RUU Kepulauan dan Urgensi Kewenangan Laut Daerah

  • 05 Jan 2026 08:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PENYUSUNAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tengah dilakukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hal ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola wilayah laut Indonesia. 

Salah satu isu krusial yang kembali mengemuka adalah soal kewenangan konservasi dan pengawasan laut. Isu ini dinilai masih menyisakan persoalan serius sejak ditarik ke tingkat provinsi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mantan Wali Kota Pariaman, Dr. Genius Umar, menilai RUU Daerah Kepulauan seharusnya mengoreksi kebijakan tersebut dengan mengembalikan sebagian kewenangan konservasi dan pengawasan laut kepada pemerintah kabupaten/kota, khususnya di wilayah kepulauan.

“Saya mengalami langsung dua rezim undang-undang pemerintahan daerah, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Perbedaan dampaknya terhadap lingkungan laut sangat terasa di lapangan,” ujar Genius Umar dalam catatan pengalaman walikota Pariaman yang diterima RRI.co.id, Senin (5/1/2026).

Mantan Wali Kota Pariaman,Dosen Pascasarjana UNP, Dr. Genius Umar (Foto: dokumentasi pribadi)

Pengalaman Pariaman: Konservasi Penyu yang Melemah

Genius Umar menceritakan, pada masa berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Kota Pariaman memiliki kewenangan mengelola wilayah laut hingga empat mil. Kewenangan tersebut dimanfaatkan untuk membangun kawasan konservasi penyu yang terintegrasi antara darat, pulau kecil, dan laut.

“Kami menetapkan kawasan konservasi penyu yang mencakup pantai pendaratan, pulau kecil, lokasi penetasan telur, sampai perairan laut tempat penyu hidup. Semua itu satu siklus yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Namun kondisi tersebut berubah setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku efektif pada 2016. Kewenangan konservasi laut ditarik ke tingkat provinsi, termasuk pengelolaan unit pelaksana teknis (UPT) konservasi penyu di Pariaman.

“Sejak kewenangan itu pindah ke provinsi, jarak kendali menjadi jauh. Pengawasan melemah, kualitas pengelolaan menurun, dan masyarakat kembali mengambil telur penyu secara bebas. Kalau ini dibiarkan, penyu di Pariaman bisa punah,” ucap Dosen Pascasarjana Universitas Negeri Padang ini.

Pengawasan Laut yang Kehilangan Respons Cepat

Menurut Genius Umar, persoalan serupa juga terjadi pada aspek pengawasan laut. Dalam UU 32 Tahun 2004, kabupaten/kota memiliki kewenangan pengawasan laut hingga empat mil, yang memungkinkan respons cepat terhadap praktik penangkapan ikan merusak.

“Dulu, ketika ada nelayan luar daerah melakukan pengeboman ikan atau merusak terumbu karang, kami bisa langsung bertindak bersama masyarakat. Sekarang, kabupaten hanya bisa melapor ke provinsi dan menunggu,” katanya menjelaskan.

Genius menilai, dengan rentang kendali yang luas, aparat provinsi kerap terlambat merespons laporan kerusakan lingkungan di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar. "Aparat kabupaten ada di lokasi, tapi tidak punya kewenangan," ujarnya.

"Aparat provinsi punya kewenangan, tapi jauh. Ini yang saya sebut kesenjangan tata kelola ekologis."

Desentralisasi Laut Bukan Gagasan Baru

Genius Umar menegaskan, pengelolaan laut oleh kabupaten/kota bukanlah gagasan baru atau spekulatif. Hal itu telah memiliki dasar hukum dan historis yang kuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

“Pasal 18 UU 32 Tahun 2004 secara tegas memberi kewenangan pengelolaan laut kepada kabupaten/kota. Itu artinya, pembentuk undang-undang saat itu sadar bahwa wilayah pesisir paling rasional dikelola oleh pemerintah terdekat,” katanya.

Sebaliknya, sentralisasi kewenangan laut ke provinsi dinilai tidak sejalan dengan karakter geografis Indonesia. Yakni sebagai negara kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Harus Jadi Koreksi

Dalam konteks itulah, Genius Umar memandang RUU Daerah Kepulauan perlu menjadi instrumen koreksi terhadap kelemahan UU 23 Tahun 2014. Ia menekankan pentingnya penyatuan kembali pengelolaan darat dan laut di tingkat kabupaten/kota.

“Wilayah darat dan laut di pulau kecil tidak bisa dipisahkan. Penyu hidup di laut, tapi bertelur di darat. Kalau lautnya urusan provinsi dan pantainya urusan kabupaten, perlindungan penyu pasti gagal,” katanya menegaskan.

Ia juga menilai pengawasan akan jauh lebih efektif jika kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah yang berada dekat dengan lokasi. “Soal pengawasan itu soal kecepatan," ucapnya.

"Kabupaten/kota punya aparat dan masyarakat yang siap bereaksi cepat. Kalau harus menunggu dari ibu kota provinsi, kerusakan sudah terjadi."

Usulan Penguatan Kewenangan Daerah

Genius Umar mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan secara eksplisit memuat penguatan kewenangan kabupaten/kota. Antara lain melalui penetapan kawasan konservasi perairan daerah, pembentukan unit pengawasan laut daerah, serta pemberian kewenangan penyidikan terbatas kepada PPNS perikanan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, ia mendorong adanya pengaturan khusus mengenai zona pendaratan dan penetasan penyu. “Kabupaten/kota harus punya dasar hukum kuat untuk melarang bangunan di pantai tertentu, mengatur pencahayaan malam, dan membatasi wisata massal di lokasi penyu bertelur,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui ekowisata berbasis konservasi.

Genius Umar menegaskan, pengembalian kewenangan konservasi dan pengawasan laut kepada kabupaten/kota bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan pengembalian hak yang pernah ada. “Ini bukan minta kewenangan baru, tetapi mengembalikan kewenangan yang dulu pernah berjalan dan terbukti efektif,” ujarnya.

Ia berharap, RUU Daerah Kepulauan mampu menghadirkan model pengelolaan yang sesuai dengan prinsip satu pulau, satu manajemen. Dan satu kewenangan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan laut Indonesia.

“Kalau kewenangan terus jauh dari masyarakat pulau, maka laut akan terus rusak. Padahal, masyarakat lokal adalah pihak pertama yang merasakan dampaknya,” ujarnya menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....