KUHP–KUHAP Baru: Reformasi Hukum dan Polemik Perdebatan

  • 09 Jan 2026 17:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

INDONESIA resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak reformasi hukum pidana nasional. Pemberlakuan ini mengakhiri dominasi hukum pidana warisan kolonial yang berlaku lebih dari satu abad.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah ini bersejarah. “Momen ini membuka babak baru bagi penegakan hukum yang modern, manusiawi, adil, dan berakar pada Pancasila serta nilai-nilai budaya Indonesia,” kata Yusril dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

KUHP baru ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Keduanya merupakan puncak reformasi hukum pidana yang dimulai sejak Reformasi 1998.

Sebelumnya, KUHP mengacu pada Wetboek van Strafrecht tahun 1918, sedangkan KUHAP lama berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kedua aturan itu dinilai represif dan belum mencerminkan prinsip hak asasi manusia modern.

KUHP baru mengubah paradigma hukum pidana dari retributif menuju restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata menghukum pelaku, tetapi memulihkan korban dan masyarakat.

Yusril menegaskan perubahan orientasi tersebut dalam sistem hukum nasional. “KUHP baru tidak lagi berfokus pada hukuman dan pemenjaraan, seperti yang kita kenal dari sistem hukum kolonial,” katanya.

KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial, mediasi, dan rehabilitasi medis atau sosial. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan mendorong penyelesaian perkara proporsional.

Yusril mengatakan bahwa isu sensitif, termasuk hubungan di luar perkawinan, kini dirumuskan sebagai delik aduan. Ketentuan ini, kata dia, membatasi intervensi negara terhadap ranah privat warga negara.

Prinsip keadilan restoratif juga diperkuat melalui KUHAP baru. Pendekatan ini dapat diterapkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan restorative justice menjadi bagian penting KUHAP baru. “Yang paling penting, KUHAP baru memaksimalkan restorative justice, kami buat satu bab khusus restorative justice,” ujarnya dalam suatu konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Habiburokhman mengatakan KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak korban, saksi, dan kelompok rentan. Perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia mendapat perhatian khusus dalam proses hukum.

Selanjutnya, Peran Polri Dalam KUHAP Baru 

Dalam KUHAP baru menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap menjadi penyidik utama dalam banyak tindak pidana. Penegasan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pembagian peran antara Polri dan jaksa dipertegas. Polri fokus pada penyidikan, sementara jaksa menjalankan fungsi penuntutan.

“KUHAP baru mengandung banyak perbaikan karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang menganut nilai restorasi, restitusi, dan rehabilitasi,” ucap Habiburokhman. Menurutnya, penyesuaian ini penting agar hukum acara sejalan dengan semangat pemidanaan baru.

Salah satu perhatian utama KUHAP baru adalah pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan. Setiap ruang pemeriksaan dan penahanan kini diwajibkan dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.

Ketentuan penangkapan dan penahanan juga diatur lebih rinci dibanding aturan sebelumnya. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan kuat dan objektif. Alasan tersebut antara lain risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan KUHAP baru berlandaskan filosofi perlindungan hak asasi manusia. Aturan ini dirancang untuk melindungi warga dari tindakan berlebihan aparat.

“Ketika kita berbicara tentang hak-hak korban, tersangka, perempuan, saksi, dan penyandang disabilitas, kita akan mengakomodasi mereka semua,” katanya. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Minggu (10/8/2025).

Hiariej menilai hukum acara pidana harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan warga. Netralitas menjadi kunci agar kewenangan aparat tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran terhadap implementasi KUHAP baru. Mereka menilai perlu pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat.

Muhammad Isnur dari YLBHI menilai sistem peradilan pidana berpotensi mengancam HAM. “Sistem peradilan pidana Indonesia berisiko mengalami kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia,” kata Isnur di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Kritik juga disampaikannya terhadap kewenangan penangkapan dan penahanan dalam KUHAP baru. Di kesempatan yang sama, Aktivis LBH Jakarta lainnya, Daniel Winarta menilai aturan ini rawan disalahgunakan.

“Undang-undang itu hanya memberikan perlindungan khusus kepada pejabat pemerintah,” kata Daniel. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Daniel juga mengingatkan kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai berpotensi menargetkan kritik politik. Penangkapan pada tahap awal penyelidikan dinilai rawan disalahgunakan.

Sementara, Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyebut kewenangan aparat dapat berdampak serius bagi demokrasi. “Kita sedang menghadapi situasi darurat, bahkan mungkin memasuki fase bencana, karena tidak ada lagi perlindungan hukum yang tersisa bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Aturan Demonstrasi Dalam KUHP Baru

Pemerintah menegaskan ketentuan baru terkait demonstrasi dalam KUHP tidak dimaksudkan membatasi kebebasan berpendapat. Aturan tersebut disebut sebagai mekanisme administratif agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Pengaturan demonstrasi tercantum dalam Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar demonstrasi di jalan atau tempat umum. Pemberitahuan ini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

Dalam Pasal 256 KUHP disebutkan, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana. Ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori dua.

Denda kategori dua sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP bernilai maksimal Rp10 juta. Ketentuan ini kemudian memunculkan kekhawatiran publik akan potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pasal itu tidak melarang demonstrasi. Menurutnya, yang diatur hanyalah kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian.

Edward menjelaskan, pemberitahuan diperlukan agar petugas dapat mengatur lalu lintas dan menjamin keselamatan peserta aksi maupun masyarakat umum. Ia menilai pengaturan ini bersifat teknis dan administratif.

Terkait ancaman pidana, Edward menyebut jerat hukum baru dapat dikenakan apabila demonstrasi tanpa pemberitahuan tersebut menimbulkan keonaran atau kerusuhan. Sebaliknya, jika aksi telah diberitahukan kepada kepolisian, maka penanggung jawab tidak dapat dipidana meskipun terjadi kericuhan.

Jika ada pemberitahuan namun aksi berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan, maka ketentuan pidana tidak dapat diterapkan. Pemerintah menilai pasal ini tetap memberi ruang bagi kebebasan berpendapat.

Namun, pandangan berbeda disampaikan kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Isnur menyoroti adanya ancaman pidana bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan. Menurutnya, ketentuan tersebut berisiko digunakan secara represif terhadap gerakan masyarakat.

“Di KUHP yang baru, Pasal 256 ini jelas menyebut setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026). Ia meyakini penerapan pasal tersebut dapat membawa demokrasi Indonesia pada situasi yang lebih rumit. 

Isnur menilai pemberitahuan seharusnya tidak menjadi syarat yang berujung pada kriminalisasi. Dalam struktur KUHP terbaru, pengaturan demonstrasi masuk dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum. 

Perdebatan mengenai pasal demonstrasi menunjukkan tantangan implementasi KUHP baru dalam menyeimbangkan kebebasan sipil dan ketertiban publik. Pemerintah dan masyarakat sipil pun didorong untuk terus membuka ruang dialog agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari prinsip demokrasi.

Selanjutnya, Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

Pemerintah menegaskan pengaturan pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Ketentuan tersebut mulai berlaku seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 hingga Pasal 240 KUHP. Pemerintah menekankan, ruang lingkup dan penerapan pasal tersebut telah dibatasi secara ketat dibandingkan ketentuan serupa dalam KUHP lama.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pembentukan pasal tersebut berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan itu membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Namun, pasal ini kita batasi secara sangat ketat,” kata Edward di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Edward menjelaskan, pada KUHP lama, penghinaan terhadap banyak pejabat negara dapat dijerat pidana. Menurutnya, penghinaan terhadap kepala kepolisian daerah, kepala kejaksaan, hingga ketua pengadilan negeri bisa diproses menggunakan pasal tersebut.

Dalam KUHP baru, lembaga negara yang dilindungi dibatasi secara eksplisit. Pasal penghinaan lembaga negara hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

“Jadi sangat terbatas. Tidak semua pejabat atau institusi negara bisa menggunakan pasal ini,” ujar Edward.

Selain pembatasan objek, pemerintah juga menegaskan pasal penghinaan lembaga negara merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

Edward menyebut, delik aduan tersebut hanya dapat diajukan oleh pimpinan tertinggi dari enam lembaga negara yang disebutkan dalam KUHP. Tanpa aduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara penghinaan.

“Yang dapat mengadukan itu adalah pimpinan lembaganya. Ini delik aduan absolut,” ucap Edward.

Pemerintah menilai pembatasan tersebut menjadi pembeda mendasar antara KUHP baru dan KUHP lama. Dengan skema delik aduan, negara tidak serta-merta melakukan kriminalisasi terhadap kritik atau ekspresi publik.

Edward juga menegaskan, dasar pembentukan pasal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang meminta adanya pengaturan baru. Putusan MK memuat negara tetap memiliki kepentingan melindungi martabat lembaga negara, sepanjang tidak mengancam kebebasan berpendapat.

Namun, pengaturan pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara tetap menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menilai implementasinya perlu diawasi agar tidak digunakan untuk membatasi kritik yang sah dalam sistem demokrasi.

Polemik pasal ini menjadi bagian dari tantangan penerapan KUHP baru. Pemerintah pun mendorong diskursus publik berkelanjutan agar implementasi pasal berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Selanjutnya, Pasal Perzinaan dan Privasi Individu

Pemerintah menjelaskan pengaturan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak membawa perubahan fundamental dibandingkan KUHP lama. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, substansi pasal tersebut tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian negara dalam mengatur ranah privat warga.

“Dalam KUHP baru tidak banyak perubahan. Yang ditambahkan adalah pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menjelaskan, KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang telah terikat perkawinan. Sementara itu, KUHP baru memperluas pengaturan dengan memasukkan unsur perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Menurutnya, penambahan tersebut dimaksudkan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi kepentingan terbaik anak. Namun, pengaturan tersebut tetap dibatasi agar tidak masuk terlalu jauh ke wilayah kehidupan pribadi warga negara.

Pemerintah juga menegaskan, pasal perzinaan dalam KUHP lama maupun KUHP baru tetap diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung.

Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan. Sementara bagi pihak yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.

Supratman menyebut, mekanisme delik aduan ini merupakan hasil kompromi panjang antara pemerintah dan DPR. Perdebatan mengenai pasal perzinaan berlangsung dinamis dan melibatkan perbedaan pandangan ideologis di antara fraksi-fraksi.

“Ini perdebatan soal moralitas, baik partai nasionalis maupun partai berbasis agama terlibat. Akhirnya lahir kompromi ini dan disepakati seluruh fraksi,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Meski demikian, pengaturan pasal perzinaan tetap menuai kritik dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi. Sejumlah pihak menilai pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kehidupan privat.

Sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 411 KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut didaftarkan tiga hari sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Permohonan uji materi itu teregistrasi dengan Nomor 280/PUU-XXIII/2025. Para pemohon antara lain Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, dan sejumlah mahasiswa lainnya.

Para pemohon menilai Pasal 411 berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial. Mereka menyoroti tidak adanya batasan yang jelas mengenai ranah privat, sehingga pasal tersebut dinilai rawan digunakan untuk mengkriminalisasi relasi personal.

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyinggung persoalan akses terhadap hak perkawinan. Mereka berpandangan tidak semua warga negara memiliki akses yang setara untuk menikah, termasuk pasangan beda agama.

Menurut pemohon, negara berpotensi berada dalam posisi kontradiktif. Di satu sisi, negara membatasi akses terhadap perkawinan yang sah, namun di sisi lain mengkriminalisasi relasi seksual privat melalui Pasal 411 ayat (2) KUHP.

Polemik pasal perzinaan ini menegaskan tantangan besar dalam penerapan KUHP baru. Negara dituntut menjaga keseimbangan antara perlindungan moral, kepentingan anak, dan penghormatan terhadap hak privasi serta kebebasan individu.

Selanjutnya, Penggunaan Stiker dan Meme Pejabat di Era Digital

Pemberlakuan KUHP baru memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi pidana atas unggahan digital. Salah satu yang disorot adalah penggunaan stiker dan meme pejabat di media sosial.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dalam mengekspresikan pendapatnya. Menurutnya, pengiriman stiker atau meme pejabat tetap diperbolehkan selama dilakukan secara sopan.

“Kalau stiker jempol, oke. Sama Menteri Hukum, apalagi Presiden, siapa yang mau,” ujar Supratman saat jumpa pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Namun, Supratman mengingatkan adanya batas yang tidak boleh dilanggar dalam berekspresi di ruang digital. Ia menekankan, konten yang bersifat tidak senonoh dan merendahkan martabat pejabat berpotensi masuk ranah pidana.

“Tapi kalau dibuat sesuatu yang tidak senonoh, ya ada batasannya,” katanya menegaskan. Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan wartawan soal meme dan stiker pejabat.

Menurut Supratman, KUHP baru telah mengatur secara jelas pasal-pasal penghinaan. Ketentuan tersebut menjadi rambu hukum bagi masyarakat dalam menilai apakah suatu konten tergolong kritik atau penghinaan.

Ia menilai, publik sudah cukup dewasa untuk membedakan kritik yang sah dengan tindakan menghina. Karena itu, pemerintah tidak bermaksud membungkam kebebasan berekspresi warga.

“Teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujarnya. Supratman menegaskan, kritik terhadap pejabat tetap dilindungi dalam sistem demokrasi.

 Pemerintah, kata dia, tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan secara wajar. “Selama ini, tidak pernah ada satu pun langkah yang diambil terkait kritik,” ucapnya. 

Hal ini, menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah menjaga ruang kebebasan berpendapat. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa posisi pejabat publik, khususnya Presiden, memiliki simbol kehormatan negara. 

Oleh karena itu, konten visual yang bersifat vulgar atau merendahkan dinilai melampaui batas kritik. “Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, publik juga tahu mana yang menghina dan mana yang kritik,” katanya.

Pengaturan ini dinilai menjadi tantangan tersendiri di era digital yang serba cepat dan visual. Penyebaran meme dan stiker sering kali dilakukan tanpa pertimbangan dampak hukum jangka panjang.

Di sisi lain, pemerintah berharap masyarakat tetap aktif menyampaikan aspirasi dan kritik. Namun, kebebasan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika digital.

Penggunaan stiker dan meme pejabat akhirnya menjadi cermin bagaimana KUHP baru diuji dalam praktik. Batas antara kritik, satire, dan penghinaan akan sangat bergantung pada penegakan hukum yang proporsional.

Substansi pengaturan ini menegaskan kebutuhan literasi hukum dan literasi digital yang lebih kuat. Tanpa pemahaman yang memadai, ruang digital berpotensi menjadi arena konflik hukum baru.

Selanjutnya, Dinamika Kebijakan dan Evaluasi Publik

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 memunculkan respons beragam dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Perdebatan publik mengemuka, terutama terkait dampaknya terhadap kebebasan warga dan arah penegakan hukum ke depan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai KUHP dan KUHAP baru berpotensi membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Ia khawatir hukum justru menimbulkan rasa takut, bukan rasa aman.

“Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu, kita akan sangat takut pada penegakan hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Bivitri menilai penegakan hukum seharusnya menciptakan ketenteraman sosial. Namun, menurutnya, rasa aman justru berpotensi hanya dinikmati kelompok berkuasa.

“Tapi saya khawatir malah aman tenteramnya mungkin buat orang-orang yang punya uang dan punya kekuasaan,” katanya. Ia juga mengingatkan potensi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik secara terbuka.

Kondisi tersebut dinilai berisiko jika tidak disertai kontrol yang kuat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, Bivitri menilai sebagian substansi KUHP baru masih mencerminkan watak kolonial. 

Padahal, pemerintah selama ini menyatakan pembaruan KUHP bertujuan melepaskan diri dari warisan kolonialisme. “Wataknya itu masih membelenggu, mulai dari persoalan-persoalan penghinaan kepada pejabat,” ucapnya.

Pandangan berbeda disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah. Ia menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis bagi kedaulatan hukum nasional.

“Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” kata Trubus di Jakarta, Senin (5/1/2026). Menurut Trubus, pembentukan KUHP bukan proses instan. 

Perdebatan panjang justru menunjukkan kehati-hatian negara dalam merumuskan hukum pidana. Ia juga menilai kekhawatiran pembatasan kebebasan berpendapat muncul akibat pembacaan pasal yang parsial. 

Menurutnya, KUHP tetap memberi ruang luas bagi kritik. “Negara tidak anti kritik, ini adalah bagian dari demokrasi,” ujarnya.

Trubus menilai pengaturan batas kritik dan penghinaan diperlukan untuk menjaga ruang publik tetap sehat. Aturan tersebut, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk membungkam suara masyarakat.

Terkait KUHAP, Trubus menyebut pembaruan hukum acara pidana disusun melalui partisipasi publik yang luas. Banyak fakultas hukum dan kelompok masyarakat dilibatkan dalam prosesnya.

“KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” katanya. Ia menilai KUHAP baru memperjelas pembagian peran antarpenegak hukum. 

Sikap terbuka pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. “Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan,” ujar Yusril, Jumat (2/1/2026). 

Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan turunan untuk masa transisi. Evaluasi berkelanjutan dinilai penting agar KUHP dan KUHAP berjalan sesuai tujuan reformasi hukum.

Dengan beragam pandangan tersebut, implementasi KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian penting sistem hukum nasional. Dinamika evaluasi publik akan menentukan apakah reformasi hukum ini benar-benar menghadirkan keadilan substantif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....