Kisruh Penonaktifan BPJS PBI, antara Validasi Data dan Hak Layanan Kesehatan

  • 23 Feb 2026 13:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

SEJUMLAH peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengaku kaget saat mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan. Informasi ini ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut total peserta yang dinonaktifkan mencapai 13,5 juta jiwa. “Tahun 2025 ini sudah kita laksanakan untuk menonaktifkan 13,5 juta yang melakukan reaktivasi 87 ribu,” kata Gus Ipul dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Gus Ipul menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan evaluasi kondisi sosial ekonomi peserta. Sejumlah penerima PBI dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin atau rentan.

“Namanya Dalimin, desil 10, rumahnya seperti dalam gambar ini, ada aset motornya, ini peserta yang kita nonaktifkan. Kemudian ada Jamhuri, desil 7, aset-aset rumahnya seperti ini,” ucap Gus Ipul.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan pengurangan penerima bantuan, melainkan pengalihan kepada warga yang lebih membutuhkan. “Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” ujarnya.

Menteri Sosial. Saifullah Yusuf usai Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin 9 Februari 2026 (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan kewenangan BPJS Kesehatan. “Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," ucap Ghufron.

Dalam kebijakan tersebut, kata dia, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Sehingga jumlah totalnya akan tetap sama seperti sebelumnya.

Dampak Penonaktifan: Warga Kaget dan Terhambat Layanan

Seorang warga Kabupaten Bima, NTB, Ani mengaku kaget saat mengetahui kepesertaan BPJS PBI JKN miliknya dinonaktifkan. Ia baru mengetahui status tersebut ketika suaminya menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya baru tahu saat orang rumah sakit menyampaikan bahwa BPJS PBI nya tidak aktif," kata Ani saat ditemui di Dinas Sosial Kabupaten Bima. Ia mengaku kesulitan karena diberikan tenggat tiga hari untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

"Saya kesulitan karena waktu diberikan cuman tiga hari. Sementara kemarin hari libur, makanya saya datang hari ini di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima," ujarnya.

Jika tidak dapat diaktifkan kembali, biaya perawatan harus ditanggung secara mandiri dengan nominal yang tidak sedikit. Situasi tersebut membuat keluarga pasien berada dalam tekanan finansial dan psikologis.

Dampak serupa juga dialami puluhan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan akibat status PBI nonaktif. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menilai kondisi ini mengancam keselamatan pasien.

“Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran. Kartu BPJS mereka mendadak nonaktif, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” ujar Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir.

Seorang tenaga medis sedang melaksanakan prosedur cuci darah kepada pasien. (Foto: Pexels)

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko kematian,” ucapnya.

Ajat, seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, juga mengaku terdampak saat menjalani cuci darah. “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif," kata Ajat.

"Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri. Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan,” ucapnya.

Sorotan DPR dan Kritik atas Pelaksanaannya

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan masa transisi bagi peserta yang dinonaktifkan. Ia menyampaikan pemerintah tengah melakukan perubahan pendataan dari DTKS menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kami di Komisi IX berharap yang 11 juta dinonaktifkan itu diberi waktu transisi sekitar tiga bulan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Masyarakat perlu waktu untuk bersiap jika harus bergeser menjadi peserta mandiri,” ujarnya.

Ia menekankan keselamatan jiwa harus menjadi prioritas, terutama bagi pasien penyakit kronis. “Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas, ada sekitar 106 ribu pasien penyakit kronis yang harus tetap dilayani,” kata Edy.

Senada dengan itu, anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin juga mengkritik kebijakan penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta. “Kami sangat menyayangkan kebijakan ini, tanpa sosialisasi dan pemberitahuan yang memadai,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin. (Foto: Dokumentasi/DPR RI)

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak bisa ditunda. Menurutnya, bagi pasien dengan kondisi berat, keterlambatan sekecil apa pun dapat berdampak pada keselamatan jiwa.

Penjelasan Pemerintah dan Mekanisme Reaktivasi

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pembaruan data dilakukan berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Ia memastikan terdapat mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang dinonaktifkan.

“Silakan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya,” ujar Ghufron.

Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan masih terdapat ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Berdasarkan DTSEN, lebih dari 54 juta jiwa desil 1–5 belum menerima PBI JKN, sementara sekitar 15 juta jiwa desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima.

"Tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki," ucap Mensos.

Kemensos juga membuka opsi reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastrofik. Selain itu, kanal pengaduan dan pemutakhiran data dibuka melalui SIK-NG, aplikasi Cek Bansos, call center 021-171, serta WhatsApp Lapor Bansos.

Mensos menegaskan PBI JKN dengan alokasi 96,8 juta jiwa dan anggaran Rp48,7 triliun per tahun harus tepat sasaran. “Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi, pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” ucap Gus Ipul.

Peran Pemerintah dalam Menjamin Layanan

DPR RI dan pemerintah menyepakati langkah reaktivasi untuk menjamin layanan tetap berjalan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan layanan tetap diberikan selama tiga bulan ke depan.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026. (Foto: Kresno/Biro Humas DPR RI)

Ia menambahkan pemutakhiran data akan melibatkan Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan. "Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” ujarnya.

Dasco menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran. Optimalisasi tersebut, kata Dasco, harus didukung data yang akurat.

“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” ucapnya.

Upaya Perlindungan Sosial di Daerah

Sejumlah daerah tetap menjamin layanan bagi pasien meski status PBI nonaktif. RSUD Cibabat Cimahi memastikan pelayanan hemodialisa tetap berjalan.

“Tetap dilayani sesuai standar mutu pelayanan rumah sakit tanpa melihat status kepesertaan JKN. Kebijakan tersebut diambil agar terapi pasien tidak terputus dan keselamatan tetap terjaga,” ujar Wakil Direktur RSUD Cibabat Ars Agustiningsih dalam pernyataannya, Kamis 19 Februari 2026.

Di Indramayu, DPRD mencatat sekitar 84 ribu peserta dinonaktifkan dan 22 ribu dapat diusulkan kembali. “Kami mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Indramayu untuk bergerak cepat menindaklanjuti hal ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Indramayu Imron Rosadi dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.

Pembenahan Tata Kelola, Presiden Ambil Langkah Cepat

Dalam penguatan tata kelola BPJS Kesehatan, Presiden Prabowo Subianto pun mengambil langkah cepat dengan melakukan pergantian di pucuk pimpinan BPJS Kesehatan. Presiden menunjuk Mayjen TNI (Pur) Prihati Pujowaskito menggantikan Prof. Ali Ghufron beserta jajaran yang masa jabatannya juga berakhir pada 22 Februari 2026.

Penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan. Dalam hal penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis BPJS Kesehatan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 19 Februari 2026.

Evaluasi dan Pelajaran Kebijakan PBI

Polemik ini menjadi ujian tata kelola data perlindungan sosial di Indonesia. Perubahan dari DTKS ke DTSEN menunjukkan pentingnya akurasi, tetapi juga menegaskan transisi kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial.

Kasus ini memperlihatkan bahwa ketidaktepatan komunikasi dan sosialisasi dapat menimbulkan kepanikan publik. Kebijakan berbasis data memerlukan mitigasi risiko agar tidak memutus layanan dasar yang menyangkut keselamatan jiwa.

Momentum ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme validasi, reaktivasi, serta koordinasi lintas lembaga. Negara dituntut menjaga keseimbangan antara disiplin administrasi dan prinsip kemanusiaan.

Ke depan, pembenahan data harus diiringi sistem peringatan dini, masa transisi memadai, serta perlindungan khusus bagi pasien kronis. Dengan demikian, reformasi data tidak hanya memperbaiki akurasi anggaran, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....