Dua OTT Kepala Daerah Buktikan Lemahnya Integritas Birokrasi
- 11 Nov 2025 18:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
DALAM sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di dua provinsi berbeda. Rentetan penindakan ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih terus berulang.
Bahkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, situasi ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
“Kami (KPK) menyampaikan rasa keprihatinan kita bersama. Sebab, upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kali keempat yang terjadi di wilayah Provinsi Riau,” kata Johanis dalam konfrensipers penahanan Gubernur Riau, Rabu (5/11/2025).
Menurut Tanak, hal tersebut menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah. Dalam kurun beberapa tahun terakhir, KPK terus mengungkap praktik rasuah dengan pola dan pelaku berbeda, namun akar masalahnya tetap sama.
“Praktik ini menunjukkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang masih terjadi dengan berbagai modus yang beragam. Sehingga perlu upaya-upaya mitigasi dan pencegahan korupsi ke depannnya, dengan lebih serius,” kata Tanak.
Tanak menilai praktik korupsi di daerah terjadi dengan beragam modus, mulai dari jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga pemerasan terhadap pejabat dan rekanan. Situasi tersebut menandakan belum kuatnya komitmen reformasi birokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam hal pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Selanjutnya, Akar Persolan Korupsi di Daerah
KPK menilai akar persoalan korupsi di daerah bukan hanya pada perilaku individu, tetapi juga pada lemahnya sistem tata kelola pemerintahan. Struktur pengawasan internal yang belum optimal, serta praktik pengadaan barang dan jasa yang rawan intervensi, menjadi celah utama penyimpangan anggaran.
“KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus mendorong perbaikan tata kelola di Pemprov Riau melalui upaya pencegahan korupsi. Berfokus pada tiga aspek penting, yaitu, perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ),” kata Tanak.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkap modus korupsi yang dilakukan Kepala Daerah yangs selalu terjadi. Yudi menyebut, ada empat cara kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
"Pertama, bermain di pengadaan barang dan jasa, kedua, bermain anggaran, Ketiga, terkait dengan upeti atau setoran dari anak, dan keempat terkait dengan perizinan“Kita tahu sebenarnya modus kepala daerah korupsi ya itu-itu saja,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Selanjutnya, Tingginya Ongkos Politik menjadi Pejabat Daerah
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pejabat daerah melakukan tindak pidana korupsi di sebabkan tingginya ongkos politik menjadi pejabat daerah. Oleh karena itu, KPK mengusulkan agar mendanaan partai politik dibiayai oleh APBN.
“Yaitu tadi salah satu yang akan terus dilakukan KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan pada partai politik. Sehingga seluruh proses dalam baik proses pemilihan anggota legislatif dan pemilihan pejabat-pejabat publik itu di-cover oleh partai politik,” kata Fitroh dalam webinar tematik Pendidikan antikorupsi, Kamis (15/5/2025).
Selanjutnya menurut Fitroh, seluruh rekrutmen untuk memilih calon legislatif maupun calon eksekutif, itu betul-betul harus melalui proses seleksi. “Ada assessment seperti yang terjadi dalam pemilihan pejabat-pejabat di Lembaga,” katanya.
Dan yang terpenting menurut Fitroh yaitu memilih calon kepala daerah yang memiliki integritas. “Karena kalau bicara tentang kapasitas, kecerdasan, kepintaran, otak, tanpa memiliki integritas, sangat sulit untuk membangun kesadaran antikorupsi,” kata Fitroh.
Selanjutnya, OTT harus jadi Refleksi dan Reformasi Birokrasi
Bagi KPK, operasi tangkap tangan di Riau bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga peringatan keras bagi pemerintah daerah. Johanis Tanak menegaskan, kegiatan OTT harus menjadi momentum refleksi dan reformasi menyeluruh di lingkungan birokrasi Riau.
“Kegiatan tangkap tangan ini sekaligus menjadi peringatan dan perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Riau. Terhadap urgensi perbaikan tata kelola yang komprehensif,” ujarnya.
Perbaikan tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyasar sistem administrasi, tetapi juga perilaku aparatur sipil negara. Penguatan pengawasan internal, integritas pejabat publik, serta transparansi proses pengadaan harus menjadi prioritas agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK telah berupaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Pendekatan preventif terus dikedepankan melalui berbagai program edukasi antikorupsi, asistensi sistem pengawasan, serta digitalisasi proses anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Namun, tanpa komitmen nyata dari pimpinan daerah dan pejabat teknis di lapangan, reformasi hanya berhenti di tataran administratif. “Pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa kejujuran, integritas, dan tanggung jawab pribadi dari setiap pejabat publik,”kata Tanak.
OTT terhadap kepala daerah menjadi sinyal bahwa korupsi di daerah bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Tantangan ke depan bagi Pemerintah daerah adalah membuktikan bahwa tata kelola yang bersih bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata melalui perubahan sistem, budaya kerja, dan kepemimpinan berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....