Nasib Pers Indonesia, Perlindungan Jurnalis Lemah, Swasensor Meningkat
- 16 Feb 2026 04:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
INSAN pers di Indonesia baru saja merayakan Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari. Tema yang diusung tahun 2026 adalah “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” untuk menegaskan peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun tema tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi pers Indonesia yang sesungguhnya. Ini tercermin dari hasil survei Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 yang dirilis bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
Survei tersebut dilakukan oleh Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix. Ketiga insititusi ini, sudah merilis laporan IKJ selama tiga tahun terakhir.
Untuk tahun 2025, survei dilakukan terhadap 655 responden yang merupakan jurnalis aktif. Para jurnalis yang menjadi responden berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.
Survei dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif menggunakan data sekunder data aktual kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan cara wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang jurnalistik.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba mengatakan, survei IKJ ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi semua insan pers. “Terutama untuk membangun kemerdekaan pers membangun media yang independen dan memastikan jurnalis bekerja dengan aman,” kata Oslan saat peluncuran IKJ 2025 di Erasmus Huis Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Sementara itu, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nursodik Gunarjo mengatakan, IKJ sangat penting karena bukan sekedar angka. “Indeks ini adalah cerminan dari kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi kita,” ujarnya.
Nursodik mengakui ada kecenderungan skor IKJ menurun dari tahun ke tahun dan ini memprihatinkan. Selain itu, angka kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi.
“Ada fenomena baru, ternyata terjadi pergeseran ancaman dari kekerasan langsung di lapangan menjadi ancaman struktural. Termasuk di dalamnya adalah praktik swasensor di ruang redaksi,” ucap Nursodik.
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025
Apa yang dikatakan Nursodik terbukti dari hasil survei yang dilakukan tahun ini. Indeks Keselatan Jurnalis tahun 2025 berada pada skor 59,5 atau masuk dalam katagori “agak terlindungi”.
Kondisinya tidak jauh berbeda dengan tahun 2024. Tapi skor nya mengalami penurunan sekitar 0,9-1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara mengatakan, pemetaan masalah yang dihadapi jurnalis dibagi menjadi tiga bagia. Dari sisi individu, perusahaan media tempat jurnalis bernaung dan dari sisi eksternal yakni regulasi dan pihak negara.
Hasil survei menunjukkan, penurunan paling signifikan terjadi pada pilar individu jurnalis dan perusahaan media. “Dari sisi individu, jurnalis yang mengaku mengalami kekerasan meningkat tajam menjadi 67 persen dibandingkan tahun sebelumnya hanya 40 persen,” ujar Nazmi.
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan. Sedangkan kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
Meski demikian, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru naik sekitar 20 poin. Hal ini, tambah Nazmi, menunjukkan meningkatnya kesadaran jurnalis terhadap ancaman keselamatan.
Secara umum, responden memandang risiko kekerasan dalam profesi jurnalistik berada pada tingkat yang sangat tinggi. Artinya, ancaman kekerasan dipersepsikan sebagai kondisi struktural yang melekat dalam praktik jurnalistik.
Persepsi itu terkonfirmasi dengan pengalaman Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana saat betugas di lapangan. Menurutnya, pergeseran ancaman terhadap jurnalis tidak hanya berupa kekerasan fisik, peretasan, dan doxing, tetapi juga pembatasan akses informasi.
Rosana mencontohkan peliputan isu strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Jurnalis kerap kesulitan memperoleh narasumber karena tekanan struktural, banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka dan on the record,” ujarnya.
Kondisi itu, lanjut Rosana, menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara. Dampaknya akan terasa pada hak publik untuk memperoleh informasi.
Fenomena Swasensor
Selain tindak kekerasan, survei IKJ 2025 juga menemukan fenomena swasensor yang makin dominan di kalangan jurnalis. Sekitar 80 persen responden mengaku pernah melakukan swasensor.
Hal itu, kata Nazmi, menunjukkan bahwa pembatasan diri telah menjadi mekanisme adaptif dalam kerja jurnalistik sehari-hari. Bahkan mengarah pada munculnya sejumlah objek liputan yang cenderung dihindari jurnalis.
Proporsi swasensor tinggi terjadi di hampir semua jenis media, terutama radio dan multiplatform (masing-masing 86 persen). Media online (82 persen), sedangkan televisi tetap mencatat angka signifikan (68 persen).
Hasil survei menunjukkan swasensor juga terjadi di lintas jenjang, mulai dari reporter, editor, hingga pimpinan redaksi. Dari sisi peran, jurnalis lapangan paling banyak melakukan swasensor (82 persen).
Alasan utama swasensor adalah menghindari konflik dan kontroversi berlebihan. Disamping melindungi keselamatan pribadi, merespons tekanan dari pihak tertentu dan potensi pelaporan menggunakan UU ITE.
Sebagian besar responden menyatakan keputusan melakukan swasensor bukan semata-mata atas inisiatif pribadi. Tapi dipengaruhi juga oleh pertimbangan redaksi dan manajemen media.
Menurut Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega, saat ini tekanan bisa masuk hingga ke kantor media, ruang redaksi hingga ke pemilik media. “Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami isu yang penting bagi publik, tapi karena bertahan di tengah sistem yang menekan,” ujarnya.
Swasensor, tambah Arie, bukan sekadar persoalan etika redaksi, tapi persoalan demokrasi. Ketika jurnalis terpaksa menyensor diri, yang tergerus bukan hanya independensi media, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh.
Sementara itu, Tenaga Ahli Riset IKJ Abdul Manan menyebut swasensor sebagai bentuk kelahiran “tabu baru”. Menurutnya, isu-isu tertentu tidak dilarang secara formal, tetapi secara praktik dihindari akibat risiko tekanan politik, ekonomi, maupun hukum.
“Kondisi ini lebih berbahaya karena bekerja secara diam-diam melalui rasa takut dan ketidakpastian. Sehingga jurnalis membatasi diri sebelum tekanan benar-benar datang,” ujar Abdul Manan yang juga anggota Dewan Pers.
Kondisi Pers dan Insan Pers Tidak Baik-Baik Saja
Hasil survei IKJ 2025, kata Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menunjukkan bahwa pers dan insan pers Indonesia tidak dalam kondisi baik-baik saja. Fondasi perlindungan terhadap jurnalis masih lemah dan perlu adanya perubahan yang sistemik.
Konsorsium Jurnalisme Aman menegaskan, dukungan terhadap keselamatan jurnalis menjadi kunci. Sehingga tidak ada isu yang berubah menjadi tabu dalam praktik pers.
Untuk itu, sejak tahun 2022, konsorsium melakukan pemetaan mendalam di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong. Konsorsium melakukan penguatan kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan dan perlindungan, terutama bagi jurnalis perempuan.
“Kami menemukan bahwa banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi sangat rentan. Mereka sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara,” kata Arie.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, meminta negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkat perlindungan hukum bagi jurnalis. “Kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis harus dicegah, dan memastikan tidak ada isu yang menjadi tabu dalam praktik pers,” ujarnya tegas.
Menanggapi desakan itu, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Nursodik Gunarjo menyatakan komitmen Pemerintah dalam hal perlindungan jurnalis. Komiteman itu, akan diwujudkan melalui perbaikan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Kita memerlukan mekanisme proses cepat atas kasus kerasan terhadap jurnalis dan penguatan perlindungan institusional di ruang redaksi. Dan yang penting harus keberanian kolektif dari kita semua untuk menghindari swasensor,” kata Nursodik.
Sebagai upaya perlindungan itu, tambahnya, Kementerian Komdigi saat ini sedang menyusun regulasi terkait teknologi kecerdasan buatan (AI). Termasuk di dalamnya bagaimana melindungi karya jurnalistik, berupa hasil liputan dan foto dari gempuran penggunaan AI.
Langkah-langkah konkrit harus segera dilakukan bersama agar pers dan insan pers tidak makin kehilangan wibawa. Sehingga pers yang disebut-sebut sebagai pilar keempat demokrasi, tidak sekedar jargon tanpa makna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....