Merokok Saat Berkendara jadi Kebiasaan, Aturan Dilecehkan

  • 16 Jan 2026 09:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KEBIASAAN merokok saat mengemudikan kendaraan kembali menjadi sorotan aparat kepolisian dan publik. Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui unggahan resmi di media sosial Instagram, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan sekadar persoalan etika. Tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.

“Stop!! Merokok saat berkendara berbahaya, Jaga keselamatan demi keamanan Bersama,” demikian bunyi kutipan dari Instagram @poldametrojaya yang dikutip, Jumat (16/1/2026).

Larangan merokok saat berkendara. (Foto: Instagram Poldametrojaya)

Aparat mengingatkan pengendara untuk menghentikan kebiasaan yang dapat memecah fokus di jalan. Serta, dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Polda Metro Jaya, mengutip Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Landasan hukum larangan merokok saat berkendara. (Foto: Instagram Poldametrojaya)

Dalam regulasi yang sama, Pasal 283 UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain sehingga mengganggu konsentrasi. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selanjutnya, Pengendara Perokok Sering Menyepelekan Aturan

Polda Metro Jaya menilai, merokok saat berkendara kerap disepelekan, padahal memiliki dampak serius. Aktivitas menyalakan rokok, memegang rokok, hingga membuang abu dapat membuat perhatian pengemudi teralihkan dari kondisi lalu lintas.

Selain itu, asap rokok juga berpotensi mengganggu pengendara lain, khususnya pengendara sepeda motor yang berada di belakang. Dalam imbauannya, kepolisian mengingatkan sejumlah prinsip dasar keselamatan berlalu lintas.

Pengendara diminta menjaga fokus penuh di jalan dengan menghindari kebiasaan merokok, memakai headset, maupun menggunakan telepon genggam saat berkendara. Selain itu, pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan dan menghormati sesama pengguna jalan demi menciptakan keamanan bersama.

Polda Metro Jaya menekankan, gangguan konsentrasi saat berkendara menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Kelalaian kecil, seperti merokok sambil mengemudi, dapat berujung pada kecelakaan, cedera serius, bahkan kehilangan nyawa, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Tak hanya itu, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas juga berimplikasi hukum. Pengendara yang kedapatan melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, Menggugat UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi

Isu larangan merokok saat berkendara sendiri tengah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, aturan ini bahkan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi, dengan perdebatan antara hak individu dan keselamatan publik.

Larangan merokok saat mengemudi kembali mengemuka setelah seorang warga menggugat Undang-Undang Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini membuka kembali perdebatan lama soal kaburnya definisi “penuh konsentrasi” dan lemahnya perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Setiap tahunnya, pada tanggal 13 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) (foto gedung MK: laman resmi MKRI)

Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Gugatan itu diajukan Syah Wardi pada Selasa, 8 Januari 2026, dan mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 283 yang dinilai tidak memberi kepastian hukum.

Pada website Mahkamah Konstitusi termuat pernyataan Syah Wardi yang menyatakan frasa “mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat abstrak. “Norma ini tidak menjelaskan perbuatan apa saja yang mengganggu konsentrasi, sehingga penegakan hukumnya tidak konsisten,” ujar Syah dalam berkas permohonan.

Pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750 ribu, juga dinilai tidak efektif. Syah Wardi menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan risiko keselamatan yang ditimbulkan perilaku mengemudi sambil merokok.

Dalam permohonannya, dia mencontohkan merokok saat berkendara sebagai bentuk kekosongan norma. Ia menilai aktivitas itu memaksa pengemudi melepas tangan dari kemudi, mengalihkan fokus, dan berpotensi memicu kecelakaan akibat bara api atau abu rokok.

Syah Wardi mengusulkan penambahan sanksi seperti kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban yang lebih serius atas risiko bahaya yang ditimbulkan, sekaligus memberikan pembelajaran langsung kepada pelanggar.

Yang menarik dari gugatan ini adalah pendekatannya yang mengaitkan persoalan lalu lintas dengan hak konstitusional. Pemohon menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya berkaitan langsung dengan hak hidup dan hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28A dan 28G ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, kegagalan negara menerapkan sanksi tegas terhadap perilaku berisiko seperti merokok saat berkendara. Hal itu dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Selanjutnya, Penerapan Sanksi yang Efektif dan Membuat Jera

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana, menguatkan argumen tersebut. Sony menyebut perilaku merokok saat berkendara kerap dianggap sepele, padahal risikonya nyata.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana (kiri), menilai merokok saat berkendara berbahaya karena bara api rokok dapat mengganggu konsentrasi dan berisiko mencederai pengguna jalan lain. (Foto: Tangkapan layar wawancara zoom meeting di radio Pro1 RRI Jakarta)

“Banyak orang mengira cuma abu. Padahal bara api rokok bisa merusak mata dan menyebabkan kecelakaan serius,” ujar Sony dalam wawancara radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta pada Jumat (9/1/2026).

Sony mengungkapkan ia pernah mendampingi korban kecelakaan yang matanya rusak akibat bara rokok pengendara lain. “Ada yang sampai tidak bisa bekerja lagi karena satu matanya rusak total,” ujarnya.

Namun Sony tidak sepenuhnya sepakat dengan wacana pencabutan SIM sebagai sanksi utama. Ia menyebut data 2024 menunjukkan hanya sekitar 20 persen pengendara roda dua yang memiliki SIM.

 “Kalau SIM dicabut, yang mau dicabut apa? Mayoritas pengendara justru tidak punya SIM,” kata Sony.

Menurut Sony, penegakan hukum yang tegas di lapangan lebih efektif dibanding sanksi simbolik. Ia menilai denda maksimal dan penahanan kendaraan dapat memberi efek jera.

“Sanksi harus langsung mengganggu aktivitas pelanggar. Bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Gugatan ini juga menyorot lemahnya standar keselamatan lalu lintas di Indonesia dibanding negara lain. Sony menyebut di negara tetangga, aturan jelas dan hukuman tegas membuat pengendara patuh.

“Di sini, pelanggar masih berani membantah petugas. Karena, hukumnya abu-abu,” ujarnya.

Dalam unggahannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama. Polda Metro Jaya pun mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas.

Kepolisian berharap, dengan meningkatnya kesadaran pengendara. Angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keamanan di jalan raya dapat terwujud secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....