Predikat Kota Kotor, Bagaimana Status Darurat Sampah Tangsel?

  • 06 Jan 2026 17:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status darurat penanggulangan sampah melalui Keputusan Wali Kota sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Lantaran, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang tidak mampu menampung limbah warga dan kerap longsor serta banjir.

Alhasil, TPA Cipeucang ditutup sejak 8 Desember 2025 lalu, sehingga Pemerintah Kota Tangsel berupaya bekerjasama membuang limbahnya dengan kabupaten/kota lain disekitarnya. Namun, nihil dan sampah wargapun menggunung serta menimbulkan aroma tak sedap disetiap sudut Kota Tangsel.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel, TB Asep Nurdin mengatakan terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah berakhir hari ini. Maka, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa keputusan perpanjangan akan ditetapkan berdasarkan kebutuhan objektif di lapangan.

"Saat ini seluruh perangkat daerah terkait masih melakukan evaluasi akhir terhadap kondisi pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap masyarakat. Apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi masih memerlukan penanganan ekstra, status tanggap darurat akan diperpanjang," ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Namun, sambung Asep, apabila situasi dinilai sudah terkendali, maka penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme operasional normal dengan pengawasan ketat. "Yang pasti, Pemkot Tangsel tidak akan menghentikan upaya penanganan sampah, baik status tanggap darurat diperpanjang maupun tidak," ucapnya.


Selanjutnya, Sanksi Administratif Kota Tangsel Diperpanjang

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih membenarkan terbitnya surat Keputusan Wali Kota terkait masalah sampah. Status darurat penanggulangan sampah berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

"Kepwal ini dibentuk satuan gugus tugas yang terdiri dalam beberapa bidang kerja. Mulai pengelolaan sampah, perubahan prilaku, bidang data dan informasi publik, bidang penegakan hukum dan pendisiplinan," kata dia.

Sengkarut sampah serta TPA Cipeucangpun menjadi perhatian khusus Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Selain terjun langsung Hanif juga memberikan sanksi administratif kepada Pemerintah Kota Tangsel.

Sanksi administratif pun diperpanjang hingga Juni 2026 mendatang. Hal itu jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada perubahan signifikan penanganan naik menjadi pidana.

Hanif menyatakan hal tersebut secara langsung di hadapan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Benyamin dianggap orang yang paling bertanggung jawab terhadap masalah sampah.

Menurut Hanif, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 menyebutkan ancaman hukuman pidana paling sedikit empat tahun.

Hanif mengklaim meski berteman dengan Benyamin Davnie tetapi supremasi hukum harus tetap berjalan. "Karena hukum tidak boleh dikesampingkan," ujarnya.

Hanif menyebut bila Kota Tangsel masuk dalam kategori kota terkotor se-Indonesia berdasarkan penilaian Adipura Kencana. Bahkan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang juga berpredikat serupa.

"Nah, ini Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang ini posisinya masih masuk dalam 'kota kotor'. Penilaian Adipura memiliki empat kategori, yaitu kota kotor, kota bersertifikat, kota Adipura, dan Adipura Kencana," kata Hanif.

Hingga saat ini, hanya tiga kota di Indonesia yang memiliki potensi untuk meraih Adipura. “Jadi yang lain masih dalam posisi sertifikat, tetapi sebagian besar masih dalam kondisi kabupaten atau kota kotor,” ujar dia.

Penilaian Adipura saat ini masih berjalan dan akan dilakukan secara terbuka pada Februari 2026 mendatang dengan mengundang kepala dinas dari berbagai daerah. “Ini sertifikat, penilaian secara terbuka pada bulan Februari,” kata Hanif.


Selanjutnya, Indikator Penetapan Status Tanggap Darurat

Terpisah, warga dua kelurahan di Kota Tangsel terjangkit penyakit kulit serta infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA angkanya melonjak tajam. Sebaran penyakit tersebut dampak dari TPA Cipeucang yang sampahnya longsor hingga banjir.

Kondisi tersebut juga menjadi salah satu indikator pemerintah Kota Tangsel menetapkan status tanggap darurat. Gunungan sampah di TPA Cipeucang, Serpong, menyebabkan pencemaran udara.

Air bawah tanah pemukiman warga sekitar pun sudah tercemar. "Nih lihat kaki dan tangan saya gatal-gatal kena penyakit kulit," kata Dulrohman, warga Kampung Curug Serpong.

Kulit kaki dan tangan pria paruh baya itu bintik-bintik kemerahan. Obat salep kulit kemasan bulat warna merah diberikan oleh petugas Puskesmas Serpong dianggapnya tidak mempan.

Gunungan sampah pun masih terlihat di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Kota Tangsel tepatnya depan Pasar Cimanggis. Bahkan terpantau sudah menumpuk hingga ke separuh badan jalan.

Setiap pengendara motor yang melintas banyak yang menutup hidung. Warga pengguna jalan sudah merasa sangat terganggu akibat aroma bau busuk menyengat itu.

"Pertama dari segi kesehatan sangat mengganggu. Kedua, akses jalan pun kian menyempit," ucap Soleh, salah satu pengendara motor di dekat lokasi.

Soleh berharap kepada pemerintah Kota Tangsel segera mengangkuti gunungan sampah di depan Pasar Cimanggis. "Merasa terganggu aja, bau menyengat," kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Bani Khosiyatullah menjelaskan Pemerintah Kota Tangsel telah bekerja sama membuang sampah ke TPA Cilowong,  Kota Serang, Banten. "Sementara kuota kita masih terbatas," ujarnya.

Ia menjelaskan kuota pembuangan sampah asal Tangsel sebanyak 500 ton per hari. Selama masa percobaan pengiriman sampah ke TPA Cilowong hanya 10 truk per hari.

"Pengangkutan dilakukan secara bergiliran belum bisa serentak karena kuota belum optimal. Saya berharap kerja sama dari semua pihak dalam upaya mengolah sampah dari hulu ke hilir," kata Bani.

Bani mengatakan dari pemukiman warga serta industri ritel dapat melakukan pemilahan sampah agar tidak semuanya dibuang ke hilir. Hal ini sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....