Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

  • 25 Feb 2026 21:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

WACANA kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan direncanakan mulai berlaku pada 2026 ini. Namun, pemerintah memastikan iuran baru tidak akan membebani masyarakat miskin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kebijakan tersebut hanya akan menyasar peserta dari kalangan menengah ke atas. Menurutnya, penyesuaian iuran hanya akan berlaku bagi peserta mandiri yang selama ini membayar sendiri tanpa subsidi.

Karenanya, ia memastikan kelompok masyarakat miskin, khususnya yang masuk desil 1 sampai 5, tidak akan terdampak. Karena iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin, karena masyarakat miskin dibayari pemerintah. Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” kata Budi di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menyebut, penyesuaian iuran hanya akan berlaku bagi peserta mandiri. Karena kelompok ini dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan,” ujarnya.

Bandingkan dengan Tarif Rokok

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan membandingkan besaran iuran dengan pengeluaran rutin sebagian masyarakat untuk membeli rokok. Ia menilai, nominal tersebut seharusnya masih terjangkau bagi kelompok mampu.

“Harusnya bisa deh ya, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp42.000 sebulan,” ucapnya. Di balik rencana penyesuaian tarif itu, pemerintah menghadapi persoalan klasik: defisit dana BPJS Kesehatan yang terus berulang setiap tahun.

Budi mengungkapkan, kondisi keuangan BPJS saat ini diperkirakan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Untuk tahun ini, pemerintah pusat menutup kekurangan tersebut dengan suntikan anggaran Rp20 triliun.

Namun, langkah itu dinilai bukan solusi untuk jangka panjang. “BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp20 sampai Rp30 triliun, nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun,” katanya.

Defisit tersebut, lanjut Budi, berdampak langsung pada operasional rumah sakit. Tidak sedikit fasilitas kesehatan yang mengalami tekanan keuangan hingga memengaruhi pelayanan pasien peserta BPJS.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran kenaikan iuran yang akan diberlakukan pada 2026. Saat ini, besaran iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan masih mengacu pada masing-masing kelas layanan.

Kelas BPJS tersebut, yakni kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan. Kemudian, kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000.

Pemerintah menilai penyesuaian iuran menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Tanpa mengorbankan perlindungan bagi masyarakat miskin.

Sudah 5 Tahun Iuran tak Naik

BPJS Kesehatan mengungkapkan, bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari lima tahun. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan peninjauan iuran paling lama setiap dua tahun sekali.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan PP tersebut mengatur agar penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, inflasi, biaya layanan kesehatan, dan kemampuan bayar masyarakat.

"Lebih dari lima tahun belum dilakukan penyesuaian iuran JKN, sementara biaya kesehatan, harga obat, jasa medis, dan tarif layanan terus meningkat. Termasuk akibat peningkatan pemanfaatan layanan pascapandemi Covid-19,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Ia juga menyoroti penyesuaian tarif layanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang berdampak pada kenaikan biaya sejumlah paket manfaat. Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menaikkan iuran.

Penyesuaian tarif, lanjutnya, menjadi ranah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pemerintah. BPJS berharap evaluasi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Saat ini, iuran peserta mandiri masih mengacu pada aturan lama, yakni kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Khusus kelas III, peserta mendapat subsidi Rp7 ribu sehingga hanya membayar Rp35 ribu per bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....