Bersih-Bersih di Lingkungan Kemenkeu Ala KPK
- 08 Feb 2026 10:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KPK menggelar sedikitnya empat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar unit strategis di bawah Kemenkeu.
Mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga anak perusahaan Kemenkeu yang beririsan dengan lembaga peradilan. Rangkaian OTT tersebut dinilai menjadi sinyal kuat komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor penerimaan negara dan pengelolaan aset negara.
Operasi senyap pertama berlangsung pada Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK menangkap sejumlah pegawai pajak terkait dugaan suap pengurusan kewajiban perpajakan wajib pajak bumi dan bangunan.
Dalam kasus ini, KPK menyoroti praktik negosiasi kewajiban pajak yang diduga menyimpang dari aturan. Tak berselang lama, KPK kembali menggelar OTT di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Februari 2026.
Kepala KPP Madya Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik korupsi tersebut bermula dari permohonan restitusi pajak dengan nilai puluhan miliar rupiah yang disertai permintaan “uang apresiasi”.
“Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak. Menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak maupun jenis pajak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026.
Selanjutnya, Gelombang OTT KPK di Kemenkeu
Pada Februari 2026, KPK juga mengungkap kasus besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Lampung, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.
Kasus ini mengungkap dugaan pengaturan jalur importasi agar barang tidak diperiksa secara fisik. Perusahaan swasta, PT Blueray, diduga memberikan setoran rutin Rp7 Miliar kepada oknum Bea Cukai untuk meloloskan barang impor, yang disinyalir barang tidak memenuhi standar.
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai. Yang terdiri dari berbagai mata uang, logam mulia lebih dari lima kilogram, serta barang mewah.
“Memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur dan ketentuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan negara dan ekonomi masyarakat. Karena secara langsung berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.,” kata Asep.
Gelombang OTT KPK kemudian merambah ke ranah yang lebih kompleks, yakni keterkaitan anak perusahaan di bawah ekosistem Kemenkeu dengan aparat penegak hukum. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terkait sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya, perusahaan pengelola aset yang sahamnya dimiliki Kemenkeu.
Operasi tersebut menyeret Ketua Pengadilan Negeri Depok, Wakil Ketua PN Depok, jurusita, serta jajaran direksi dan legal perusahaan. KPK mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Rangkaian OTT ini menegaskan bahwa sektor keuangan negara masih menjadi area rawan korupsi. Mulai dari pajak, bea cukai, hingga pengelolaan aset, praktik suap dan gratifikasi dinilai kerap terjadi pada titik-titik layanan strategis.
Selanjutnya, Penindakan Diarahkan untuk Membenahi Sistem
KPK menegaskan penindakan tidak berhenti pada individu, tetapi juga diarahkan untuk membenahi sistem. KPK mengirim pesan tegas bahwa reformasi birokrasi dan integritas aparatur negara, khususnya di sektor keuangan, masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus diawasi.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, penindakan hukum yang dilakukan KPK harus dimaknai sebagai langkah positif. Seperti pintu masuk untuk perbaikan tata kelola secara bersamaan di dua sektor vital tersebut.
“Ini merupakan titik masuk untuk memperbaiki bea cukai dan pajak sekaligus. Bea cukai kemarin sudah saya obrak-abrik, memang sebelumnya sudah terdeteksi ada yang aneh di situ,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Jumat 6 Februari 2026.
Meski demikian, Purbaya menekankan Kemenkeu tidak akan lepas tangan terhadap aparatur yang tengah menjalani proses hukum. Pendampingan hukum tetap diberikan, namun tanpa mencampuri proses penegakan hukum.
“Kita tidak akan melepas anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” katanya.
Selanjutnya, Adanya Pola Kerja Kolektif Kasus Korupsi Pajak dan Bea Cukai
Pengamat perpajakan Rony Bako menilai, kasus korupsi di sektor pajak dan bea cukai hampir tidak mungkin dilakukan secara individu. Besarnya nilai uang yang disita KPK menunjukkan adanya pola kerja kolektif dan lemahnya pengawasan internal.
“Kalau bicara korupsi, itu tidak mungkin sendiri. Levelnya pasti bermain bersama-sama, baik dengan atasan maupun bawahan. Apalagi uang yang didapatkan KPK nilainya besar, itu tidak mungkin sendirian,” ujar Rony.
Menurutnya, rangkaian OTT yang berulang menandakan fungsi pengawasan di internal Kemenkeu belum berjalan optimal. “Artinya fungsi pengawasan dari Kementerian Keuangan tidak berjalan, karena kejadiannya berulang terus,” katanya.
Rony menambahkan, pembenahan seharusnya tidak berhenti pada individu pelaku. Tetapi menyasar mekanisme kerja dan relasi kuasa di dalam organisasi.
Purbaya juga mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan internal. Ia menegaskan tidak segan mencopot pejabat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini terjadi berkali-kali dan kalau kita tidak berhati-hati, akan terjadi terus. Saya harap teman-teman yang baru dilantik mengawasi betul kinerja anak buah di bawah Anda,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Kemenkeu akan mengombinasikan penegakan disiplin internal. Dipadukan dengan dukungan terhadap proses hukum eksternal.
Selanjutnya, KPK Dorong Kemenkeu Benahi Sistem
Dari sisi penegakan hukum, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut pembenahan sistem menjadi kunci agar praktik korupsi tidak terus berulang. Pengaturan teknis di sektor pajak dan bea cukai sejatinya telah didukung sistem teknologi informasi, namun masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oknum.
“Oleh karena itu, KPK mendorong Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, untuk betul-betul serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Budi.
Menurutnya, sistem jalur merah dan jalur hijau dalam pengawasan impor secara konsep sudah baik, tetapi masih bisa dimanipulasi. "Artinya ini perlu dibenahi supaya sistem yang dibangun betul-betul menutup celah,” katanya.
Budi menegaskan, pembenahan tersebut penting agar seluruh pembayaran pajak dan bea masuk benar-benar masuk ke kas negara. “Sehingga nanti setiap pembayaran biaya masuk ini semuanya tercatat dan masuk ke kas negara,” ujarnya.
Empat OTT ini menjadi ujian serius bagi reformasi birokrasi di sektor keuangan negara. Penindakan hukum membuka tabir praktik menyimpang, namun pembenahan sistemik menjadi pekerjaan jangka panjang yang tak kalah penting.
Dengan komitmen KPK, tekanan publik, serta sikap tegas pimpinan Kemenkeu, momentum ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan. Tetapi berujung pada sistem keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....