Indonesia," ujarnya.
Peran Orang di PP Tunas
Sejumlah orang tua menyambut komitmen pemerintah memastikan keamanan anak di ruang digital, melalui PP Tunas dan aturan turunannya. Hal ini menjadi pertanda kekhawatiran paparan negatif terhadap anak pada platform digital, semakin nyata.

Sarah, seorang ibu milenial, sangat mendukung langkah pemerintah dalam membatasi anak mengakses platform digital. Namun ia mengatakan bahwa lingkungan masing-masing keluarga, adalah garda terdepan dalam dalam pelaksanaan PP Tunas dan kebijakan turunannya.
Dalam implementasi kebijakan pembatasan akses anak di platform digital, ia menilai harus diselaraskan dengan sosialisasi penerapannya. Tujuannya, agar orang tua dapat memahami fokus utama pemerintah dalam menjamin masa depan anak bangsa.
"Pilar utama tetap ada pada orangtua dalam mendukung keberhasilan Peraturan Menteri ini (PP Tunas). Ini tidak akan berhasil apabila hanya mengharapkan kemampuan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk membatasi akses berdasarkan usia anak," ujar Sarah.
Hal senada disampaikan Rani, ibu dengan dua anak. Ia menyakini, penerapan Permenkomdigi 9/2026, memastikan konten dalam platform digital akan lebih aman dan ramah untuk anak.
Namun demikian dikatakan Rani, kebijakan tersebut tidak serta merta membebaskan anak dari pengawasan orang tua. Ia menyatakan bahwa dalam hal ini, orang tua juga patut memantau aktivitas anak dalam jelajahan gawai.

"Perlindungan ini penting karena anak-anak semakin aktif menggunakan internet sejak usia dini. Orang tua bisa lebih mudah memantau penggunaan aplikasi dan aktivitas daring anak," kata Rani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....