UU Haji dan Umrah Angin Segar Jemaah Indonesia

  • 06 Sep 2025 19:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna hari Selasa (26/8/2025). Kehadiran regulasi baru ini diharapkan membawa angin segar bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia dengan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang bertugas untuk menjamin peningkatan layanan ibadah di Indonesia. Selain itu perihal transparansi layanan haji dan umrah serta keselarasan program layanan dengan Pemerintah Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menjelaskan, biro perjalanan penyelenggara haji harus memastikan seluruh keberangkatan jemaah terkonfirmasi dalam sistem kementerian. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus jemaah yang telantar atau ditipu oleh penyelenggara. 

Melalui pengesahan regulasi baru ini, jemaah haji dan umrah di Indonesia diharapkan dapat memperoleh kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan dengan standar pelayanan internasional. Hal itu juga termasuk bagaimana Kementerian Haji dan Umrah RI dapat memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.


Selanjutnya, Kelemahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Selama Ini

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mencatat selama ini ada beberapa kelemahan penyelenggaraan haji dan umrah. Antara lain pemanfaatan kuota haji belum optimal, termasuk kota tambahan.

Pembinaan bagi jemaah haji tahun berjalan dan berikutnya. Perlindungan dan pengawasan haji yang mendapat undangan visa haji non kuota dari Arab Saudi.

Beberapa kelemahan itu mendorong urgensi penyempurnaan dan perbaikan UU 8/2019. Selain itu Supratman membeberkan 9 kesepakatan dalam RUU.

Pertama, penguatan kelembagaan dari badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kedua, mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kerjasama dengan pihak terkait. 

Ketiga, pengaturan kuota haji untuk petugas haji secara terpisah dari kuota jemaah haji Indonesia. Keempat, kuota haji tambahan. 

Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota. Keenam, pengaturan pengawasan haji khusus yang mendapatkan visa haji non kuota. 

Ketujuh, tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji. Delapan, mekanisme peralihan pasca perubahan badan penyelenggara ibadah haji menjadi kementerian. 

Kesembilan, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah. “Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU,” timpal Supratman mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah.


Selanjutnya, Pertisipasi Masyarakat

Pengesahan UU Haji dan Umrah turut menyiratkan pesan agar partisipasi masyarakat mengiringi proses perubahan kebijakan yang telah dilakukan. Misalnya, mengedepankan prioritas layanan keberangkatan haji dan umrah yang aman, tepercaya, dan transparan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak lagi tergiur dengan tawaran harga murah, tetapi memilih layanan travel haji dan umrah yang terpercaya. Chief Executive Officer (CEO) Persada Indonesia Syarif Hidayatullah menyambut baik upaya pemerintah dalam menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk menunjang aspek transparansi pada keberlangsungan pelayanan ibadah haji ataupun umrah. 

“Sangat bagus, saya kira ini adalah respons dari pemerintah dalam melihat perilaku masyarakat saat ini, dimana saat ini masyarakat sudah syarat dengan teknologi,” ujar Syarif dalam rilis pers, Jumat (29/8/2025). Per tahun 2025, pihaknya sudah menyiapkan upgrade pelayanan kepada para jamaah dengan mengedepankan unsur transparansi.

Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, Persada Indonesia memastikan seluruh pemesanan akomodasi jemaah dilakukan hanya melalui hotel pilihan terbaik. 

Selanjutnya, Poin-poin Perubahan

Berikut poin-poin perubahan dalam UU Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah:

Usia Minimal Jemaah Haji Turun Jadi 13 Tahun

Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji adalah perubahan aturan usia minimal keberangkatan calon jemaah haji. Jika sebelumnya batas usia ditetapkan 18 tahun, maka hasil rapat menyepakati anak berusia 13 tahun sudah diperbolehkan berangkat haji. 

Petugas Embarkasi Bisa Non-Muslim

Kesepakatan lain yang cukup kontroversial adalah diperbolehkannya petugas haji dari kalangan non-muslim, khusus untuk penempatan di embarkasi. Kebijakan ini dinilai penting demi memperluas dukungan teknis pada tahap keberangkatan, meski akan tetap menuai perdebatan di publik.

BP Haji Resmi Jadi Kementerian

Poin krusial lainnya adalah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan perubahan nomenklatur ini, Kepala BP Haji akan naik status menjadi menteri.

Meski demikian, perjalanan implementasi aturan ini masih panjang. Publik akan menanti apakah janji-janji reformasi benar-benar terwujud di lapangan. 

Bagi jutaan calon jemaah, pengesahan UU ini setidaknya membuka harapan baru bahwa haji akan lebih adil, modern, dan berkeadilan di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....