Antara Doa Jemaah dan Teka-Teki UU Haji
- 29 Agt 2025 12:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Di Tanah Air, jutaan calon jemaah menunggu keberangkatan dengan hati berdebar. Mereka berharap perjalanan suci berlangsung lancar tanpa hambatan administratif.
Sementara itu, di balik doa-doa itu, pemerintah sedang menyiapkan transisi besar penyelenggaraan haji dan umrah. Perubahan ini dipandang sebagai momentum penting bagi tata kelola ibadah nasional.
Sebagai dasar hukum, revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru saja disahkan DPR. Dari aturan inilah lahir Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru.
Sebagian pihak menilai Konsekuensinya, transisi ini berarti pengalihan kewenangan dari Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji. Proses alih tugas mencakup pegawai, pendanaan, perlengkapan, hingga dokumen penting jemaah.
Namun di tengah optimisme itu, kekhawatiran juga tak bisa diabaikan. Setiap perubahan kelembagaan berisiko menimbulkan hambatan administratif maupun gangguan teknis bagi jemaah.
Maka, pertanyaan penting pun muncul: apakah transisi besar ini benar-benar dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kenyamanan jutaan jemaah. Atau, justru menambah panjang teka-teki layanan haji?
Presiden Siapkan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Perpres merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang yakni UU Haji.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: DPR RI Sahkan Revisi RUU Haji
Menurutnya, ada kementerian yang pembentukannya karena amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di antaranya, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.
Namun, lanjut dia, ada pula pembentukan kementerian oleh Undang-Undang. "Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti," ujarnya.
Ketika disinggung apakah Mochamad Irfan Yusuf akan otomatis menjadi menteri, Hasan mengatakan, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden Prabowo. Namun, saat ini M Irfan Yusuf merupakan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Adapun untuk anggaran telah dipersiapkan, sama halnya seperti pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). "Sama kayak bikin PCO kan, harus disiapkan juga," ucapnya.
Pemerintah Targetkan Organisasi Kementerian Haji Rampung 30 Hari
Pemerintah menargetkan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah rampung dalam satu bulan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah saat ini masih menggodok peraturan presiden yang akan mengatur SOTK tersebut.
“Di dalam Undang-Undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Adapun tenggat waktu satu bulan, menurut dia, dihitung dari pengesahan Undang-Undang yang telah disahkan.
Baca juga: UU Haji, Menseneg: Pemerintah 'Maraton' Pembentukan Kementerian Haji
Selain itu, pemerintah masih mempelajari perubahan lembaga penyelenggaraan Haji. Pembahasan mendalam pun lanjut dia, terus mematangkan untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Adapun perubahan tersebut tertuang dalam perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam perubahan tersebut juga status Kepala Badan, akan naik menjadi setingkat menteri.
Ia berharap masyarakat sabar menantikan keputusan akhir yang ditentukan Presiden Prabowo Subianto. "Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Presiden," ucapnya.
Menag Siap Bantu Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat mengutarakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis. Khususnya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Peralihan kewenangan ini, lanjut dia, justru membawa hikmah tersendiri bagi Kemenag. Sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada berbagai tugas keagamaan lain yang tidak kalah penting.
Ia menyatakan siap membantu pelaksanaan haji dan umrah tahun 2026. Meski kewenangan sudah berpindah ke Badan Penyelenggara (BP) Haji.
“Insya Allah, kami tidak akan berdiam diri. Kami akan membantu sejauh apa yang dibutuhkan,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Empat Poin Perubahan dalam RUU Haji dan Umrah
Imam besar Masjid Istiqlal ini mengumpamakan Kementerian Agama dan Kementerian Haji sebagai kakak dan adik. “Walaupun dalam undang-undang itu kami tidak disinggung sama sekali, ya," ucapnya.
Menurutnya, kementerian agama memiliki hubungan moral lantaran kewenangan kedua kementerian itu menyangkut agama Islam. “Diminta atau tidak diminta, tentu kami akan memberikan apa yang bisa kami lakukan untuk suksesnya penyelenggaran haji yang akan datang,” ujarnya.
Ia mengatakan, catatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 oleh DPR RI akan menjadi rujukan dan evaluasi. Menurutnya, pelaksanaan haji 2025 sudah dijalankan dengan maksimal.
"Saya membaca juga keputusan temuan-temuan DPR tahun lalu, Bapak, itu ada hampir 100 item itu ya. Yang ditemukan BP Haji itu sekitar hanya 15. Saya sampaikan kita sudah berusaha semaksimal mungkin," ujarnya.
Jangan Sampai Ganggu Layanan Jemaah
Pemerintah diminta memastikan transisi penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kepada Kementerian Haji dan Umrah tidak mengganggu layanan untuk jemaah. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.
"Kementerian Haji dan Umrah adalah tonggak baru penyelenggaraan ibadah haji yang diharapkan semakin baik. Negara hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dan umrah, karena itu transisi kelembagaan ini jangan sampai mengganggu layanan jamaah,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, proses transisi itu akan mencakup sejumlah hal, mulai dari pengalihan tugas dan fungsi, pegawai, pendanaan, perlengkapan, hingga dokumen dari Kemenag dan BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah. Untuk itu ia menekankan pentingnya koordinasi intensif antar-lembaga terkait agar pengalihan berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan.
Maman memandang Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan jumlah jamaah haji dan umrah terbesar. Sejalan dengan itu, lanjutnya, pelayanan terhadap jamaah harus tetap menjadi prioritas, baik pada musim haji maupun keberangkatan umrah yang berlangsung hampir setiap hari.
“Transisi ini jangan sampai mengganggu kenyamanan jamaah, terutama dalam pengelolaan sistem informasi dan data umrah. Hambatan sekecil apa pun bisa menimbulkan keresahan, maka harus dipastikan semua berjalan baik,” ujarnya.
Selain itu Maman mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera melakukan sosialisasi luas kepada para pemangku kepentingan, termasuk biro perjalanan dan masyarakat. Sosialisasi itu bernilai penting agar jamaah merasa tenang dan yakin tidak akan terdampak oleh proses transisi.
“Jangan sampai ada jemaah yang tertunda keberangkatannya hanya karena masalah administratif. Kami minta koordinasi dan sosialisasi dilakukan secara intensif agar tidak ada kendala,” ucapnya.
Agen Travel Apresiasi Pembentuan Kementerian Haji
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut positif terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah oleh DPR, Bagi AMPHURI, hal ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan tonggak sejarah baru
“AMPHURI sudah lama merindukan kita punya Menteri Haji dan Umrah. Bahkan, kami berkali-kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Presiden Prabowo menyusun kabinet," kata Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur.
:Alhamdulillah, akhirnya terwujud. Kami apresiasi Presiden Prabowo yang telah mencatat sejarah baru,” ujarnya.
Menurutnya, kementerian baru ini akan memberi ruang fokus dalam melayani jamaah. Sekaligus melindungi ekosistem usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.
Ia juga menekankan pentingnya posisi strategis kementerian ini dalam diplomasi internasional. Terutama dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang, di Saudi sudah lama ada Menteri Haji dan Umrah. Sementara kita hanya direktorat, jadi dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple,” katanya.
Agen Travel Umroh dan Haji Chatour di Bondowoso, Muhlis menyambut positif pembentukan Kementerian Haji. Karena, menurutnya, pengurusan umroh dan haji merupakan beban besar yang harus diurus secara khusus.
"Itu bagus saya kira. Sehingga konsentrasi pemerintah bisa fokus," kata Muhlis.
Baca juga: Haji Masuk Kementerian Baru, Agen: Lebih Fokus
Selain itu, pembentukan ini juga akan membuat agen travel umroh dan haji khusus akan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan. Bahkan, memperketat pengawasan.
"Karena sedikit banyak akan ada kaitannya. Walaupun tidak secara langsung," ucapnya.
Menemukan Makna
Di balik lantunan doa jutaan jemaah, ada harapan agar ibadah suci tetap terjaga dari polemik administrasi. Setiap keputusan hukum tentang haji selalu berimbas pada kenyamanan masyarakat.
Transisi menuju Kementerian Haji dan Umrah bukan hanya soal kelembagaan. Ini adalah cermin keseriusan negara dalam mengurus rukun Islam kelima.
Namun, jalan menuju transformasi ini tidak bebas hambatan. Ada risiko tarik ulur kewenangan yang berpotensi menunda kenyamanan jemaah.
Presiden memang tengah menyiapkan Perpres sebagai payung eksekutif. Tapi peraturan hanyalah awal, implementasi tetap menuntut konsistensi kerja nyata.
Kementerian Agama, meski tak lagi memegang kendali utama, berkomitmen memberi dukungan moral. Solidaritas ini penting demi kelancaran haji 2026.
Di sisi lain, suara DPR, agen travel, hingga masyarakat menjadi pengingat. Bahwa setiap kebijakan mesti berorientasi pada jamaah, bukan birokrasi.
Akhirnya, teka-teki revisi UU Haji menuntut jawaban yang sederhana: bagaimana doa jemaah bersua dengan pelayanan yang pasti. Dari sinilah judul “Antara Doa Jemaah dan Teka-Teki UU Haji” menemukan maknanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....