'Grooming' Ancaman Tak Terlihat yang Membahayakan Anak
- 19 Jan 2026 10:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
AWAL 2026, memoar Broken Strings karya Aurélie Moeremans ramai dibicarakan karena membahas tentang isu 'child grooming'. Kasus ini menguat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis.
Grooming merujuk pada proses pelaku membangun kedekatan emosional untuk mengeksploitasi korban. Korban umumnya anak atau remaja yang belum sepenuhnya mampu mengenali relasi berbahaya.
Praktik grooming dapat dilakukan melalui pesan teks, media sosial, maupun interaksi langsung. Pelaku biasanya membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan korban sebelum melakukan tindakan melanggar hukum.
Berdasarkan Jurnal Interaksi Online Universitas Diponegoro, menyebutkan bahwa pelaku grooming sering memanfaatkan kepercayaan anak dan lingkungan sekitarnya. Proses ini dilakukan tanpa paksaan di awal, sehingga sulit dikenali.
Penelitian tersebut mengungkapkan salah satu perilaku yang sering muncul adalah pemberian perhatian atau hadiah secara berlebihan. Tindakan ini bertujuan menciptakan rasa ketergantungan emosional anak kepada pelaku.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebut, child grooming merupakan fase inkubasi kejahatan yang sulit terdeteksi karena berlangsung di ruang privat. Baik dalam lingkup keluarga maupun melalui interaksi digital yang tertutup dari pengawasan publik.
“Child grooming ini berlangsung senyap. Relasinya dibangun secara personal, sehingga sering kali luput dari pengawasan lingkungan sekitar,” ujar Ai di Jakarta, Jumat 16 Januari 2026.
Menurutnya, regulasi perlindungan anak saat ini dinilai semakin adaptif dalam membuktikan kompleksitas kasus child grooming demi kepastian hukum. Namun, tantangan terbesar justru muncul dari normalisasi sosial di lingkungan terdekat anak.
"Ketika korban ingin mengembangkan bakat atau meraih prestasi, pelaku justru melarang tanpa alasan rasional. Larangan ini murni untuk mempertahankan dominasi dalam relasi,” ucapnya.
KPAI berharap keberanian korban seperti Aurelie dalam menyuarakan pengalaman personal dapat meningkatkan kesadaran kolektif. Terutama di kalangan generasi muda atau Generasi Z, untuk mengenali tanda-tanda hubungan manipulatif sejak dini.
Selanjutnya, Kasus Child Grooming Menyebar di Daerah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatat eskalasi serius kasus child grooming di Indonesia. Kejahatan terhadap anak dengan manipulasi relasi ini kian mengkhawatirkan karena menjadi pintu masuk berbagai eksploitasi berat, termasuk perdagangan orang.
Berdasarkan data terbaru KPAI, pengaduan kekerasan seksual berbasis elektronik mengalami peningkatan signifikan, dengan modus child grooming sebagai pola dominan. Kejahatan ini ditemukan telah menyebar luas di berbagai daerah dengan bentuk dan pola yang semakin beragam.
Di Lampung, puluhan siswa SD terjebak dalam grup WhatsApp yang dimanfaatkan pelaku mengarahkan perilaku seksual menyimpang secara kolektif. Sementara di Bandung, seorang anak melarikan diri dari kekerasan domestik justru terperangkap dalam relasi manipulatif melalui proses grooming.
Anak tersebut kemudian dieksploitasi dan diperjualbelikan. Yakni kepada pihak ketiga oleh orang yang mengaku sebagai pacarnya.
Tak hanya itu, praktik pengantin pesanan lintas negara juga kini mengadopsi pola serupa. Dengan relasi kuasa yang dibangun sejak awal melalui manipulasi emosional terhadap anak.
“Relasi kuasa seperti ini sejatinya adalah prostitusi terselubung. Hampir seluruh kasus berawal dari interaksi yang menjadi medium paling efektif bagi pelaku untuk menjangkau anak,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat 16 Januari 2026.
Menurut Ai, child grooming merupakan fase inkubasi kejahatan yang sulit terdeteksi karena berlangsung di ruang privat. Baik dalam keluarga maupun melalui interaksi digital.
Meski regulasi dinilai semakin adaptif dalam membuktikan kompleksitas kasus child grooming demi kepastian hukum bagi korban. Namun, tantangan terbesar justru muncul dari normalisasi sosial di lingkungan terdekat anak.
“Jangan biarkan kejahatan ini bersemi di balik layar. Orang tua harus menjadi garda depan yang berani melaporkan sekecil apa pun indikasi grooming demi menyelamatkan masa depan anak,” ujarnya.
Kasus child grooming yang terus bermunculan juga menjadi refleksi kritis bagi publik. Termasuk, melalui pengalaman personal aktris Aurelie Moeremans yang belakangan mengungkap relasi manipulatif yang pernah dialaminya.
Kisah tersebut menyoroti tipisnya batas antara kasih sayang dan kontrol destruktif yang dibungkus dalam narasi romantis. Ai menjelaskan, dalam banyak kasus, keterikatan emosional membuat korban terjebak dalam delusi rasa dicintai.
Padahal, relasi tersebut sarat dengan intimidasi, eksploitasi psikologis, dan kekerasan yang tersembunyi. “Berbagai bentuk pembatasan dilakukan terhadap potensi diri korban," katanya.
"Ketika korban ingin mengembangkan bakat atau meraih prestasi, pelaku justru melarang tanpa alasan rasional. Larangan ini murni untuk mempertahankan dominasi dalam relasi,” ucap Ai.
Ia menambahkan, pola relasi semacam ini kerap disalahartikan sebagai bentuk persetujuan dalam hubungan romantis. Padahal, pembatasan yang menghambat kemandirian dan mengecilkan peran seseorang merupakan indikator kuat relasi tidak sehat yang dibangun atas manipulasi emosional.
KPAI pun berharap keberanian korban seperti Aurelie dalam menyuarakan pengalaman personal dapat meningkatkan kesadaran kolektif. Terutama di kalangan generasi muda atau Generasi Z, untuk mengenali tanda-tanda hubungan manipulatif sejak dini.
“Cinta sejati seharusnya memberi ruang untuk bertumbuh. Bukan justru mengekang dan mengendalikan,” ujar Ai.
Meski regulasi dinilai semakin mumpuni dalam menangani kejahatan child grooming. Namun, KPAI menegaskan bahwa literasi orang tua tetap menjadi kunci utama untuk memutus rantai kejahatan ini.
“Tanpa kesadaran kolektif, kejahatan ini akan terus bersembunyi di balik manipulasi pelakunya. Literasi orang tua adalah benteng utama perlindungan anak,” kata Ai.
Selanjutya, Pelaku Child Grooming Kerap Berkedok Pelindung
DI balik pendekatan yang tampak ramah dan penuh perhatian, praktik child grooming menyimpan ancaman serius bagi anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, kejahatan seksual ini kian marak dan berdampak destruktif, terjadi secara halus di ruang digital maupun nondigital.
Child grooming merupakan pola pendekatan sistematis, di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kerentanan psikologis anak. Modus yang digunakan antara lain pemberian pujian, hadiah virtual, hingga janji kasih sayang semu.
Hal tersebut sebagai modus untuk menjerat korban ke dalam eksploitasi seksual, perdagangan orang. Bahkan dapat terjadi di aktivitas ilegal lainnya.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengungkapkan, kejahatan ini kerap tidak disadari oleh korban hingga mereka terjebak dalam situasi eksploitasi berat, termasuk kekerasan seksual. “Dalam banyak kasus, pelaku menyamar sebagai sosok pelindung yang suportif,” ujar Ai di Jakarta, Jumat 16 Januari 2026.
Ai kemudian menyoroti pengakuan Aurelie Moeremans dalam buku Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah yang mengungkap pengalaman kelam masa remajanya sebagai korban manipulasi psikologis. Kisah tersebut menjadi perbincangan publik sekaligus membuka tabir bahaya child grooming yang mengintai anak-anak.
Menurut Ai, kerumitan kasus child grooming terletak pada beban psikologis yang dialami korban. Ketika eksploitasi terjadi, korban sering kali merasa bersalah, takut, dan enggan melapor.
Kondisi ini menyebabkan kejahatan berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi oleh lingkungan terdekat maupun aparat penegak hukum. Ia menambahkan, regulasi yang ada saat ini dinilai semakin adaptif dalam pembuktian kejahatan child grooming yang kompleks.
Penguatan kepastian hukum bagi korban, koordinasi antarlembaga, serta pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan korban menjadi kunci penanganan kasus tersebut. “Fokus utama harus pada pemulihan korban dan pemutusan rantai manipulasi terhadap anak sejak dini,” ujar Ai.
Selanjutnya, Bagaimana Child Grooming Menguasai Psikologis Anak
Dari sudut pandang psikologi, child grooming dipahami sebagai proses manipulasi emosional yang dilakukan secara bertahap. Tujuannya untuk membangun kepercayaan anak terhadap pelaku, korban tidak menyadari karena dibungkus dalam bentuk perhatian, dukungan, dan empati.
Melansir 'Journal of Child Sexual Abuse', Whittle dkk. (2013) menjelaskan bahwa pelaku grooming cenderung mengidentifikasi kebutuhan emosional anak. Setelahnya, memenuhinya secara konsisten, pendekatan ini membuat anak merasa dipahami dan aman, sehingga batasan personal perlahan terkikis.
Aspek psikologis lain yang menonjol adalah pembentukan ikatan emosional semu menurut O’Connell dalam Journal of Interpersonal Violence (2003). Anak sering memaknai relasi tersebut sebagai hubungan yang wajar atau bahkan istimewa, bukan sebagai bentuk eksploitasi.
Ruang digital memperkuat efektivitas manipulasi tersebut, berdasrkan 'Studi Kloess, Beech, dan Harkins dalam Computers in Human Behavior (2014)'. Menyebutkan bahwa komunikasi daring memungkinkan pelaku mengontrol narasi, frekuensi interaksi, dan emosi korban tanpa pengawasan langsung.
Dampak psikologis child grooming dapat berlangsung lama. Jurnal Child Abuse & Neglect (2017) mencatat bahwa korban berisiko mengalami trauma kompleks. Tidak hanya itu, timbulnya gangguan kecemasan, serta kesulitan membangun kepercayaan dalam hubungan sosial di masa dewasa.
Para psikolog menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari pemahaman relasi sehat dan batasan emosional. Komunikasi terbuka antara anak dan orang dewasa, serta literasi digital dinilai penting untuk memperkuat psikologis anak.
Pendekatan psikologis ini menunjukkan bahwa child grooming bukan hanya tindakan kriminal. tetapi juga proses manipulasi mental yang membutuhkan deteksi dini dan respons berbasis empati serta ilmu pengetahuan.
Selanjutnya, Legislator Dorong Patroli Siber Cegah Child Grooming
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Kepolisian Republik Indonesia menggencarkan patroli siber. Langkah ini dinilai penting untuk menekan maraknya kasus child grooming di media sosial.
Abdullah menilai patroli siber yang masif dan proaktif menjadi kunci perlindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisasi praktik manipulasi dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Dengan menggencarkan patroli siber untuk menindak pelaku child groomana. Polri diharapkan dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang rentan dieksploitasi,” ujarnya, Sabtu 17 Jamuari 2026.
Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dorongan tersebut dilandasi keprihatinan terhadap maraknya kasus serupa. Salah satunya pengalaman Aurelia Moeremans yang pernah menjadi korban child grooming.
Menurut Abdullah, pengalaman tersebut tidak dapat dilihat sebagai kasus personal semata. Fenomena itu dinilai sebagai kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital yang belum sepenuhnya terungkap.
Ia mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan 56 persen korban eksploitasi seksual daring tidak melapor. Korban kerap merasa malu, takut, dan tidak mengetahui mekanisme pelaporan.
“Di sini Siber Polri memiliki peran strategis dengan memantau media sosial, grup chat dan forum.Pemantauan juga dilakukan pada gim daring,” katanya.
Abdullah menekankan patroli siber harus mampu mengidentifikasi akun pelaku dan pola manipulasi komunikasi. Penelusuran tersebut dinilai krusial untuk mencegah korban baru.
Selain penindakan, Abdullah juga meminta Polri memperkuat pencegahan dan pemulihan korban. Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami modus child grooming.
“Pencegahan dilakukan melalui edukasi tentang child grooming dan modusnya. Mekanisme pelaporan aman serta pemulihan ramah anak juga harus diperkuat,” ucapnya.
Ia menegaskan upaya tersebut perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas pihak. Keterlibatan sekolah, keluarga, platform digital, serta kementerian terkait dinilai mutlak.
Abdullah juga menekankan pentingnya sanksi tegas terhadap pelaku child grooming. Aturan tersebut telah diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan KUHP.
“Sanksi tegas diperlukan untuk memberi efek jera dan memutus rantai kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....