Bencana Ekologi Sumatra, Kerugian Ekonomi dan Solusinya
- 02 Des 2025 17:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
BENCANA banjir dan tanah longsor yang menimpa Sumatra membuat semua orang tersentak. Kengerian dan dampak kerusakannya mengingatkan kembali pada bencana tsunami Aceh tahun 2004 silam.
Mirisnya, bencana yang menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan hanya karena fenomena cuaca saja. Tapi juga karena kerusakan lingkungan akibat perambahan dan pembalakan hutan serta aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun yang ilegal.
Kombinasi fenomena iklim dan kerusakan lingkungan yang masif, akibatnya menjadi bencana ekologi yang menimbulkan banyak korban. Bahkan satwa-satwa liar yang hidup di hutan, juga harus menanggung akibatnya.
Untuk menjaga stabilitas sistem iklim, diperlukan pendekatan lintas sektor yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi rendah karbon. Investasi dalam energi terbarukan, konservasi ekosistem karbon tinggi (seperti hutan bakau dan gambut), serta penguatan sistem peringatan dini menjadi langkah strategis.
Ke depan, pengelolaan dinamika sistem iklim global harus diarahkan pada keseimbangan. Yakni antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas bumi untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan yang sedang berlangsung.
Selanjutnya, Korban Jiwa dan Kerusakan Infrastruktur
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB) menyebutkan, sebanyak 50 kabupaten terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra. Hingga 2 Desember 2025, korban meninggal sebanyak 659 jiwa, hilang 475 jiwa, korban luka 2.600 orang dan yang terdampak 3,2 juta jiwa.
Sebanyak 3.500 rumah rusak berat, 2.000 rumah rusak sedang, 3.500 rumah rusak ringan. Fasilitas pendidikan yang rusak sebanyak 322 unit, jembatan rusak 277 unit.
Sejauh ini, seluruh kekuatan nasional baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat sendiri bahu-membahu memberikan bantuan. Bantuan diberikan baik melalui darat, laut dan udara untuk menjangkau titik-titik bencana yang sulit dijangkau.
Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi lokasi bencana di Sumatra Utara menginstruksikan penanganan bencana dengan cepat. Terutama untuk segera memulihkan aliran listrik, jaringan komunikasi dan akses air bersih, termasuk penangangan para pengungsi.
"Saya turut berdukacita dengan keluarga yang kehilangan. Kita semua satu keluarga besar, kita tidak akan membiarkan saudara-saudara sendiri memikul beban," ujarnya.
Kepala Negara juga menegaskan, pemerintah memiliki anggaran untuk perbaikan infrastruktur yang rusak. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan mengatur anggaran untuk digelontorkan ke daerah yang terdampak.
Selanjutnya, Perkiraan Kerugian Ekonomi Hasil Modelling CELIOS
Lembaga think-tank Center of Economic and Law Studies (CELIOS) telah melakukan perhitungan perkiraan kerugian ekonomi akibat bencana Sumatera. Perhitungan atau modelling dilakukan berdasarkan data per 30 November 2025.
Dalam laporan hasil modelling tersebut, CELIOS mengkatagorikan lima jenis kerugian. Pertama, kerugian rumah, masing-masing Rp30 juta per rumah.
Kedua, kerugian jembatan dengan asumsi biaya pembangunan kembali masing-masing jembatan mencapai Rp1 miliar. Ketiga, kerugian pendapatan keluarga sesuai pendapatan rata-rata harian tiap provinsi dikali dengan 20 hari kerja.
Keempat, kerugian lahan sawah dengan kehilangan mencapai Rp6.500 per kg dengan asumsim per hektar menghasilkan 7 ton. Kelima, kerugian perbaikan jalan per 1.000 meter asumsinya sebesar Rp100 juta.
Sehingga kerugian ekonomi bencana Sumatra periode November 2025, diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun. Provinsi Aceh diproyeksi menderita kerugian Rp2,2 triliun, Sumatea Utara Rp2,07 triliun dan Sumatra Barat Rp2,01 triliun.
“Ini angka yang cukup besar, karena skala banjir tidak hanya berpengaruh pada ketiga provinsi tersebut. Tapi juga berpengaruh pada seluruh rantai logistik dan pasokan bahan-baku industri,” kata Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira.
Apalagi, lanjut Bhima, Sumatra Utara merupakan hub industri di Sumatra. Sehingga apa yang terjadi di region Sumatra akan berdampak secara nasional.
Kerugian ekonomi tersebut, menurut Bhima, tidak sepadan dengan sumbangan ekonomi yang diberikan dari sektor sawit maupun pertambangan. Sumbangan penerimaan Penjualan Hasil Tambang (PHT) per Oktober 2025 misalnya sebesar Rp16,6 triliun.
Khusus provinsi Aceh, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) provinsi itu hingga 31 Agustus 2025, hanya sebesar Rp929 miliar. Sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perkebunan sawit di tahun 2025, hanya sebesar Rp12 miliar dari Minerba Rp56,3 miliar.
“Jumlahnya lebih kecil dari kerugian ekonomi yang diderita Aceh sebesar Rp2,04 triliun akibat banjir,” ucap Bhima. Karenanya harus ada aksi nyata dari pemerintah untuk beralih ke ekonomi restoratif dan ekonomi berkelanjutan agar bencana serupa tidak terulang.
Selanjutnya, Moratorium Izin Tambang dan Izin Perluasan Kebun Sawit
Dalam modelling yang dilakukan, CELIOS juga menunjukkan proporsi hutan di Indonesia yang makin berkurang terhadap luas daratan. Tahun 2022 proporsi hutan hanya tinggal 48,04 persen akibat konversi lahan, sehingga fungsi hutan sebagai penahan banjir juga semakin berkurang.
Kontribusi hutan terhadap ekonomi (Forest Rent) juga semakin menurun. Dari 0,81 persen terhadap Produk Domestrik Bruto (PDB) di tahun 2000 menjadi 0,42 persen di tahun 2021.
Laporan CELIOS juga menyebutkan, desa dengan basis pertambangan berpotensi mengalami banjir 2,25 kali lipat. Selain itu, berpotensi mengalami pencemaran tanah dan pencemaran udara.
“Belajar dari biaya kerusakan ekologis dan korban jiwa akibat bencana ekologis di Sumatra. Langkah nyata yang harus dilakukan pemerintah adalah moratorium izin perluasan kebun sawit maupun izin pertambangan,” ujar Bhima.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan yang telah memegang izin. Perusahaan-perusahaan tersebut harus dipastikan telah melakukan reklamasi agar bencana ekologis tidak terjadi lagi.
“Ke depan model bisnis sawit dan pertambangan harus mulai bergeser, diversifikasikan ke sektor yang lebih restoratif dan berkelanjutan,” kata Bhima menegaskan. Ia mengacu pada studi yang pernah dilakukan CELIOS bersama Koalisi Moratorium Sawit di tahun tahun 2024.
Hasil Studi menunjukkan skenario dampak implementasi kebijakan moratorium sawit dan replanting. Ternyata mampu menciptakan kontribusi ekonomi pada tahun 2045 serta penyerapan tenaga kerja 761 ribu orang.
“Angka ini signifikan dibandingkan terus membuka lahan baru yang memicu deforestasi. Dampak deforestasi cenderung negatif di semua aspek ekonomi dan lingkungan,” kata Bhima.
Sementara itu, setelah melihat bencana yang menimpa Sumatra, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berjanji akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola hutan. Evaluasi juga dilakukan terhadap kajian teknis, pengawasan dan regulasi agar hutan tak lagi dieksploitasi.
“Pak Presiden (Prabowo Subianto) mengatakan penebangan hutan yang tidak terkontrol menjadi penyebab bencana. Karenanya kita akan melakukan evaluasi kebijakan,” kata Menhut.
Seluruh rakyat Indonesia menunggu realisasi janji itu. Bencana ekologi bukan sekedar jumlah korban dan kerugian materi, tapi menuntut keseriusan pembuat kebijakan agar tak cuma menebar janji.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....