Akhirnya, DPR RI Tindaklanjuti Aspirasi Rakyat
- 06 Sep 2025 00:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
SEJUMLAH penyampaian aspirasi elemen masyarakat dan mahasiswa akhirnya didengar oleh wakil rakyat DPR RI di Senayan, Jakarta. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR resmi mengumumkan pemangkasan tunjangan dan sejumlah fasilitas anggota DPR, Jumat (5/9/2025).
Hal ini sebagai respon atas aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat selama beberapa hari terakhir. Khususnya, di kawasan gedung DPR/MPR RI.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aksi penyampaian aspirasi dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sejak Senin, 25 Agustus 2025 lalu. Aksi ini berawal dari polemik tunjangan perumahan dewan sebesar Rp50 juta perbulan yang dinilai berlebihan.
Aksi dari masyarakat akhirnya memunculkan sebuah platform tuntutan yang dikenal luas sebagai 17+8 tuntutan rakyat. Slogan politik ini dirumuskan oleh para aktivis pro-demokrasi sebagai kerangka kerja untuk menyatukan berbagai aspirasi publik.
Angka "17+8" sendiri memiliki makna simbolis yang mendalam, merujuk pada Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Pembagian tuntutan ini juga mencerminkan 17 tuntutan bersifat jangka pendek yang harus diimplementasikan dalam satu minggu.
Sementara 8 reformasi lainnya merupakan tuntutan jangka panjang yang ditargetkan dalam satu tahun. Penyampaian aspirasi mahasiswa yang murni tersebut selalu berlangsung damai dan tertib.
Selanjutnya, Presiden Pastikan Suara Rakyat Didengar
Terpisah, Presiden Prabowo Subianto menekankan agar masyarakat tetap tenang dan percaya kepada pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional. Kepala Negara menegaskan bahwa semua partai politik, baik yang berada di dalam koalisi maupun di luar pemerintahan, sepakat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo melalu keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (31/8/2025). “Saudara-saudara sekalian, saya minta sungguh-sungguh seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah, untuk tenang," katanya.
"Pemerintah yang saya pimpin, dengan semua partai politik termasuk partai yang di luar pemerintahan, kami bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Termasuk rakyat yang paling kecil, rakyat yang paling tertinggal,” ujarnya.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah menghormati aspirasi murni masyarakat yang disampaikan secara damai. Ia juga menegaskan bahwa setiap tuntutan yang disampaikan dengan baik akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan dengan baik dan dengan damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Selanjutnya, Minta DPR Buka Ruang Dialog
Lebih jauh, Presiden Prabowo juga meminta DPR untuk membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan berbagai kelompok sipil. Menurutnya, penyampaian aspirasi langsung kepada wakil rakyat akan membantu memperkuat jalur komunikasi politik.
“Saya juga akan meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa. Tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik dan langsung berdialog,” ujarnya.
Presiden pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu stabilitas bangsa. Kepala Negara turut menegaskan kembali pentingnya menjaga persatuan nasional dengan semangat gotong royong.
“Mari kita jaga persatuan nasional, Indonesia di ambang kebangkitan, jangan sampai kita terus diadu domba, suarakan aspirasi dengan baik dan damai. Tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum,” katanya.
“Sekali lagi, semangat kita dari nenek moyang kita adalah Gotong Royong. Marilah kita bergotong royong, menjaga lingkungan kita, menjaga keselamatan semua keluarga kita, menjaga tanah air kita,” ucap Presiden.
Selanjutnya, Pimpinan DPR Terima Mahasiswa
Pimpinan DPR RI memastikan akan mendengarkan aspirasi mahasiswa, bahkan mahasiswa diterima langsung beraudiensi dengan di Ruang Abdul Muis, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Tiga pimpinan DPR tersebut, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Tampak sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas hadir di momen ini. Mereka mendengarkan aduan soal kondisi demonstrasi yang ada di Indonesia hingga masalah tunjangan anggota DPR RI.
Merespons aspirasi mahasiswa, Jumat (5/9/2025) pimpinan DPR RI pun bergerak cepat menjawab Tuntutan 17+8. Setidaknya, DPR RI mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.
Jawaban itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Ia mengatakan bahwa respons itu sebagai bentuk transparansi DPR RI untuk mengevaluasi secara total.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," kata Dasco. Poin pertama, yakni DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
Kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan. Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.
"Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," katanya. Poin keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Kemudian kelima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing. Yakni, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dimaksud.
Lalu yang keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. "Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal," kata Dasco.
Selanjutnya, Gaji Anggota DPR Jadi Rp65 Juta/Bulan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI sebesar Rp65,5 juta/bulan. Ia kembali menekankan, bahwa kesepakatan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi-fraksi di DPR.
Rapai itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hasil rapat tersebut juga telah disepakati seluruh fraksi.
Dasco mengatakan bahwa seluruh fraksi sepakat tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Ia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan," kata Dasco.
Menurutnya, DPR RI juga telah memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi. Meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurutnya, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp65.595.730
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....