Penerapan Teknologi Biometrik, Melawan Kejahatan Seluler
- 31 Jan 2026 16:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah meluncurkan peraturan baru, untuk melindungi masyarakat kejahatan penipuan digital. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi), Nomor 7 Tahun 2026, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid menilai bahwa peraturan itu dapat menekan penipuan digital berbasis nomor seluler yang didaftarkan. Sehingga dalam Permenkomdigi 7/2026 ini ditekankan Meutya, mewajibkan pendaftaran nomor seluler baru dengan menggunakan pemindaian wajah (Face Recognition).
Sistem teknologi yang disebut sebagai biometrik ini, akan memastikan penggunaan identitas pelanggan yang sah dan berhak terhadap nomor seluler yang didaftarkan. Dengan menerapkan kewajiban tersebut Menkomdigi menuturkan bahwa, hal ini menjadi salah satu upaya dalam perbaikan tata kelola data pada registrasi kartu seluler.
"Pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen," kata Meutya saat meluncurkan secara resmi program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Lebih lanjut diungkapkannya, selama ini pendaftaran nomor seluler dilakukan oknum-oknum penipuan digital, dengan menggunakan data registrasi yang tidak sah. Hal ini mengakibatkan maraknya penyalahgunaan data masyarakat untuk penipuan dalam jaringan telekomunikasi.
Tidak hanya itu, perkembangan teknologi saat ini juga membawa lebih dalam tindak kejahatan tersebut. Berbagai sistem teknoloi dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan kepada masyarakat.
"Penyalahgunaan data kartu seluler, yakni penipuan online, spam call, spoofing, smishing. Kejahatan digital kartu seluler lainnya, SIM 'swap fraud', social engineering, hingga penyalahgunaan OTP," ujar Menkomdigi.
Selanjutnya, Tingkat Kejahatan Penipuan Seluler
Pengesahan aturan biometrik untuk registrasi kartu seluler itu, karena tingginya angka korban panggilan penipuan atau yang biasa disebut 'Spam Call'. Direktur Jenderal Ekosistem Digital (Dirjen Ekodigi), Edwi Hidayat Abdullah mengatakan bahwa sebanyak 60 persen pengguna seluler Indonesia, kerap menerima Spam Call.
"Kami mendapatkan laporan, ketika itu awal tahun 2025, 60 persen daripada pengguna seluler itu menerima spam call. Minimal satu minggu sekali," kata Edwin.
Bahkan tidak hanya itu, ia menyatakan laporan dari masyarakat itu, juga kerap diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak main-main, upaya penipuan terhadap masyarakat melalui 'Spam Call' tersebut diungkapkan Edwin, hampir mencapai Rp9 Triliun.
"Data dari OJK, banyak sekali peningkatan scam yang terjadi. Sampai dengan akhir tahun lalu, setahun 2024-2025, kurang lebih Rp9 triliun scam atau penipuan, yang dilakukan melalui jalur seluler," jelasnya.
Selanjutnya, Kekhawatiran Publik Atas Penyimpanan Data
Penerapan sistem biometrik dari operator seluler (opsel), untuk pendaftaran nomor seluler, rupanya menjadi perhatian publik atas keamanan data. Dalam hal ini Menkomdigi Meutya menegaskan bahwa pengelolaan data biometrik, tidak berada pada operator seluler.
Meutya menyatakan bahwa operator seluler hanya memberikan pelayanan pada pemindaian wajah, yang dilakukan untuk masing-masing nomor seluler. Dari pemindaian inilah, nantinya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), akan meyimpan data tersebut.
"Bagaimana nanti tentang data pribadi ketika biometrik, apakah dipegang oleh operator seluler, jawabannya tidak. Operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk menyimpan data biometrik, tapi hanya melakukan cross-checking dengan data di Dukcapil," kata Menkomdigi.
Hal tersebut juga dipastikan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini. Hal tersebut ditegaskannya sebagai bentuk kehati-hatian operator dalam memastikan keamanan data para pelanggannya.
ATSI menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pemindaian biometrik masyarakat, yang baru mendaftarkan kartu seluler. Hal ini juga diungkapkannya, untuk menertibkan peredaran nomor-nomor seluler gelap, yang menggunakan data tidak benar.
"Jadi operator melewatkan (meneruskan) saja hanya untuk verifikasi, kemudian data-data tersebut disimpan di database untuk ngecek nomor yang terhubung. Masalah dari sisi keamanan, adanya scam kemudian penggunaan identitas yang tidak seharusnya, nah, dengan adanya biometrik ini kita bisa meminimalisir problem-problem tersebut," ungkap Dian.
Selanjutnya, 'Plus-Minus' Biometrik
Kebijakan registrasi kartu seluler menggunakan sistem biometrik, rupanya memiliki memiliki keunggulan maupun kekurangannya. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research center (CISSReC), Pratama Persadha.
Dijelaskan Pratama bahwa penggunaan biometrik, akan menekan penyalahgunaan nomor telepon dengan data yang tidak benar. Hal ini tentunya akan menurunkan angka penipuan seluler, SIM swapping, hingga berbagai bentuk kejahatan siber dengan identitas anonim.
Meski demikian terkait kemanan data, penggunaan biometrik diakuinya sangat mumpuni, terlebih bila dipadukan tata kelola yang baik. Sebab jika tidak, Pratama menjelaskan apabila peretasan dan bocornya data biometrik terjadi, maka hal itu tidak dapat ditanggulangi.
"Strategi ini hanya efektif jika data biometrik benar-benar dijaga dan diproses dengan standar keamanan tertinggi. Kebocoran biometrik berarti kebocoran identitas permanen," ujar Pratama.
Untuk itu ia mengatakan, perlindungan data biometrik harus dilakukan dengan infrastruktur keamanan yang canggih dibandingkan dengan identitas digital biasa. Dijelaskannya dalam pemindaian tersebut, pola biometrik harus dienkripsi dengan skema yang tidak dapat dibalik.
Selain itu, untuk proses verifikasi ditekankannya, harus dilakukan pada lingkungan digital yang aman dan terisolasi. Bahkan dikatakannya, saat pemrosesan dilakukan secara lokal di perangkat, untuk meminimalkan transfer data.
"Semua proses tersebut memerlukan standar nasional yang baku, audit eksternal berkala, dan pengawasan ketat oleh Badan PDP," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....