Pemberdayaan Penerima Bansos lewat Koperasi Desa Merah Putih
- 02 Mar 2026 12:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial untuk bergabung sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan langkah tersebut ditujukan guna memperkuat kemandirian dan pemberdayaan ekonomi para penerima bantuan.
Saifullah menyampaikan bahwa saat ini terdapat kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat yang telah terdata secara resmi di Kementerian Sosial. Ia menegaskan program Kopdes Merah Putih disiapkan sebagai jalur utama transformasi, agar para penerima bantuan dapat beralih menjadi pelaku usaha yang lebih mandiri dan produktif.

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara bertahap. “Karena itu, seluruh KPM penerima bansos akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih,” ucapnya, di Serang Banten, Selasa 24 Februari 2026.
Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Kementerian Sosial akan menyalurkan sebanyak 67 unit kandang ayam petelur kepada para penerima manfaat. Masing-masing kandang telah dilengkapi 24 ekor ayam petelur berikut persediaan pakan serta vitamin pendukung untuk menunjang produktivitas ternak.
Bantuan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Sembako. Melalui skema tersebut, para penerima diharapkan dapat berkembang dan naik kelas dalam ekosistem koperasi yang lebih mandiri dan produktif.
Langkah ini menandai pergeseran pendekatan dari bantuan konsumtif menuju penguatan usaha berbasis komunitas desa. Transformasi tersebut kemudian diperkuat melalui sinergi lintas kementerian untuk mempercepat integrasi penerima manfaat ke ekosistem koperasi.
Integrasi PKH ke Ekosistem Koperasi Desa
Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait mengakselerasi integrasi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Akselerasi PKH ini dari Kemensos untuk masuk ke dalam ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Langkah ini dinilai sebagai strategi konkret untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin secara bertahap hingga keluar dari jerat kemiskinan ekstrem. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, koperasi desa bukan sekadar wadah bisnis, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat.

“Dengan bergabungnya penerima manfaat PKH sebagai anggota Kopdes Merah Putih, partisipasi masyarakat akan meningkat. Mereka bisa berbelanja kebutuhan sehari-hari, mulai dari bahan pokok hingga barang bersubsidi pemerintah,” ujarnya dalam acara Kolaborasi Kopdes Merah Putih dengan PKH di Kopdes Merah Putih Ranjeng, Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa 24 Februari 2026.
Ferry menekankan, Kopdes Ranjeng harus dikelola secara profesional setelah pembangunan fisiknya rampung dan dinyatakan layak beroperasi. Bertambahnya anggota dari kalangan penerima PKH diyakini akan memperbesar potensi usaha koperasi.
“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di Desa Ranjeng, menggerakkan ekonomi lokal. Dan secara agregat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Secara nasional, ribuan Kopdes/Kel Merah Putih telah menyelesaikan pembangunan gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya. Di Kabupaten Serang sendiri, delapan unit Kopdes/Kel Merah Putih telah rampung 100 persen.
Percepatan integrasi tersebut memperlihatkan bahwa koperasi diposisikan sebagai instrumen strategis pemerataan kesejahteraan desa. Pada titik inilah sinergi antar kementerian, khususnya Kementerian Desa, menjadi penentu keberlanjutan program di tingkat akar rumput.
Sinergi Antar Kementerian untuk Pemerataan Desa
Sementara itu, Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dalam memajukan desa. Ia menyebut Desa Ranjeng sebagai contoh konkret keberhasilan kolaborasi lintas sektor.
“Kopdes ini menjadi alat pemerataan kesejahteraan agar benar-benar terjadi di desa. Semua harus berpihak pada desa melalui afirmasi ekonomi lewat koperasi,” ujarnya.
Yandri juga berharap pemerintah daerah mempertimbangkan secara matang penerbitan izin baru gerai minimarket di desa setelah Kopdes beroperasi. Meski demikian, minimarket yang sudah ada tetap dipersilakan menjalankan usahanya.

“Mari sukseskan Kopdes ini dari, oleh, dan untuk rakyat. Sekurang-kurangnya 20 persen keuntungannya akan kembali menjadi pendapatan desa,” ucapnya.
Penegasan peran desa memperlihatkan koperasi bukan sekadar sarana distribusi, melainkan instrumen pembangunan sosial ekonomi. Pandangan ini sejalan dengan analisis akademik yang menempatkan koperasi sebagai wadah inklusif lintas kelas sosial.
Koperasi sebagai Wadah Inklusif Tanpa Batas Kelas Sosial
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan BRIN Syahrir Ika menilai koperasi terbuka bagi siapa saja tanpa mengenal kelas sosial tertentu. Ia menjelaskan koperasi memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, termasuk berpendapatan rendah, melalui layanan yang lebih sesuai kebutuhan mereka.
“Koperasi itu kan dia tidak mengenal kelas ya, dia tidak mengenal kelas, jadi bagi masyarakat yang ingin bekerjasama. Mendapatkan manfaat bersama secara ekonomi maupun secara sosial, di satu badan usaha yang namanya Koperasi, ini terbuka untuk siapa saja,” ujarnya kepada RRI Pro3 di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menyebut koperasi menyediakan pinjaman kecil dengan proses lebih mudah karena anggota memiliki hak layanan tanpa batasan seperti perbankan formal. Menurutnya, penerima bantuan sosial tidak boleh terus berada dalam pola menunggu bantuan, melainkan perlu membangun paradigma baru untuk berusaha mandiri.
Syahrir menilai langkah mendorong penerima manfaat masuk Koperasi Merah Putih sebagai kebijakan yang benar dan patut didukung. Ia mengingatkan pentingnya integritas pengelola koperasi agar penyaluran bantuan lebih tertib, terarah, serta terhindar dari penyimpangan risiko.
“Jadi dari sisi bantuannya lebih tertib gitu ya, lebih tertib, lebih terarah. Kan mereka punya nama-nama semua kan ada di anggota koperasi ya, jadi itu bisa lebih terarah,” ucapnya.
Dalam tahap awal, ia menekankan literasi dan pelatihan bisnis harus diberikan sebelum anggota diarahkan mengakses pembiayaan koperasi secara bertahap. Menurutnya, perubahan perilaku dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha perlu dilakukan perlahan dengan modal kecil sesuai skala usaha.
Ia menyebut indikator dampak paling mudah terlihat adalah peningkatan jumlah anggota dan layanan koperasi yang mulai berjalan aktif. Selanjutnya, kualitas dapat dinilai dari kenaikan volume usaha, pendapatan anggota, hingga pembagian SHU pada akhir tahun sebagai manfaat nyata.
Pandangan akademik tersebut menekankan perubahan perilaku sebagai fondasi keberhasilan transformasi penerima bansos. Implementasinya kemudian bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi anggota secara nyata.
Respons Pemerintah Kelurahan dan Tantangan Implementasi
Lurah Umbul Tengah Kota Serang, Banten Arifudin menyebut jumlah KPM Sembako dan PKH di wilayahnya mencapai 168 jiwa. Ia mengatakan hingga kini belum ada penerima manfaat yang resmi masuk menjadi anggota koperasi tersebut.
Arifudin menjelaskan pihaknya masih menunggu edaran pimpinan setelah arahan Menteri Sosial terkait keanggotaan koperasi. Ia memastikan kelurahan akan mendorong seluruh penerima bansos KPM dan PKH bergabung sebagai anggota.
“Kemarin Pak Mensos sudah memberikan arahan, tinggal kita menunggu edaran dari pimpinan ya. Supaya kita mendorong semua penerima Bansos KPM dan PKH ini bisa masuk menjadi anggota,” ucapnya kepada RRI Pro3 di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengungkapkan minat masyarakat sebenarnya sangat besar meski proses masih terbatas pada sembako. Menurutnya, sistem penyaluran bantuan melalui koperasi akan lebih memudahkan penerima manfaat dalam pembelanjaan.
Arifudin menuturkan manfaat keanggotaan antara lain harga sembako lebih murah dari pasaran dan sisa hasil usaha tahunan. Ia menyebut iuran pokok sebesar Rp50.000 sekali bayar dan iuran wajib Rp10.000 per bulan.
Ia menambahkan koperasi akan membina anggota, terutama pada sektor pertanian kacang tanah dan UMKM. Arifudin berharap pemerintah membangun manajemen koperasi profesional agar koperasi desa dan kelurahan dapat hidup berkelanjutan.
“Jadi harapan kami bahwa pemerintah itu betul-betul fokus membentuk manajemen kooperasi ini seperti manajemen swasta. Tapi ketika manajemen itu baik dari mulai pusat sampai dengan wilayah, itu pasti kooperasi yang ada di semua desa dan kelurahan Indonesia ini akan hidup,” katanya.
Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar koperasi tidak sekadar berdiri secara administratif. Penguatan manajemen profesional kemudian menjadi faktor penting sebagaimana ditekankan para pelaku koperasi.
Koperasi sebagai Jalur Distribusi dan Penggerak Ekonomi Desa
Ketua Koperasi Jasa Komunitas Desa Indonesia Suryokoco Suryoputro menegaskan konsep dasar Koperasi Desa sebagai jalur distribusi produk subsidi sesuai harapan Presiden. Ia menyebut koperasi diharapkan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan konsumsi dengan harga wajar dan terjangkau.
“Bagaimana koperasi ini juga bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan cara masyarakat bisa mendapatkan produk-produk konsumsi secara wajar terjangkau,” katanya kepada RRI Pro3 di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan petani perlu mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan, harga yang ditetapkan, dan waktu yang dibutuhkan. Menurutnya, koperasi membangun ekosistem ekonomi desa serta membantu petani dari permainan harga tengkulak dan jeratan rentenir.
Suryo menilai keluarga penerima manfaat bansos sangat penting didorong menjadi anggota koperasi. Semangat koperasi, katanya, membantu diri sendiri bersama-sama bangkit dari kemiskinan serta memperoleh harga lebih murah.
“Keperluan kooperasi ini kan semangatnya adalah membantu diri sendiri bersama-sama, membantu mereka yang miskin. Membantu diri mereka secara bersama-sama untuk bangkit dari kemiskinan, mendapatkan harga lebih murah untuk keperluan konsumsi, salah satunya dengan cara berkoperasi,” ujarnya.
Ia menekankan simpanan pokok dan wajib tidak harus mengikuti angka tertentu karena ditentukan kesepakatan anggota. Kekuatan koperasi terletak pada jumlah anggota serta kemanfaatan terbesar bagi anggota, bukan keuntungan besar.