Cara Menkeu Purbaya Sikapi Cukai dan Rokok Ilegal
- 27 Sep 2025 17:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai rokok tidak akan naik di tahun 2026. Menurutnya, para pelaku usaha sendiri yang meminta agar cukai rokok tidak naik.
“Saya sudah bertemu dengan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia, mereka bilang tarif cukai sudah cukup, ya sudah saya gak ubah. Jadi tarif cukai rokok tahun 2026 tidak kita naikin, padahal tadinya saya mau turunin,” kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, ia sempat kaget mendengar tarif cukai rokok 57 persen. Menurutnya tarif itu terlalu tinggi dan membuat bisnis rokok lesu saat ini.
Di satu sisi, kebijakan cukai rokok tinggi membuat harga rokok lebih mahal, untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat. Untuk mengurangi penyakit akibat kecanduan rokok, dan mencegah perokok di kalangan remaja.
Tapi, kebijakan itu menimbulkan problema lain, yakni bermunculannya rokok-rokok ilegal yang harganya lebih murah. Bahkan rokok ilegal dari luar negeri, yang masuk ke Indonesia melalui jasa titipan atau perdagangan elektronik (lokapasar).
Untuk itu, Menkeu Purbaya menegaskan akan memberantas rokok ilegal. Selain penindakan hukum, Menkeu sedang mengkaji agar para produsen rokok ilegal ini masuk dalam sistem industri hasil tembakau.
“Kalau hanya dengan pemberantasan, kita ‘bunuh’ semua, ya matilah mereka. Tujuan saya untuk menciptakan lapangan pekerjaan jadi tidak tercapai,” ucapnya.
Selanjutnya, Perang terhadap Rokok Ilegal
Dalam pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai menjadi ujung tombaknya. “Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal yang dijual di lokapasar, di jalur pengiriman barang atau distribusi,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, yang sulit adalah upaya penindakan penjualan rokok ilegal di lokapasar. Karena penjualnya tidak terang-terangan menawarkan barangnya dalam bentuk rokok.
“Tapi ditawarkan bentuk kaos dengan merk rokok, dalam bentuk mouse untuk game, keyboard bahkan sandal atau pakian dalam. Tapi kalau di-klik yang dijual sebenarnya rokok ilegal,” ujar Nirwala.
Menurut Nirwala, hingga bulan September 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 12.041 kali. Barang bukti yang diamankan sebanyak 745,94 juta batang rokok ilegal.
Dibandingkan tahun 2024 sebanyak 20.282 kali tindakan, dengan barang bukti sebanyak 792.03 juta batang rokok ilegal. “Gerakan penindakan kita akan lebih masih, baik di online, pengiriman barang dan distribusi,” ucap Nirwala.
Dalam dua minggu terakhir, Bea Cukai telah melakukan operasi terhadap penjualan rokok melalui lokapasar dengan pura-pura membeli. Dari operasi itu, berhasil dilacak gudangnya dan disita sebanyak 650 slot rokok ilegal.
Menurut Nirwala, untuk penindakan-penindakan yang kecil, Bea Cuka melakukan ‘Restorasi Justice’. Yaitu penindakan dengan barang bukti yang jumlah tidak banyak, misalnya hanya 4-5 slot rokok ilegal.
Dalam kasus kecil, Bea Cukai menerapkan prinsip 'Ultimum Remedium', yaitu hanya mengenakan sanksi administratif berupa denda. “Pendekatan ini dilakukan agar penegakkan hukumnya lebih efisien,” kata Nirwala menjelaskan.
Dalam tahap penelitian, dendanya sebesar tiga kali tarif cukai yang harus dibayarkan. Sedangkan dalam tahap penyelidikan, dendanya sebesar 4 kali tarif cukai, dan barang bukti disita negara.
Dalam kasus ‘Ultimum Remedium' tambah Nirwala, pernah terjadi pelanggar harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Meski demikian, peredaran rokok ilegal masih terus berlanjut.
“Pada Kamis (25/9/2025) malam, kami melakukan operasi penindakan di Semarang dan Bekasi. Kami menyita 800 ribu batang rokok ilegal yang nilainya Rp1,6 milair, dengan potensi kerugian negara Rp1,06 miliar,” kata Nirwala.
Sedangkan operasi penindakan di Bekasi, berhasil diamankan 880 ribu batang rokok ilegal. Nilai barangnya Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp672 juta.
Selanjutnya, Program Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal
Atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah serius memberantas barang ilegal. Tujuannya untuk menjaga pasar rokok yang legal, meski persoalannya diiakuinya cukup rumit.
Namun, Menkeu mengatakan akan memberikan kesempatan bagi para produsen rokok ilegal untuk menjadi pelaku usaha yang legal. “Kita akan buat program khusus, memasukkan mereka ke satu tempat, di sana nanti ada gudang, mesin, pabrik dan ada tarif cukai,” ujarnya.
Konsepnya, lanjut Menkeu, sentralisasi plus one stop service. Cara ini sudah dijalankan di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kudus, Jawa Tengah dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
“Kita juga akan bangun yang seperti itu di daerah-daerah lain. Tujuannya, agar yang ilegal masuk ke sistem, dan mereka banyar pajak sesuai kewajibannya,” kata Menku Purbaya.
Dengan cara itu, tambahnya, menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membela perusahaan-perusahaan besar saja. Tapi juga memberi ruang usaha bagi pengusaha kecil bahkan UMKM, karena akan membuka lapangan kerja.
Biar bagaimanapun omset produsen rokok ilegal, menurut Menkeu, juga cukup besar. “Jadi pabrik rokok yang kecil-kecil itu omsetnya gak kecil-kecil amat, omsetnya puluhan miliar besar juga,” kata Purbaya.
“Tapi tetap kita kasih hidup, kita masukkan ke tempat yang bagus dan legal, nanti bekerja sama dengan Pemda,” ucap Purbaya. Karena sudah diberi ruang, tegasnya, penindakan rokok ilegal ke depan akan signifikan dan tidak main-main.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....