BPJS, di Antara Anggaran dan Kesehatan Masyarakat
- 10 Nov 2025 01:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
PEMERINTAH di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pengguna layanan BPJS Kesehatan. Pada tahun 2026 mendatang, seluruh tunggakan iuaran peserta BPJS Kesehatan akan diputihkan alias dihapuskan pemerintah.
Kabar itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. Dijelaskannya, bahwa target dimulainya penghapusan tunggakan iuran tersebut akan segera dimulai.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan, akan segera dilakukan. Akhir tahun ini (2025)," kata Muhaimin usai mengikuti rapat terbatas bersama Kepala Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut Menko PM menuturkan, bahwa pemutihan tersebut akan langsung diambil alih oleh BPJS. Dengan dihapuskannya tunggakan itu, maka para peserta BPJS Kesehatan dapat kembali mengaktifkan sebagai pengguna layanan berobat.
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan bahwa masyarakat pengguna layanan dapat melakukan resgistrasi ulang. Sehingga nantinya dalam menikmati 'kartu sakti' berobat itu, masyarakat tidak memiliki tunggakan iuran, alias dimulai dari 'nol'.
"Dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujar Cak Imin.
Selanjutnya, Penghapusan Tunggakan
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu, bukanlah serta-merta berlaku untuk seluruh kelompok anggota layanan. Terdapat sejumlah kelompok yang menjadi fokus sasaran pemerintah, dalam menghapuskan tunggakan tersebut.
Syarat dan ketentuannya, yakni bagi mereka penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat di temui wartawan.
Selain DTSEN, yang akan dihapuskan tunggakannya ialah para peserta yang masuk kedalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). Tidak hanya itu, sasaran penghapusan tunggakan iuran juga menyasar kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Tujuannya, untuk meringankan para peserta yang kondisi perekonomiannya sedang berbalik terbalik dari saat mendaftarkan BPJS Kesehatan. Sehingga dengan demikian, Dirut BPJS Kesehatan Ali menuturkan peserta yang memiliki kriteria tersebutlah yang akan dihapuskan tunggakannya.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang istilahnya pindah komponen, dulunya katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI atau dibayari PBPU Pemda. Nah, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus," kata Ali di Kantor Kementerian Keuangan.
Namun demikian dijelaskan Ali, bahwa pemutihan tersebut memiliki batas waktu berlangsungnya tunggakan maksimal dua tahun. Dikatakannya, jika pihaknya menghapus secara keseluruhan tunggakan seluruh peserta, akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Data BPJS Kesehatan akhir 2024 menunjukan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak mencapai 28,85 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan menyentuh angka Rp21,48 triliun.
"Kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakan), ya tetap kita anggap 2 tahun. Tetap maksimal (pemutihan) itu kita bebaskan 2 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, Kalkulasi Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, turut angkat bicara terkait rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan kalkulasi.
Purbaya yang dikenal 'Koboi' dan 'Ceplas-Ceplos' menilai, bahwa skema tersebut bukan untuk pemutihan. Namun ia menyebut bahwa hal itu, sebagai skema perkiraan kebutuhan anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.
"Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Meski telah mempersiapkan skema anggaran, namun Menkeu meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan JKN. Karena diungkapkan Purbaya, terdapat sejumlah program dalam sektor kesehatan yang harus dilakukan pengetatan penggunaan anggaran.
"Kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya. Misalnya, ada program dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit membeli alat yang kemahalan dan kebanyakan. Saya bilang, diskusi saja dengan Kemenkes, kita kurangi yang begitu-begitu," ujar Menkeu.
Selanjutnya, Tingkatkan UHC
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai memiliki banyak manfaat untuk sektor kesehatan Indonesia. Salah satunya diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yakni untuk menaikkan Universal Health Coverage (UHC).
Ia mengatakan bahwa dengan pemutihan tunggakan iuran tersebut, UHC berpotensi meroket tajam hingga menyentuh 98 persen. Hal ini dijelaskannya, akan melebihi target UHC yang ditetapkan pemerintah sebesar 80 persen.
"Ini (pemutihan tunggakan iuran), menurut saya baik, untuk menjadikan 98 persen UHC. UHC saat ini 80 persen, (contoh) dikali 55 juta orang yang aktif, yang tidak dapat layanan (karena menunggak)," kata Timboel kepada RRI.co.id.
Dengan pemutihan itu juga dinilainya, akan kembali menarik para peserta untuk kembali aktif penerima manfaat layanan. Dengan skema tersebut, Timboel mengungkapkan penerimaan rill dari iuran JKN tidak lagi tersendat karena tunggakan. (Foto: Dokumentasi)
"Ingin membayar iuran bulananya tidak bisa, karena harus bayar tunggakannya dulu, artinya tersandera tunggakan. Salah satu manfaatnya (pemutihan), adalah mengembalikan masyarakat kembali aktif membayar iuran, menjadi penerimaan rill daripada iuran JKN," ujar Timboel.
Selanjutnya, Pengakuan Peserta BPJS
Salah seorang warga asal Cirebon, Imam Gartina Yuliandri, menyampaikan kebahagiannya atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ia mengaku mengalami kendala dalam melunasi tunggakan yang terjadi sejak tahun 2021.
Awalnya diceritakan Imam, sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan, berjalan dengan mulus. Namun pandemi Covid-19 melanda dan disertai kenaikan iuran, membuatnya tidak mampu bertahan untuk melanjutkan program kesehatan nasional tersebut.
"Menunggak sejak tahun 2021, setelah Covid-19. Saya, istri dan dua anak sebulan bisa Rp200 ribu, terus naik terus naik, lama-lama berat," kata Imam.
Sebagai wirausaha, ia mengaku antusias mendengar kabar pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Bahkan Imam menuturkan, dirinya siap mengikuti ketentuan aktif kembali, setelah tunggakannya dapat terhapuskan.
"Saya berterima kasih banyak atas program pemerintah, karena program BPJS itukan untuk seluruh masyarakat, untuk bergotong-royong. Sekarang kita mampu, ya kita (siap) bayar," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....