Menilik Anak di Pusaran Media Sosial, Antara Perlindungan dan Tekanan Pergaulan
- 10 Mar 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
LAYAR ponsel kini menjadi jendela baru bagi anak-anak mengenal dunia. Dalam hitungan detik, berbagai informasi, hiburan, hingga interaksi sosial hadir tanpa batas di ruang digital.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan berbagai risiko yang tak selalu terlihat. Paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi menjadi ancaman nyata bagi anak-anak.
Fenomena meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak usia dini mendorong banyak negara mengambil langkah perlindungan. Pemerintah Indonesia pun mulai memperkuat regulasi agar ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak. Lalu, bagaimana para pemangku kebijakan menilai aturan pembatasan usia penggunaan media sosial ini?

DPR Dorong Kolaborasi Lindungi Anak di Medsos
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendorong, agar aturan pembatasan usia penggunaan media sosial mendapat dukungan berbagai pihak. Ia menilai, kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai.
Menurut Dave, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah tepat. Regulasi ini dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi,” kata Dave dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Dave juga menyebutkan aturan tersebut memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan platform digital.
"Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif. Regulasi ini juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, turut mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai langkah progresif pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.
"Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital pada usia yang tepat,” ujar Farah pada wartawan, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, langkah perlindungan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Aturan tersebut mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya serta menerapkan verifikasi usia secara ketat.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian juga menilai kebijakan pembatasan media sosial penting bagi pelajar. Ia menegaskan, ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak.
"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita. Bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” ujar Hetifah, pada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia menilai, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi. Penguatan literasi digital di sekolah juga dinilai penting agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak.

Pentingnya Pengawasan dan Sanksi Tegas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlunya pengawasan serta penerapan sanksi tegas dalam pelaksanaan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak. Langkah tersebut dinilai krusial agar kebijakan perlindungan di ruang digital berjalan efektif.
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan mengatakan? pemerintah harus memastikan perusahaan teknologi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Tanpa kontrol yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak berjalan optimal.
“Jangan sampai ada kesenjangan. Yakni, antara regulasi yang sangat baik dengan tingkat kepatuhan platform digital,” kata Kawiyan dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sebagian besar layanan tersebut merupakan perusahaan global yang beroperasi di berbagai negara.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan adanya mekanisme kontrol, kepatuhan, serta penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik. Perusahaan teknologi juga perlu memiliki kewajiban jelas untuk melakukan verifikasi usia serta membatasi akses pengguna anak.
KPAI menilai langkah tersebut penting untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman itu antara lain paparan pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya.
Kawiyan juga menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan teknologi yang tidak mematuhi ketentuan. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang kuat, kebijakan perlindungan anak di dunia maya sulit berjalan efektif.
"Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan. Untuk itu perlu ketaatan bersama," ujarnya.
KPAI juga menilai keterlibatan orang tua, masyarakat, serta perusahaan teknologi sangat penting dalam membangun ekosistem perlindungan anak di era digital. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ruang daring yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.

Sorotan Dunia Internasional
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di Indonesia juga mendapat perhatian dunia internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, bahkan menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui akun media sosial X miliknya, Macron merespons pemberitaan mengenai kebijakan tersebut. Ia menilai, langkah Indonesia sejalan dengan gerakan global yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
“Thanks for joining the movement (terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini/red)," tulis Macron melalui akun X miliknya.
Pernyataan itu menunjukkan dukungan terhadap upaya berbagai negara yang mulai memperketat aturan penggunaan platform digital bagi anak.
Di negaranya, pemerintah Prancis juga telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Aturan tersebut disetujui oleh National Assembly of France pada Januari 2026. Regulasi itu mewajibkan perusahaan teknologi menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna.
Anak di bawah 15 tahun hanya dapat membuat akun media sosial apabila mendapat persetujuan orang tua. Selain itu, platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme kontrol orang tua serta fitur perlindungan khusus bagi pengguna anak.
Pemerintah Prancis juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Selain Prancis, Australia juga dikenal sebagai salah satu negara yang cukup tegas dalam mengatur perlindungan anak di dunia digital.
Pemerintah Australia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia tertentu. Kebijakan tersebut dijalankan melalui kerja sama antara pemerintah, regulator digital, serta perusahaan teknologi.
Platform digital diminta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengawasan ketat terhadap akun pengguna anak. Di Australia, perusahaan teknologi juga diwajibkan mematuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan regulator.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa denda atau kewajiban memperbaiki sistem pengawasan. Selain regulasi terhadap platform, pemerintah Australia juga aktif mendorong program literasi digital bagi pelajar.
Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman anak mengenai penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Pemerintah setempat juga melibatkan sekolah dan orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.
Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting. Perihal ini, untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesadaran masyarakat.

Publik Perlu Penjelasan Teknis Aturan Medsos Anak
Publik dinilai masih membutuhkan penjelasan teknis terkait pelaksanaan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kejelasan mekanisme dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami sekaligus didukung masyarakat.
Pengamat media sosial Ismail Fahmi mengatakan, hingga saat ini masih banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai cara penerapan aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci metode verifikasi usia yang akan digunakan oleh platform digital.
“Di media sosial ada dua suara, tetapi menurut saya ini sangat positif karena makin banyak yang mendukung. Hanya saja, publik masih bertanya bagaimana teknis pelaksanaannya,” kata Ismail dalam program Indonesia Menyapa Pagi RRI, Selasa, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat mempertanyakan apakah verifikasi usia akan menggunakan identitas resmi seperti kartu identitas. Jika menggunakan metode tersebut, muncul kekhawatiran terkait keamanan data pribadi pengguna.
Menurutnya, platform digital sebenarnya memiliki teknologi untuk memperkirakan usia pengguna tanpa harus menggunakan identitas resmi. Teknologi seperti machine learning dan artificial intelligence dapat menganalisis pola perilaku pengguna di media sosial.
“Platform sebenarnya memiliki banyak data perilaku pengguna, seperti jam akses, jenis konten yang dilihat, hingga pola interaksi. Dari situ mereka bisa memperkirakan kelompok usia pengguna,” ujarnya.
Karena itu, Ismail menilai, pemerintah perlu menjelaskan metode yang akan digunakan kepada masyarakat agar menumbuhkan kepercayaan publik. Dengan pemahaman yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Ismail juga menilai ketegasan pemerintah terhadap perusahaan teknologi menjadi faktor penting dalam penerapan aturan tersebut. Platform digital dinilai harus bertanggung jawab memastikan sistem verifikasi usia berjalan efektif.
Selain itu, lanjut Ismail, pembatasan akses media sosial perlu diiringi penyediaan alternatif ruang digital yang aman bagi anak. Dengan demikian, anak-anak tetap memiliki ruang untuk belajar dan bereksplorasi secara positif di dunia digital.
Menkomdigi: Bukan Pembatasan, Tetapi Pengaturan
Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak melarang penggunaan internet. Kebijakan ini menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia lebih aman.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia berbicara dalam rapat koordinasi pencegahan masalah kesehatan jiwa anak di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Kondisi ini membuat risiko di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia menyebut dari sekitar 229 juta pengguna internet, hampir 80 persen anak sudah terhubung. Angka tersebut menunjukkan besarnya paparan anak terhadap berbagai konten di internet.
Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sebanyak 42 persen anak juga mengaku merasa takut atau tidak nyaman di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua,” kata Meutya.
Ia menegaskan, platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak. Pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Upaya itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik melindungi anak. Aturan tersebut menekankan pengendalian risiko dalam penggunaan layanan digital.
“Melalui PP Tunas, usia akses platform digital berisiko tinggi ditunda hingga 16 tahun. Untuk layanan berisiko rendah, akses diperbolehkan mulai usia 13 tahun,” ujarnya.
Meutya memastikan, kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak. Pemerintah hanya mengatur usia akses terhadap layanan digital berisiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberi sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai risiko di ruang digital perlu diantisipasi sejak dini. Risiko tersebut mencakup paparan konten berbahaya dan interaksi dengan orang tidak dikenal.
Risiko lain termasuk potensi eksploitasi anak serta kecanduan penggunaan platform digital. Penggunaan berlebihan juga dapat berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.
Menurut Meutya, implementasi kebijakan memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum perlu terlibat.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi dimulai pada 28 Maret 2026. Tanggal tersebut bertepatan satu tahun setelah penandatanganan PP Tunas.
“Tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Platform digital harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

KemenPPA: Dialog Penting agar Anak Tak Merasa Dikucilkan Teman
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya dialog orang tua dan anak terkait pembatasan media sosial. Pendekatan komunikasi dinilai penting agar anak tidak merasa dikucilkan dari pergaulan teman sebayanya.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwiyati mengatakan, kebijakan pembatasan media sosial berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital.
Menurutnya, pembatasan akses digital perlu dibarengi peningkatan edukasi digital parenting bagi orang tua. Anak juga perlu dibekali keterampilan menggunakan teknologi secara aman di era digital.
Ia menjelaskan, anak yang terbiasa menggunakan gawai terkoneksi internet biasanya sulit beradaptasi dengan pembatasan. Karena itu orang tua perlu menyediakan kegiatan alternatif bagi anak.
Kegiatan alternatif penting agar waktu luang anak tidak hanya dihabiskan di media sosial. Salah satu caranya melalui kegiatan bersama dalam komunitas orang tua.
Kegiatan kolektif dinilai menjadi alternatif aktivitas yang lebih menyenangkan bagi anak. Orang tua dapat berdiskusi di komunitas atau grup sekolah untuk membuat kegiatan bersama.
“Orang tua bisa berdiskusi di komunitas. Bisa juga misalnya grup sekolah membuat kegiatan bersama anak-anak secara bergilir,” ujar Ciput.
Ia juga mengingatkan pembatasan akses digital tetap memiliki berbagai tantangan. Anak dengan literasi digital tinggi berpotensi mencari cara mengakses platform yang dibatasi.
Salah satu cara yang mungkin dilakukan anak adalah menggunakan VPN. Cara tersebut justru dinilai lebih berisiko bagi keamanan anak di ruang digital.
Karena itu pendekatan dialog menjadi langkah utama yang perlu dikedepankan orang tua. Komunikasi terbuka membantu orang tua dan anak memahami kekhawatiran masing-masing.
Melalui dialog, orang tua dan anak dapat menyepakati aturan penggunaan gawai bersama. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam melindungi anak di ruang digital.
KemenPPPA juga mendorong pemanfaatan teknologi pengawasan orang tua melalui pengaturan perangkat digital. Beberapa platform telah menyediakan fitur pengawasan aktivitas anak dari jarak jauh.
Selain itu tersedia layanan konseling keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga. Layanan ini membantu orang tua dan anak membangun komunikasi pengasuhan yang lebih baik.
“Dialog dan kedekatan dengan anak jauh lebih aman, Karena, anak akan percaya kepada orang tuanya,” kata Ciput.
Ia menambahkan, anak remaja memiliki kebutuhan kuat untuk diterima kelompok pertemanan. Tanpa komunikasi yang baik anak bisa merasa tertinggal informasi dari teman-temannya.
Karena itu, orang tua diingatkan untuk memahami dinamika pergaulan anak sekaligus melakukan pengawasan. Pendampingan dan komunikasi dinilai menjadi kunci perlindungan anak di ruang digital.
Orang Tua Sambut Beragam Aturan Pembatasan Medsos Anak
Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak mulai menuai beragam tanggapan dari kalangan orang tua. Sebagian mendukung langkah pemerintah karena dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Namun, tidak sedikit orang tua yang masih mempertanyakan bagaimana aturan tersebut akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka berharap pemerintah juga memberikan edukasi serta panduan teknis agar kebijakan tersebut mudah dipahami keluarga.
Sejumlah orang tua lainnya menilai pembatasan usia penggunaan media sosial merupakan langkah yang tepat. Kebijakan ini dianggap dapat membantu melindungi anak dari paparan konten negatif di internet.
Salah satu orang tua di Jakarta, Rina (38) mengatakan, media sosial memang memberi banyak manfaat bagi anak. Namun, tanpa pengawasan yang tepat, platform digital juga dapat membawa dampak yang tidak diinginkan.
“Aturan ini bagus karena anak sekarang terlalu cepat mengenal media sosial. Kalau tidak dibatasi, mereka bisa terpapar konten yang belum sesuai usia,” ujar Rina kepada RRI.CO.ID, Selasa, 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam mendampingi anak menggunakan teknologi. Regulasi pemerintah dinilai akan lebih efektif jika dibarengi dengan pengawasan keluarga.
“Orang tua juga harus aktif mendampingi. Jangan hanya mengandalkan aturan, tapi juga mengajak anak berdiskusi tentang penggunaan media sosial,” katanya.
Di sisi lain, beberapa orang tua juga mengkhawatirkan dampak sosial dari pembatasan tersebut. Mereka menilai anak berpotensi merasa tertinggal atau dikucilkan jika tidak menggunakan platform yang sama dengan teman-temannya.
Orang tua lainnya, Andi, (41), mengatakan, media sosial kini sudah menjadi bagian dari interaksi sosial anak. Karena itu, ia menilai, pendekatan komunikasi perlu dilakukan agar anak tetap memahami tujuan aturan tersebut.
“Sekarang anak-anak banyak berkomunikasi lewat media sosial. Kalau tidak punya aplikasi yang sama, kadang mereka merasa tertinggal dari teman-temannya,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mendukung kebijakan pembatasan tersebut selama disertai edukasi kepada orang tua. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu keluarga menerapkan aturan dengan lebih bijak.
“Kalau ada penjelasan yang jelas dari pemerintah, orang tua juga lebih mudah menjelaskan kepada anak. Jadi anak tidak merasa sekadar dilarang,” ucapnya.
Sejumlah orang tua lainnya juga berharap pemerintah memperkuat program literasi digital bagi keluarga. Edukasi tersebut dinilai penting agar orang tua mampu memahami dinamika penggunaan media sosial oleh anak.

Pembatasan media sosial bagi anak menjadi langkah penting memperkuat perlindungan di ruang digital. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen platform menerapkan verifikasi usia dan moderasi konten.
Di sisi lain, aturan ketat kerap memunculkan cara baru untuk mengakali sistem. Pengguna dapat memalsukan usia, meminjam akun, atau menggunakan VPN untuk mengakses platform.
Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan teknologi menjadi krusial dalam penerapan kebijakan ini. Kolaborasi pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat menentukan keberhasilan perlindungan anak.
Selain pembatasan, orang tua juga perlu mengajak anak mengalihkan penggunaan gawai ke aktivitas positif. Misalnya bersosialisasi langsung, bermain edukatif, atau mengenal permainan yang membangun kepedulian lingkungan.