Terungkapnya Jaringan Perburuan Gajah Sumatra di Riau
- 06 Mar 2026 11:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
KASUS perburuan gajah sumatra kembali terjadi di Riau dan menyoroti ancaman serius terhadap satwa dilindungi. Kasus tersebut memperlihatkan praktik perburuan ilegal yang masih terus berlangsung di habitat gajah sumatra.
Hal ini bermula dari penemuan seekor gajah sumatra jantan yang mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa ini terjadi di area konsesi milik PT Riau Andalan Pulp and Paper Distrik Ukui.
Bangkai gajah ditemukan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau, Senin 2 Februari 2026. Satwa berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan dengan kondisi membusuk dan kehilangan bagian kepala.
Temuan tersebut pertama kali diketahui tim perusahaan yang kemudian melaporkannya kepada otoritas terkait. Aparat kepolisian bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Insiden ini pertama kali diketahui tim kami dan segera dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lokasi kejadian berada di kawasan lindung Blok Ukui di areal konsesi perusahaan,” ujar Corporate Communications Manager PT RAPP Disra Alldrick.
Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan kondisi bangkai gajah sudah membusuk saat ditemukan petugas. Hingga kini bagian kepala gajah tersebut belum berhasil ditemukan oleh tim di lapangan.
“Bangkai gajah yang ditemukan telah membusuk dan hingga kini bagian kepalanya belum ditemukan. Kami meyakini peristiwa ini merupakan praktik perburuan ilegal yang mengincar gading gajah,” katanya.
Sementara itu, kepolisian menemukan bukti penting yang menguatkan dugaan pembunuhan terhadap satwa dilindungi tersebut. Penyelidikan forensik menemukan proyektil peluru di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah.
“Penemuan proyektil peluru menjadi bukti penting dalam penyelidikan kasus ini. Bukti tersebut menunjukkan kematian gajah diduga kuat akibat tindakan pembunuhan ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kapolda Riau Tegaskan akan Usut Tuntas Perburuan Gajah Sumatra

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi penemuan gajah sumatra yang mati dibunuh. Kehadiran Kapolda Riau bertujuan memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu diusut serius, terukur, dan tuntas.
Di lokasi kejadian, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam serta keprihatinan atas peristiwa tragis yang menimpa gajah sumatra. Herry menegaskan. kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik.
“Gajah merupakan satwa dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem hutan di wilayah Riau. Oleh karena itu, kejahatan terhadap gajah tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” katanya kepada wartawan, Sabtu 7 Februari 2026.
Kapolda Riau mengaku menerima banyak pesan, kritik, serta kecaman dari berbagai pihak terkait kasus pembunuhan gajah ini. Ia memahami kemarahan publik karena peristiwa tersebut dinilai sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan masyarakat.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional serta tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penanganan kasus pembunuhan gajah dilakukan secara terpadu oleh Polda Riau bersama BBKSDA Riau dan Polres Pelalawan. Satuan Brimob Polda Riau juga dilibatkan guna memperkuat pengamanan lokasi serta mendukung proses penyelidikan.
Sinergi antarlembaga tersebut dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus pembunuhan gajah sumatra secara menyeluruh. Aparat berupaya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti serta memperjelas kronologi peristiwa pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menemukan bangkai gajah berada dalam posisi duduk dengan kepala terputus. Kedua gading gajah juga hilang sehingga memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Petugas menemukan dua potongan logam yang diduga merupakan proyektil peluru di sekitar lokasi kejadian. Temuan tersebut mengindikasikan gajah sumatra kemungkinan ditembak terlebih dahulu sebelum dibantai oleh pelaku.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation atau SCI berbasis bukti ilmiah. Pendekatan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Melalui metode SCI, sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan. Seluruh sampel tersebut kemudian dianalisis secara forensik untuk memperkuat proses penyidikan terhadap para pelaku.
Hasil analisis forensik nantinya akan menjadi dasar utama dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku. Aparat memastikan setiap temuan ilmiah akan dijadikan bagian penting dalam pembuktian di pengadilan.
Pendekatan SCI juga menjadi fondasi penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ketentuan pidana lain yang relevan juga akan diterapkan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Riau mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi terkait peristiwa itu. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat mengungkap pelaku perburuan gajah sumatra tersebut.
Ia menegaskan sekecil apa pun informasi yang diberikan masyarakat akan sangat berarti bagi penyidik. Kejahatan terhadap satwa dilindungi, tegasnya, tidak boleh dibiarkan terus terjadi di wilayah Riau.
Dalam rombongan Kapolda Riau turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Riau serta Kapolres Pelalawan. Perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau juga ikut mendampingi peninjauan di lokasi kejadian.
Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pembunuhan gajah sumatra. Aparat memastikan proses penyelidikan berjalan maksimal hingga pelaku berhasil diungkap dan diproses hukum.
Polres Pelalawan Usut Kematian Gajah Dilindungi

Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terkait penemuan seekor gajah mati di areal hutan sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp. Penemuan tersebut berada di kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Kabupaten Pelalawan Riau.
Penyelidikan dilakukan melalui kerja sama tim gabungan dari Polres Pelalawan bersama Bidlabfor Polda Riau. Tim juga melibatkan Ditkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, serta pihak perusahaan PT RAPP.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan kondisi gajah saat pertama ditemukan petugas. Ia menyebut bangkai gajah tersebut ditemukan dalam keadaan mati dengan bagian kepala telah terpotong.
Saat ditemukan di lokasi kejadian, posisi tubuh gajah berada dalam keadaan duduk di tengah area hutan. Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya tindakan perburuan terhadap satwa dilindungi di wilayah tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut melalui berbagai langkah penyidikan. Penyelidikan dilakukan melalui olah TKP serta pengambilan keterangan dari sejumlah saksi,” jelasnya, Kamis 5 Februari 2026.
Tim Bidlabfor Polda Riau juga melakukan pengambilan sampel tanah di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah. Sampel tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pengujian di laboratorium guna mendukung proses penyelidikan.
Hasil uji laboratorium diharapkan dapat memberikan petunjuk penting terkait kronologi kematian gajah tersebut. Analisis forensik dilakukan untuk memastikan penyebab kematian serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Saksi pertama yang menemukan bangkai gajah bernama Winarno memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Ia menyebut penemuan bangkai gajah tersebut terjadi pada Senin malam 2 Februari 2026.
Winarno mengaku awalnya mencium bau busuk yang menyengat dari dalam kawasan hutan. Setelah menelusuri sumber bau tersebut, ia menemukan seekor gajah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Labfor Polda Riau, dan BKSDA melaksanakan nekropsi di TKP. Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan penyebab kematian gajah secara ilmiah,” jelasnya.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk melindungi satwa liar yang hidup di kawasan hutan wilayah tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pidana melalui call center 110.
Polda Riau Dalami Pembunuhan Gajah Sumatra, 40 Saksi Diperiksa

Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatra di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Pelalawan Riau, terus bergulir. Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Bangkai gajah liar tersebut ditemukan warga pada Senin malam 2 Februari 2026, dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya yang diduga diambil pelaku.
Temuan tersebut langsung mengundang perhatian publik karena kuat dugaan gajah sumatra itu menjadi korban perburuan liar. Kasus ini memicu kecaman masyarakat karena gajah merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting bagi ekosistem.
“Polda Riau berkomitmen penuh menegakkan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Kami memastikan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad, Kamis 19 Februari 2026.
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Aparat berupaya mengungkap fakta peristiwa serta mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam perburuan gajah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro bersama Kapolres Pelalawan John Louis Letedara menjelaskan pemeriksaan saksi. Mereka menyebut sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan.
Saksi yang diperiksa berasal dari petugas keamanan perusahaan hingga para pekerja di areal konsesi tersebut. Selain itu, masyarakat sekitar kawasan hutan lindung tempat bangkai gajah ditemukan juga turut dimintai keterangan.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya penjualan gading gajah dari hasil perburuan ilegal.
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau. Penanganan perkara ini juga mengedepankan metode scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai gajah di lokasi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan penyebab kematian gajah secara ilmiah melalui analisis forensik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan tersebut menepis dugaan awal bahwa kematian gajah disebabkan keracunan atau paparan zat berbahaya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Polda Riau menyebut dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, perkara ini mulai menunjukkan titik terang. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kepolisian mengajak masyarakat aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. Polda Riau memastikan perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Aparat juga menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera serta melindungi keberlangsungan satwa liar di alam.
Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan terhadap Satwa Liar

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pengungkapan jaringan perburuan gajah Sumatra di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah melindungi satwa dilindungi. Ia menegaskan negara berkomitmen menjaga kelestarian satwa beserta habitat alaminya di seluruh wilayah Indonesia.
“Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang merusak ekosistem serta mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. Penegakan hukum harus dilakukan tegas dan konsisten dengan dukungan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan proses penanganan perkara dilakukan profesional. Ia menyebut penyidikan juga dilakukan dengan pendekatan ilmiah guna memastikan pembuktian yang kuat.
“Nekropsi dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menemukan serpihan tembaga pada tengkorak kepala gajah. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Proses penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation oleh aparat kepolisian bersama pihak terkait. Pendekatan ini memastikan pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Penyidik juga berupaya mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan perburuan satwa liar yang lebih luas. Pengembangan kasus diharapkan mampu membongkar rantai perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan kejahatan terhadap gajah sumatra berdampak pada keseimbangan ekosistem. Ia menyebut hilangnya gajah akan membawa dampak luas bagi keberlanjutan lingkungan alam.
“Gajah sumatra bukan sekadar satwa liar di hutan. Ia adalah penjaga ekosistem yang menjaga keseimbangan alam. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, keseimbangan alam secara keseluruhan ikut terdampak,” ujarnya.
Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatra Lintas Provinsi

Polda Riau berhasil membekuk 15 tersangka jaringan perburuan gajah Sumatra lintas provinsi. Pengungkapan bermula dari temuan bangkai gajah di kawasan konsesi PT RAPP Pelalawan, 2 Februari 2026.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Penyidikan tersebut, lanjut dia, menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Setelah bangkai ditemukan, tim langsung melakukan olah TKP dan nekropsi. Ditemukan serpihan tembaga di tengkorak yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 3 Maret 2026.
Menurutnya, kejahatan satwa dilindungi kini berkembang menjadi jaringan terstruktur dan sistematis. Peran pelaku terbagi mulai dari eksekutor, pemodal, kurir, hingga penadah.
"Dengan 15 tersangka diamankan dan tiga masih diburu, negara hadir menjaga keanekaragaman hayati. Komitmen ini menjadi penegasan bahwa praktik ilegal tidak akan dibiarkan,” ucapnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan penembakan terjadi 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memotong kepala gajah dan mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading dijual Rp30 juta lalu berpindah hingga ke Sumatra Barat sebelum dikirim ke Jakarta dan Surabaya. Nilai transaksi meningkat hingga Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah.
Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh distribusi dari hutan Pelalawan hingga produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.
“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan. Termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar dikenakan kepada para pelaku.
Terungkap! Jaringan Perburuan Gajah Beroperasi Sejak 2024

Melalui penyidikan mendalam dengan analisis balistik dan forensik, aparat berhasil mengembangkan jaringan perburuan. Penyelidikan juga melibatkan pengembangan jaringan lintas provinsi yang terkait dengan aktivitas perburuan.
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga 2026. Aktivitas perburuan dilakukan di sembilan lokasi berbeda di wilayah Ukui dan kawasan sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan. Aparat juga menemukan 798 butir amunisi berbagai kaliber serta enam selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter.
Selain itu ditemukan sepuluh magazen, empat peredam senjata api, serta tiga teleskop lengkap dengan dudukannya. Tim juga menyita dua laser senjata api, tiga laras senjata api, serta satu grendel.
Petugas turut mengamankan dua botol minyak pembersih senjata yang diduga digunakan oleh pelaku. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas perburuan satwa liar secara terorganisasi.
Selain senjata, tim menemukan 63 pipa rokok berbahan gading gajah dari hasil penggeledahan. Petugas juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling dari jaringan perdagangan satwa liar.
Aparat turut mengamankan empat bungkus plastik berisi kuku harimau serta 12 taring harimau. Temuan ini menunjukkan jaringan terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi lainnya.
Tim juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Triton yang diduga digunakan dalam operasi perburuan. Selain itu diamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mobilitas di lapangan.
Penyidik turut menemukan dokumen pengiriman kargo lintas daerah yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Dokumen tersebut menjadi petunjuk penting terkait distribusi bagian tubuh satwa dilindungi.
Di akhir pernyataannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat. Ia menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah dan kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri beserta jajaran atas kerja kerasnya. Dengan koordinasi yang baik, kasus ini akhirnya dapat diungkap melalui kerja sama berbagai pihak,” tutupnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan perlindungan gajah sumatra yang berstatus Kritis akan terus diperkuat. Upaya tersebut dilakukan melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum terpadu, serta kolaborasi lintas sektor bersama masyarakat.